Oleh : Karyudi Sutajah Putra

Jakarta – DPR RI bersama pemerintah bersepakat melakukan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) atas perubahan UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Berdasarkan draft yang dierima Komite untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), RUU Polri itu memuat sejumlah pasal yang memperluas kewenangan polisi serta membuka ruang bagi perpanjangan batas usia pensiun bagi anggota Polri.
KontraS pun menyoroti setidaknya lima hal dalam RUU Polri yang proses perumusan dan pembahasannya dianggap masih minim partisipasi, dan substansinya tidak akan menyelesaikan masalah institusional kepolisian.
Pertama, kata Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya dalam rilisnya, Kamis (30/5/2024), RUU Polri memperluas kewenangan polisi untuk juga melakukan pengamanan, pembinaan dan pengawasan terhadap ruang siber yang berpotensi menimbulkan pertentangan dengan UU No 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Kedua, kata Dimas, RUU Polri juga menambahkan pasal mengenai perluasan kewenangan untuk melakukan penyadapan, dan perluasan kepada bidang intelijen dan keamanan (intelkam) Polri untuk melakukan penggalangan intelijen, yang dapat menyebabkan “over lapping” atau tumpang- tindih kewenangan dengan Badan Intelijen Negara (BIN) dan pengaturannya kabur akibat belum adanya undang-undang khusus terkait penyadapan.
Ketiga, kata Dimas, RUU Polri tidak memperkuat dan menegaskan posisi serta kewenangan lembaga pengawas atau “oversight” terhadap Polri seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
“Keempat, terkait masih diaturnya Pengamanan (Pam) Swakarsa, dan kelima dinaikkannya batas usia pensiun Polri,” tukas Dimas.























