Johnny G Plate melalui Tim Penasehat Hukum eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate, Dion Pongkor menilai tuntutan jaksa terhadap kliennya tidak mempertimbangkan fakta-fakta persidangan. Ia menyebut tuntutan yang dibacakan jaksa hari ini, Rabu, 25 Oktober 2023, hanya ditulis ulang dari surat dakwaan.
Jakarta – Fusilatnews – Jaksa penuntut umum, dalam surat tuntutannya menegaskan Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate terbukti melakukan tindak pidana korupsi pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Johnny G Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di Rutan” jaksa saat membacakan amar tuntutan pidana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (25/10).
dituntut dengan pidana 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Johnny bersama sejumlah terdakwa lain seperti mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif dan mantan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto dinilai terbukti merugikan keuangan negara sejumlah Rp8 triliun terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung lainnya.
Dalam kasus ini, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali juga menjadi terdakwa.
Galumbang dkk akan menjalani sidang tuntutan pidana pada Senin, 30 Oktober 2023.
Mantan Sekretaris Jenderal Partai NasDem Johnny G Plate terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Johnny G Plate melalui Tim Penasehat Hukum eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate, Dion Pongkor menilai tuntutan jaksa terhadap kliennya tidak mempertimbangkan fakta-fakta persidangan. Ia menyebut tuntutan yang dibacakan jaksa hari ini, Rabu, 25 Oktober 2023, hanya ditulis ulang dari surat dakwaan.
“Tuntutan tadi copy paste dari dakwaan. Kita sudah sidang berbulan bulan untuk membuktikan apa yang disampaikan di dalam dakwaan jaksa penuntut umum,” kata Dion melalui keterangan tertulis, Rabu 25 Oktober 2023.
Dion mengatakan, dalam persidangan, jaksa tak bisa membuktikan tudingan soal perbuatan melawan hukum yang dilakukan kliennya. Dia pun menilai sejak awal kasus ini dipaksakan.

























