Jakarta – Fusilatnews – Menanggapi pernyataan Kapolsek Mampang Kompol Edy Purwanto yang mengatakan, agenda forum diskusi yang digelar Forum Tanah Air (FTA) di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, tidak berizin.
“Dalam konteks undang-undang dan konstitusi, ini (forum diskusi di Kemang) hal yang sangat legal dan tidak perlu pemberitahuan karena dilakukan di ruang tertutup, bukan unjuk rasa di luar (ruangan) yang mengumpulkan massa,” tegas Refly
Refly menyampaikan, diskusi FTA merupakan ajang silaturahmi para aktivis dan tokoh nasional.
Menurut Refly acara tersebut, , hanya dihadiri sekitar 20 aktivis dan tokoh nasional, serta tidak ada narasumbernya.
“Jadi bersilahturahmi, semua orang bisa mengemukakan sesuatu. Seperti orang berkumpul saja untuk menggagas sesuatu, pikiran, berdiskusi, dan lain sebagainya,” tutur Refly.
Massa yang melakukan pengrusakan itu masuk, kami tidak tahu,” ungkap Edy.
forum diskusi yang dihadiri sejumlah tokoh yang kerap mengkritik pemerintahan Joko Widodo, termasuk pakar hukum tata negara Refly Harun, di Kemang, tiba-tiba dibubarkan oleh sekelompok orang, Sabtu (27/9/2024) pagi.