Oleh: B Halomoan Sianturi SH MH, Ketua DPC Peradi Jakarta Selatan
Jakarta – Ini lebih sebagai semacam saran buat diri sendiri. Semacam “self sugestion”. Sedikit lebih luas lagi buat 700 advokat anggota Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jakarta Selatan. Namun jika ada rekan sejawat advokat lain berkenan mengikuti saran dan seruan ini, syukurlah. Bukan pula bermaksud “mengajari ikan berenang”.
Hai para advokat, kendalikan amarahmu, kembalilah ke jalan yang benar. Jalan di mana advokat adalah sebuah profesi yang mulia atau “officium nobile”.
Seruan ini perlu disampaikan terkait fenomena akhir-akhir ini yang cukup mencemarkan dan memprihatinkan, yang melanda dunia advokat.
Ada advokat yang dilaporkan mantan kliennya ke polisi karena merasa ditipu atau diperas. Ada advokat yang masuk penjara karena melakukan “obstruction of justice” (perintangan penyidikan), terlibat dalam tindak pidana korupsi atau kebablasan dalam membela klien.
Ada advokat yang saling gugat antar-sesama advokat gegara membela klien masing-masing. Lalu dalam persidangan di pengadilan terjadi kericuhan antar-sesama advokat yang mengarah pada dugaan “contempt of court” atau pelecehan pengadilan, tidak melanggar salah satu sumpah yang tertulis dalam BAS (Berita Acara Sumpah). Menjaga tingkah laku dan menjalankan kewajiban sesuai dengan kehormatan, martabat dan tanggung jawab sebagai advokat.
Kini, advokat-advokat itu sudah dijatuhi sanksi oleh induk organisasi masing-masing, bahkan sampai ada yang dicabut lisensinya, dan Pengadilan Tinggi telah membekukan Berita Acara Pengambilan Sumpah Advokat, sehingga tidak bisa berpraktik lagi sebagai advokat atau pengacara dalam persidangan di pengadilan.
Tidak itu saja. Juga kasus kericuhan antar-advokat dalam persidangan di pengadilan. Akibat terjadinya peristiwa tersebut, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara hari Selasa 11 Februari 2025 melaporkan Razman Arif Nasution dkk ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait perbuatan tidak menyenangkan dengan tuduhan Pasal 335, 207 dan 217 KUHP, dengan Laporan Polisi: LP/B/70/11/2025/SPKT/BARESKRIM.
Kalau sudah begini, lalu siapa yang merugi? Tak lain adalah yang bersangkutan, dan kalangan advokat tentunya!
Nama baik advokat tercoreng. Profesi mulia advokat ternodai. Nila setitik rusak susu sebelanga. Sebenarnya itu semua karena ulah segelintir advokat. Masih banyak advokat lain yang baik, profesional, berintegritas dan terhormat.
Equality Before The Law
Profesi advokat memang mulia atau “officium nobile”. Tapi dalam pelaksanaannya, advokat harus tunduk pada etik, hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang (UU) No 18 Tahun 2003 tentang Advokat sebagai “lex specialis” bagi profesi advokat itu sendiri. Ini sesuai prinsip “equality before the law” (kesetaraan di muka hukum).
Sesuai UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat, advokat memiliki tugas untuk memberikan jasa pelayanan hukum (Pasal 1 butir 2).
Advokat juga bertanggung jawab untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu (Pasal 22 ayat 1).
Advokat dilarang berperilaku buruk dan melanggar kode etik dan sumpah advokat (Pasal 6). Dua advokat yang marah-marah dan naik ke meja dalam persidangan, yang berujung pada kehilangan profesinya karena berita acara sumpah advokatnya dibekukan, jelas merupakan perilaku buruk.
Seorang advokat harus bisa mengendalikan emosinya. Jangan terbawa euforia hanya untuk menggapai popularitas di persidangan. Emosi hanya akan merugikan diri sendiri, dan itu sudah terbukti rekan sejawat!
Contohlah Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Dr Luhut MP Pangaribuan SH LLM yang selalu dapat mengendalikan emosinya. Beliau juga tak pernah terbawa euforia, tak tersaingi intelektualitas, integritas dan moralnya. Meskipun menang melawan gugatan dari Peradi pimpinan Dr Otto Hasibuan terkait keabsahan Kepengurusan Peradi, misalnya, Dr Luhut MP Pangaribuan SH LLM tak pernah bereforia. Tetap kalem saja dalam kemenangannya, meskipun menurut kami perlu lebih sedikit agresif lagi dalam merayakan kemenangannya sebagai Ketua Umum Peradi yang legal dan sah.
