Jakarta – FusilatNews – Di tengah polemik revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang mengizinkan anggota TNI menduduki jabatan sipil, Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Akbarshah Fikarno Laksono, menyatakan bahwa pembahasan revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tidak akan memakan waktu lama. Menurutnya, Komisi I DPR berkomitmen untuk segera menyelesaikan revisi tersebut agar dapat segera disahkan.
Dave mengklaim bahwa revisi UU TNI merupakan kebutuhan masyarakat. Hal itu menjadi alasan utama agar pembahasannya tidak berlarut-larut.
“Kita tidak ingin bertele-tele. Ini adalah undang-undang yang dibutuhkan masyarakat, dan kami hadir untuk melayani masyarakat,” ujar politikus Partai Golkar itu kepada wartawan di Jakarta, Kamis (14/3/2025).
Ia memperkirakan revisi UU TNI dapat dirampungkan sebelum DPR memasuki masa reses pada 20 Maret 2025.
“Masih ada waktu minggu ini dan minggu depan. Kalau memungkinkan, kita akan selesaikan sebelum reses,” katanya.
Meski menargetkan pembahasan yang cepat, Dave menegaskan bahwa revisi UU TNI tetap mengikuti prosedur yang berlaku.
“Saat ini proses pembahasan masih berlangsung. Kami akan melakukan konsinyering, lalu melanjutkannya ke rapat Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin). Kami ingin segera menyelesaikannya, tetapi tetap sesuai prosedur,” tuturnya.
Tiga Pasal Krusial dalam Revisi UU TNI
Sebelumnya, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengungkapkan bahwa terdapat tiga pasal yang menjadi fokus dalam revisi UU TNI.
“RUU ini menyoroti tiga aspek utama, yakni kedudukan TNI, masa dinas prajurit, dan penugasan tentara di luar institusi TNI,” ujar Sjafrie seusai rapat dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Ia menjelaskan bahwa Pasal 3 UU TNI yang mengatur kedudukan TNI menjadi salah satu bagian yang direvisi. Selain itu, terdapat usulan perpanjangan masa dinas bagi prajurit aktif, mulai dari tamtama hingga perwira tinggi.
“Yang ketiga adalah penugasan prajurit TNI di luar institusi militer, termasuk di kementerian dan lembaga,” tambahnya.
Saat ini, Pasal 47 UU TNI hanya mengizinkan prajurit aktif menempati 10 kementerian/lembaga, yakni Kemenko Polhukam, Kementerian Pertahanan, Sekretariat Militer Presiden, BIN, Badan Sandi Negara, Lemhannas, Dewan Pertahanan Nasional, Basarnas, BNN, dan Mahkamah Agung.
Dalam usulan revisi, lima lembaga tambahan yang dapat ditempati prajurit TNI adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, Badan Keamanan Laut, dan Kejaksaan Agung.
Kekhawatiran Akan Tumpang Tindih Peran
Politikus PKB, Syamsu, mengingatkan bahwa fungsi utama TNI sebagai garda pertahanan negara tidak boleh bertumpang tindih dengan profesionalisme di ranah sipil.
“Penempatan prajurit TNI di jabatan sipil harus melalui pertimbangan matang agar tidak menimbulkan resistensi di masyarakat,” ujarnya, Rabu (12/4/2025).
Menurutnya, penempatan tersebut harus berlandaskan analisis kebutuhan serta mendapat persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto. Ia menegaskan bahwa pengisian jabatan sipil oleh TNI seharusnya tidak sekadar menjadi ajang “bagi-bagi jabatan”, melainkan bentuk pengabdian bagi negara.
“Keseimbangan antara optimalisasi peran TNI dan prinsip supremasi sipil sangat penting dalam menghadapi wacana ini,” pungkasnya.