FusilatNews- Aksi demonstrasi buruh yang menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpp) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Sabtu 24 Januari 2023. Mereka tergabung dalam Partai Buruh, Serikat Buruh, dan Serikat Petani yang berasal dari Jabodetabek, Serang, Cilegon, Karawang, Purwakarta, dan Bandung Barat.
Dilansir tempo.co Presiden Partai Buruh Said Iqbal kembali mendesak Presiden Joko Widodo atau Jokowi mencabut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perpu Cipta Kerja. Karena, menurutnya, perpu itu sangat merugikan kelas pekerja, baik itu kaum buruh, petani, nelayan, rakyat miskin kota, kaum guru dan tenaga honorer, maupun pekerja rumah tangga.
“Penolakan ini didasari setelah mempelajari isi perpu yang sangat merugikan kepentingan kelompok kelas pekerja,” kata Said saat melakukan aksi massa di kawasan Monas, Sabtu, 14 Januari 2023.
Dalam aksi di Patung Kuda tersebut, ribuan elemen pekerja yang dikomandoi Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyuarakan sejumlah tuntutan.
“Setelah mempelajari isi perpu, sangat merugikan kepentingan kaum buruh, petani, nelayan, miskin kota, kaum guru dan tenaga honorer, pekerja rumah tangga dan juga kelas pekerja lainnya. Itu menjadi dasar dari penolakan,” kata Said.
Karena itu, Said mengatakan para buruh mendesak Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan DPR RI untuk mengembalikan Perpp Nomor 2 Tahun 2022 ke Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.
Kesembilan poin itu di antaranya terkait dengan pengaturan upah minimum, pengaturan outsourcing, pengaturan uang pesangon, pengaturan buruh kontrak, pengaturan pemutusan hubungan kerja atau PHK, pengaturan tenaga kerja asing atau TKA, pengaturan sanksi pidana, pengaturan waktu kerja, dan pengaturan cuti.

























