FusilatNews- Sidang lanjutan kasus perintangan penyidikan atau Obstruction of justice atas pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Arif Rachman Arifin menangis di dalam sidang Jumat (13/1). Tangis Arif pecah ketika ketua majelis hakim Akhmad Suhel menyebut bahwa dirinya melihat kejujuran di diri Arif.
“Begini, saya beritahu ke Saudara, kenapa kami meminta Saudara yang pertama (diperiksa), karena saya melihat ada kejujuran di Saudara,” ujar Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/1/2023).
Hal tersebut sontak membuat Arif emosional hingga menangis. Kala itu, Arif diperiksa terkait alur perintah perintangan penyidikan.
Saat di persidangan, dirinya menyebutkan di depan majelis hakim bahwa ia menyesali tindakannya. “Setelah terdakwa dihadirkan, apakah terdakwa menyesal?” Jaksa menanyakan pada Arif Rachman. “Menyesal, ternyata pimpinan saya tidak bertanggung jawab,” ungkap Arif Rachman.
Arif Rachman sempat memberikan pernyataan bahwa ketakutan bila nantinya ia bernasib sama dengan Yosua. “Rasa takut itu besar Yang Mulia. Kemarin ketika saya menceritakan yang berbeda dengan Pak Ferdy Sambo saja, terus terang keluarga saya takut. Istri saya saja sampai bilang ketika Pak anak-anak…” kata Arif Rachman sambil sesekali menghapus air matanya. “Bayangkan, ajudan saja bisa disuruh dibunuh, gimana saya tidak kepikiran,” sambungnya.
Arif merupakan salah satu anggota yang dipanggil langsung oleh Ferdy Sambo untuk mengurusi perihal CCTV pasca peristiwa pembunuhan Brigadir J atau Yosua.
Ia sempat bersama Hendra Kurniawan dipanggil ke ruangan oleh Ferdy Sambo, diberi arahan terkait CCTV. Sidang kasus Ferdy Sambo kembali diegelar pada Jumat (13/1) dengan agenda pemeriksaan Arif Rachman Arifin sebagai terdakwa kasus obstruction of justice.

























