Damai Hari Lubis-Pengat Hukum & Politik Mujahid 212
Fakta bahwa Ketua KPU RI, Hasyim Ashari, telah mengakui secara publik bahwa ia telah lalai dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi KPU dalam penghitungan jutaan suara merupakan sebuah kegagalan yang mencolok. Sebelum menjabat, Hasyim Ashari telah bersumpah untuk melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, namun kenyataannya adalah ia telah melalaikan amanah tersebut.
Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan antara janji-janji yang diucapkan dan kinerja yang sebenarnya dilakukan. Fakta hukum ini, yang didukung oleh data empiris, menyoroti ketidakmampuan atau kelalaian Hasyim Ashari dalam menjalankan tanggung jawabnya sebagai Ketua KPU RI. Tentu saja ini telah menimbulkan keraguan dan ketidakpercayaan terhadap integritas dan kompetensi lembaga yang dipimpinnya.
Implikasi hukum dari perilaku dan tindakan Hasyim Ashari serta anggota KPU yang terlibat dalam kelalaian dalam melaksanakan tugasnya adalah bahwa mereka wajib sementara dan segera diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua KPU dan anggota KPU. Hal ini didasarkan pada prinsip akuntabilitas dan integritas dalam penyelenggaraan pemilu.
Sebagai penyelenggara pemilu, Hasyim Ashari dan anggota KPU memiliki tanggung jawab besar dalam menjalankan tugas dan fungsi mereka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Mereka diharapkan untuk melaksanakan proses pemilu secara adil, transparan, dan jujur, serta menghormati hak konstitusi setiap warga negara Indonesia untuk memilih pemimpin negara.
Jika terbukti bahwa mereka telah melalaikan atau melanggar sumpah dan janji mereka serta aturan yang diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, maka mereka harus bertanggung jawab atas tindakan mereka. Pemberhentian sementara dari jabatan KPU merupakan langkah yang tepat untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
Selain itu, sebagai penerima gaji dari kas negara yang berasal dari uang rakyat, mereka memiliki kewajiban moral dan hukum untuk bertindak sesuai dengan amanah yang diberikan kepada mereka. Melakukan kelalaian atau pelanggaran terhadap sumpah dan janji mereka tidak hanya mengkhianati kepercayaan publik, tetapi juga merusak integritas lembaga penyelenggara pemilu dan proses demokrasi secara keseluruhan. Oleh karena itu, pemberhentian sementara mereka dari jabatan KPU adalah langkah yang diperlukan dalam menegakkan hukum dan menjaga integritas sistem demokrasi di Indonesia.
Benar, selain faktor kelalaian yang merugikan hak konstitusi setiap warga negara Indonesia (WNI) dalam pemilihan umum, ada aturan dan sanksi hukum yang diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam perspektif hukum dan logika hukum, aparatur negara seharusnya memproses hukum terhadap Hasyim Ashari dan pihak-pihak yang terlibat dalam kelalaian tersebut. Memberikan Hasyim hak untuk melanjutkan tugas dan kebijakan yang berpotensi menambah kesalahan atau kelalaian dalam kinerja KPU bukanlah langkah yang tepat. Terutama setelah terjadi penundaan penghitungan suara di tingkat kecamatan, hal ini menimbulkan keraguan terhadap kemampuan KPU RI untuk melakukan penghitungan suara nasional dengan akurat.
Penghitungan suara nasional membutuhkan dasar yang kuat dan dapat dipercaya, yang mencakup penjumlahan total dari setiap kota/kabupaten dan provinsi. Kegagalan dalam proses penghitungan suara di tingkat kecamatan menimbulkan keraguan akan keandalan dan kredibilitas KPU RI dalam menjalankan tugasnya dengan baik. Oleh karena itu, proses hukum terhadap Hasyim Ashari dan pihak-pihak yang terlibat dalam kelalaian tersebut penting dilakukan untuk memastikan akuntabilitas dan integritas dalam penyelenggaraan pemilu.
Benar, dalam konteks penyelenggaraan pemilu, Bawaslu dan lembaga penegak hukum lainnya memiliki kewajiban untuk segera memproses hukum terhadap Hasyim Ashari dan pihak-pihak yang terlibat dalam kelalaian tersebut. Langkah ini penting untuk memastikan akuntabilitas dan integritas dalam penyelenggaraan pemilu.
