Oleh: Karyudi Sutajah Putra
Jakarta, FusilatNews – Pada 20 Maret 2025 lalu, sidang paripurna DPR mengesahkan Revisi Undang-Undang (UU) No 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Pengesahan tersebut menambah daftar preseden buruk proses legislasi di DPR yang memicu penolakan meluas dari rakyat sipil, sejak sebelum hingga setelah pengesahan.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan memandang pengesahan revisi UU TNI pekan lalu menunjukkan proses legislasi yang sangat mengesampingkan prinsip-prinsip yang baik dan benar dalam penyusunan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Koalisi juga menilai ada berbagai persoalan secara substantif dalam muatan perubahan UU TNI.
Penolakan itu pun bergulir secara masif di berbagai titik kota di seluruh Indonesia yang sayangnya direspons dengan tindakan represif oleh aparat.
Atas hal tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan berpendapat, pertama, revisi UU TNI bermasalah secara formil karena dibahas terlampau cepat dan terburu-buru tanpa memberikan kesempatan masyarakat lebih luas untuk turut terlibat dalam proses pembahasan (meaningful participation).
“Berbagai dialog dengan elemen akademisi maupun civil society lainnya dalam RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum) semestinya memperlihatkan urgensi ruang dialog yang lebih luas. Pembahasan juga dilakukan secara tertutup di hotel dan di hari libur, sehingga semakin menunjukkan ketertutupan atas partisipasi publik. Ini mencerminkan rendahnya komitmen DPR dalam hal transparansi, keterbukaan dan partisipasi publik dalam penyusunan regulasi yang berdampak luas terhadap tata kelola pertahanan negara,” kata Usman Hamid dari Amensty Internasional Indonesia yang merupakan bagian dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Sektor Keamanan di Jakarta, Kamis (27/3/2025).
Kedua, kata Usman, revisi UU TNI alih-alih membahas problem-problem krusial dalam mendorong tranformasi TNI ke arah yang profesional, justru terkesan politis dan tidak menjawab kebutuhan reformasi TNI.
“Sebagaimana diketahui, perubahan UU TNI yang disahkan DPR tidak menyentuh agenda krusial transformasi TNI; seperti reformasi peradilan militer (yang seharusnya mencabut ketentuan Pasal 74 UU TNI), penyusunan RUU Tugas Perbantuan Militer, Modernisasi Alutsista, Kesejahteraan Prajurit, Problematika Transparansi dan Akuntabilitas, hingga Kekerasan terhadap Warga Sipil,” kata Usman.
Menurut Usman, alih-alih membahas hal itu secara substantif, DPR justru mengesahkan pasal yang memperluas penempatan TNI di jabatan sipil, pengaturan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang karet dan terlalu luas, pelucutan kewenangan otorisasi oleh DPR terhadap OMSP dalam keputusan politik dan kebijakan politik negara sebagai landasan OMSP, serta penambahan kewenangan dan lain-lain.
“Di tengah kekacauan proses legislasi revisi UU TNI, Koalisi mengendus adanya upaya perluasan peran dan fungsi TNI di ranah sipil (dwifungsi) melalui judicial review (JR) UU TNI yang diajukan oleh Kolonel Sus Prof Dr Mhd Halkis MH yang merupakan anggota TNI aktif sekaligus pengajar di Universitas Pertahanan. Meski pengajuan ini merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara, tetapi poin-poin yang diuji berpotensi menjadi arus balik serius dalam reformasi militer,” jelas Usman.
Dalam dokumen permohonan yang dapat diakses melalui website Mahkamah Konstitusi (MK), kata Usman, pihaknya menemukan adanya permintaan mengenai perluasan kompetensi jabatan sipil untuk TNI aktif hingga penghapusan ketentuan larangan berbisnis bagi prajurit.
“Berdasarkan kondisi tersebut dan sebagai bentuk kritik atas upaya legalisasi dwifungsi TNI baik melalui pengesahan revisi UU TNI di DPR maupun melalui JR di MK ang dimohonkan oleh Guru Besar Unhan, maka Koalisi dalam waktu dekat akan melakukan JR UU TNI. JR ini adalah bentuk korektif atas UU TNI yang bermasalah secara formil dan material. Langkah JR ini dilakukan sebagai bentuk partisipasi konstitusonal warga dalam menyikapi UU TNI yang bermasalah,” tandas Usman Hamid.
Adapun Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, sekian Amnesty Internasional Indonesia, terdiri atas Imparsial, PBHI Nasional, YLBHI, KontraS, Centra Initiative, ELSAM, Human Right Working Group (HRWG), WALHI, SETARA Institute, LBH Jakarta, LBH Pers, LBH Masyarakat, LBH Surabaya pos Malang, Aliansi untuk Demokrasi Papua (ALDP), Public Virtue, ICJR, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN), dan De Jure.

























