• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home News

Revisi UU TNI di DPR dan JR UU TNI di MK oleh Prajurit TNI: Legalisasi Arus Balik Reformasi Militer

Karyudi Sutajah Putra by Karyudi Sutajah Putra
March 27, 2025
in News, Pojok KSP, Politik
0
Kembalinya Dwifungsi TNI dan Corak Militeristik Pemerintahan Prabowo-Gibran
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Karyudi Sutajah Putra

Jakarta, FusilatNews – Pada 20 Maret 2025 lalu, sidang paripurna DPR mengesahkan Revisi Undang-Undang (UU) No 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Pengesahan tersebut menambah daftar preseden buruk proses legislasi di DPR yang memicu penolakan meluas dari rakyat sipil, sejak sebelum hingga setelah pengesahan.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan memandang pengesahan revisi UU TNI pekan lalu menunjukkan proses legislasi yang sangat mengesampingkan prinsip-prinsip yang baik dan benar dalam penyusunan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Koalisi juga menilai ada berbagai persoalan secara substantif dalam muatan perubahan UU TNI.

Penolakan itu pun bergulir secara masif di berbagai titik kota di seluruh Indonesia yang sayangnya direspons dengan tindakan represif oleh aparat.

Atas hal tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan berpendapat, pertama, revisi UU TNI bermasalah secara formil karena dibahas terlampau cepat dan terburu-buru tanpa memberikan kesempatan masyarakat lebih luas untuk turut terlibat dalam proses pembahasan (meaningful participation).

“Berbagai dialog dengan elemen akademisi maupun civil society lainnya dalam RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum) semestinya memperlihatkan urgensi ruang dialog yang lebih luas. Pembahasan juga dilakukan secara tertutup di hotel dan di hari libur, sehingga semakin menunjukkan ketertutupan atas partisipasi publik. Ini mencerminkan rendahnya komitmen DPR dalam hal transparansi, keterbukaan dan partisipasi publik dalam penyusunan regulasi yang berdampak luas terhadap tata kelola pertahanan negara,” kata Usman Hamid dari Amensty Internasional Indonesia yang merupakan bagian dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Sektor Keamanan di Jakarta, Kamis (27/3/2025).

Kedua, kata Usman, revisi UU TNI alih-alih membahas problem-problem krusial dalam mendorong tranformasi TNI ke arah yang profesional, justru terkesan politis dan tidak menjawab kebutuhan reformasi TNI.

“Sebagaimana diketahui, perubahan UU TNI yang disahkan DPR tidak menyentuh agenda krusial transformasi TNI; seperti reformasi peradilan militer (yang seharusnya mencabut ketentuan Pasal 74 UU TNI), penyusunan RUU Tugas Perbantuan Militer, Modernisasi Alutsista, Kesejahteraan Prajurit, Problematika Transparansi dan Akuntabilitas, hingga Kekerasan terhadap Warga Sipil,” kata Usman.

Menurut Usman, alih-alih membahas hal itu secara substantif, DPR justru mengesahkan pasal yang memperluas penempatan TNI di jabatan sipil, pengaturan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang karet dan terlalu luas, pelucutan kewenangan otorisasi oleh DPR terhadap OMSP dalam keputusan politik dan kebijakan politik negara sebagai landasan OMSP, serta penambahan kewenangan dan lain-lain.

“Di tengah kekacauan proses legislasi revisi UU TNI, Koalisi mengendus adanya upaya perluasan peran dan fungsi TNI di ranah sipil (dwifungsi) melalui judicial review (JR) UU TNI yang diajukan oleh Kolonel Sus Prof Dr Mhd Halkis MH yang merupakan anggota TNI aktif sekaligus pengajar di Universitas Pertahanan. Meski pengajuan ini merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara, tetapi poin-poin yang diuji berpotensi menjadi arus balik serius dalam reformasi militer,” jelas Usman.