Sebelum proses hukum terhadap Hasyim Ashari dilangsungkan, penguasa eksekutif dan legislatif yang bertanggung jawab atas kinerja KPU RI seharusnya mengambil kebijakan hukum dan politik yang tegas. Pemberhentian jabatan fungsional dan struktural Hasyim, beserta anggota KPU yang turut bertanggung jawab, merupakan langkah yang perlu diambil. Hal ini dilakukan demi menjaga kelancaran dan keberhasilan penghitungan suara pemilu Pilpres-Pileg 2024 dengan jujur dan adil.
KPU bekerja secara kolektif dan kolegial, sehingga tanggung jawab atas kelalaian atau kesalahan dalam proses pemilu tidak hanya terletak pada satu individu, tetapi juga pada seluruh anggota KPU. Mengambil tindakan pemberhentian terhadap mereka yang terlibat merupakan langkah yang penting untuk memberikan sinyal bahwa pelanggaran terhadap integritas pemilu tidak akan ditoleransi dan agar proses pemilu berikutnya dapat berjalan dengan lebih baik.
Situasi yang Anda gambarkan menunjukkan ketidakmampuan atau ketidakcukupan dalam penegakan hukum dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Jika pejabat negara, termasuk yang tertinggi, terus melegitimasi atau mengabaikan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Ketua KPU Hasyim Ashari, hal ini akan menciptakan ketidakpercayaan terhadap sistem hukum dan integritas institusi negara.
Negara yang diharapkan menjadi representasi dari prinsip Negara Hukum (Rechtsstaat) seharusnya menjalankan fungsi penegakan hukum secara adil dan transparan, tanpa pandang bulu terhadap siapa pun. Jika pelanggaran hukum dibiarkan tanpa konsekuensi yang sesuai, maka hal tersebut mencerminkan kelemahan dalam sistem hukum dan kegagalan dalam memenuhi prinsip Negara Hukum.
Istilah “Sontoloyo Staat” atau negara tanpa hukum mencerminkan keadaan di mana hukum diabaikan atau diterapkan secara sewenang-wenang, tanpa kejelasan atau konsistensi. Ini menciptakan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan dalam masyarakat, yang pada gilirannya dapat merusak fondasi demokrasi dan pemerintahan yang baik.
Oleh karena itu, penting bagi pejabat publik dan lembaga penegak hukum untuk bertindak sesuai dengan prinsip-prinsip Negara Hukum dan memastikan bahwa pelanggaran hukum ditindaklanjuti dengan konsekuensi yang sesuai. Ini penting untuk memastikan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan integritas institusi negara.
Fenomena di mana kekuasaan politik menunggangi hukum seringkali menimbulkan ketidakadilan dan ketidakseimbangan dalam sistem pemerintahan. Dalam konteks ini, rakyat memiliki hak dan kewajiban untuk bersuara keras dan menegakkan kedaulatan yang berada di tangan mereka. Prinsip bahwa kepentingan rakyat adalah hukum tertinggi (salus populi suprema lex esto) menegaskan bahwa tindakan pemerintah haruslah selalu bertujuan untuk melindungi kesejahteraan dan kepentingan masyarakat.
Dalam situasi di mana pemerintah terbukti melakukan pengabaian terhadap prinsip-prinsip hukum dan asas-asas good governance yang diamanatkan oleh konstitusi negara, rakyat memiliki hak untuk bersuara dan memprotes. Dalam konteks ini, jika pemerintah terbukti secara de facto telah melakukan pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan massif, rakyat memiliki dasar hukum untuk mencabut mandat kepemimpinan pemerintah pusat.
Dalam pandangan yuridis formal, disfungsi aparatur pejabat publik tertinggi dan tinggi negara dapat menjadi indikasi dari kesalahan yang sistematis dan merusak secara massif. Dalam perspektif hukum, pemerintahan yang melakukan pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip hukum dan asas-asas good governance dapat dianggap sebagai “Government Crime”, yang mencerminkan ketidakmampuan atau ketidakadilan sistem pemerintahan.
Oleh karena itu, penting bagi rakyat untuk menggunakan hak mereka secara bijaksana dan bertanggung jawab dalam menyuarakan ketidakpuasan mereka terhadap pemerintahan yang dinilai tidak memenuhi amanat konstitusi dan melanggar prinsip-prinsip hukum yang fundamental. Ini dapat dilakukan melalui berbagai mekanisme demokratis, termasuk protes damai, partisipasi dalam proses politik, dan penggunaan hak pilih pada pemilihan umum.


