Terkait hal tersebut, apabila ada rekan sejawat yang menginginkan bergabung ke DPC Peradi Jakarta Selatan, maka kami akan menerima dengan tangan terbuka dan penuh hormat.
Diketahui, dalam putusan kasasinya belum lama ini Mahkamah Agung (MA) mengesahkan kepengurusan Peradi di bawah kepemimpinan Dr Luhut MP Pangaribuan SH LLM. Putusan Nomor 189 K/TUN/2024 ini merupakan puncak dari perjuangan kepemimpinan Peradi yang telah berlangsung cukup lama.
Advokat juga dilarang bersikap diskriminatif (Suku, Agama, Ras dan Antar-golongan atau SARA) (Pasal 18 ayat 1).
Advokat dilarang memberikan keterangan yang menyesatkan kliennya (Pasal 4 KEAI).
Advokat dilarang memegang jabatan yang menyebabkan terjadinya “conflict of interest” atau konflik kepentingan (Pasal 20).
Advokat juga terikat kode etik. Bahkan Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) adalah hukum tertinggi dalam menjalankan profesi, yang menjamin dan melindungi.
Selaras dengan itu, setiap advokat wajib bertindak jujur dan bertanggung jawab dalam menjalankan profesi baik kepada klien, pengadilan, negara atau masyarakat termasuk dirinya sendiri.
Advokat adalah profesi yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab, untuk terselenggaranya suatu peradilan yang jujur, adil, dan memiliki kepastian hukum bagi semua pencari keadilan dalam menegakkan hukum, kebenaran, keadilan, dan hak asasi manusia.
Namun, bebas bukan berarti bebas sebebas-bebasnya. Kebebasan advokat dibatasi oleh tanggung jawab. Tanggung jawab kepada undang-undang, kepada profesi, kepada negara, kepada masyarakat, dan terutama kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Jika semua advokat berpegang teguh pada sumpah, undang-undang dan kode etiknya, niscaya profesionalitas, integritas dan martabatnya akan senantiasa terjaga. Advokat sebagai “officium nobile” pun bukan sekadar “lips service” atau basa-basi belaka.
Sering Tergelincir
Sesungguhnya tugas advokat adalah membela klien agar perkaramya dapat berjalan sebagaimana mestinya, terjamin hak hukum keperdataannya, dan terpenuhi hak-haknya sebagai terperiksa, tersangka, atau terdakwa, serta tidak dilanggar HAM-nya.
Tugas advokat adalah membela dan mempertahankan hak hukum keperdataan dan mendudukkan perkara pada proporsi yang semestinya, bukan berjanji membebaskan klien yang bersalah. Apalagi dengan menghalalkan segala cara. Rekayasa, misalnya.
Sayangnya, dalam membela klien, tak sedikit advokat yang tergelincir. Mereka melibatkan diri dalam kasus yang melibatkan kliennya. Mereka memasuki wilayah yang merupakan wilayah kliennya.
Kericuhan yang terjadi dalam persidangan di pengadilan beberapa waktu lalu antara sesama-advokat yang berujung saling gugat adalah akibat mereka tergelincir masuk ke wilayah perkara klien masing-masing.
Mereka ikut menari dengan irama gendang yang ditabuh klien. Mestinya, justru advokatlah yang menabuh gendang bagi klien yang akan menari. Dengan kata lain, kendali perkara ada di tangan advokat, bukan di tangan klien.
Untuk itu, advokat perlu dibina kesehatan fisik dan mentalnya agar seimbang, sehingga akan mampu mengendalikan emosinya dengan baik, karena dalam tubuh yang sehat terdapat jiwa yang kuat. Mensana incorpore sano.
Dalam kerangka itulah, DPC Peradi Jaksel (Anak JakSel) akan menggelar tur dengan kendaraan roda dua (segala merek dan jenis motor) ke Gunung Halimun-Salak, Bogor, Jawa Barat, Sabtu 22 Februari 2025. Tujuannya adalah menyatu dengan semesta alam, guna menyeimbangkan kesehatan jiwa dan raga.
Dengan jiwa dan raga yang sehat, maka kecerdasan atau intelektualitas, integritas, moralitas dan akhlak akan lebih terbina dengan baik.
Nampaknya dua rekan sejawat yang terkena masalah itu sudah minta maaf dan menyesali perbuatannya. Jika benar demikian, maka sudah saatnya kita memaafkan mereka.
Demikianlah. Rekan-rekan advokat anggotaku, dan rekan-rekan sejawatku, kendalikan amarahmu dan kembalilah ke jalan yang benar. Selalu ada hikmah di balik setiap peristiwa. Mari kita ambil hikmahnya.





