Dalam dokumen permohonan yang dapat diakses melalui website Mahkamah Konstitusi (MK), kata Usman, pihaknya menemukan adanya permintaan mengenai perluasan kompetensi jabatan sipil untuk TNI aktif hingga penghapusan ketentuan larangan berbisnis bagi prajurit.

“Berdasarkan kondisi tersebut dan sebagai bentuk kritik atas upaya legalisasi dwifungsi TNI baik melalui pengesahan revisi UU TNI di DPR maupun melalui JR di MK ang dimohonkan oleh Guru Besar Unhan, maka Koalisi dalam waktu dekat akan melakukan JR UU TNI. JR ini adalah bentuk korektif atas UU TNI yang bermasalah secara formil dan material. Langkah JR ini dilakukan sebagai bentuk partisipasi konstitusonal warga dalam menyikapi UU TNI yang bermasalah,” tandas Usman Hamid.

Adapun Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, sekian Amnesty Internasional Indonesia, terdiri atas Imparsial, PBHI Nasional, YLBHI, KontraS, Centra Initiative, ELSAM, Human Right Working Group (HRWG), WALHI, SETARA Institute, LBH Jakarta, LBH Pers, LBH Masyarakat, LBH Surabaya pos Malang, Aliansi untuk Demokrasi Papua (ALDP), Public Virtue, ICJR, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN), dan De Jure.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Eks Presidium GMNI dan Narasi Perlawanan: “Seandainya Rakyat Punya Senjata”

Next Post

NEGARA HYPERINTEGRATION

Karyudi Sutajah Putra

Karyudi Sutajah Putra

Related Posts

Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral
Crime

Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

April 16, 2026
Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.
Feature

Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.

April 16, 2026
Dua Partai di Amerika Sepakat Pangkas Pajak, Partai Indonesia Sepakatnya Memungut Lebih Banyak
Economy

Dua Partai di Amerika Sepakat Pangkas Pajak, Partai Indonesia Sepakatnya Memungut Lebih Banyak

April 16, 2026
Next Post

NEGARA HYPERINTEGRATION

Anggota DPRD Pandeglang Lakukan Kekerasan terhadap Perempuan, Bukan Delik Aduan!

Anggota DPRD Pandeglang Lakukan Kekerasan terhadap Perempuan, Bukan Delik Aduan!

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”
Crime

Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”

by Karyudi Sutajah Putra
April 15, 2026
0

Jakarta--FusilatNews - Kasus kekerasan seksual yang terjadi di Universitas Indonesia (UI) serta ekspresi misoginis dan seksis yang mengarah pada normalisasi...

Read more
Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

April 13, 2026
Jawaban Nasdem Terkait Tudingan Uang Rp 30 M  Disita KPK, Akan Digunakan Untuk Keluarga Nyaleg

Tertipu, Ahmad Sahroni Berkasus dengan KPK?

April 11, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Skenario “Dendam Pribadi” dalam Kasus Andrie Yunus: Sebuah Penghinaan terhadap Nalar Publik

Skenario “Dendam Pribadi” dalam Kasus Andrie Yunus: Sebuah Penghinaan terhadap Nalar Publik

April 16, 2026
Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

April 16, 2026
Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

April 16, 2026
Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.

Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.

April 16, 2026
Dua Partai di Amerika Sepakat Pangkas Pajak, Partai Indonesia Sepakatnya Memungut Lebih Banyak

Dua Partai di Amerika Sepakat Pangkas Pajak, Partai Indonesia Sepakatnya Memungut Lebih Banyak

April 16, 2026
Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif

Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif

April 15, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Skenario “Dendam Pribadi” dalam Kasus Andrie Yunus: Sebuah Penghinaan terhadap Nalar Publik

Skenario “Dendam Pribadi” dalam Kasus Andrie Yunus: Sebuah Penghinaan terhadap Nalar Publik

April 16, 2026
Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

April 16, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist