Jakarta – Fusilatnews – Setelah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) sempat melarang penggunaan hijab dalam Paskibraka Nasional 2024, kini kabar serupa datang dari Rumah Sakit Medistra di Jakarta Selatan. Lembaga medis tersebut diduga melarang perawat dan dokter umum mengenakan hijab, menimbulkan polemik baru di tengah masyarakat.
Larangan tersebut terungkap setelah surat protes dari salah satu dokter spesialis yang bekerja di RS Medistra, Dr. dr. Diani Kartini, SpB Subsp.Onk (K), beredar luas di dunia maya. Surat tertanggal 29 Agustus 2024 ini ditujukan kepada Direksi RS Medistra dan mempertanyakan kebijakan berpakaian yang diterapkan di rumah sakit tersebut.
Berikut kutipan isi surat tersebut:
“Selamat Siang Para Direksi yang terhormat. Saya ingin menanyakan terkait persyaratan berpakaian di RS Medistra. Beberapa waktu lalu, asisten saya dan juga kemarin kerabat saya mendaftar sebagai dokter umum di RS Medistra…”
Dalam surat itu, Dr. Diani berharap RS Medistra bisa lebih terbuka terkait aturan hijab bagi tenaga medis di instansi mereka. Ia mengaku pihak RS Medistra sudah menghubunginya, dan ia pun sudah memberikan masukan terkait hal tersebut. Namun, hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai langkah yang akan diambil oleh pihak rumah sakit.
Dr. Diani bersikap tegas terhadap kebijakan yang menurutnya rasis tersebut. Ia bahkan memutuskan untuk mengundurkan diri setelah menyerahkan surat protes itu kepada Direksi Medistra. “Saya langsung keluar dan tidak bekerja di Medistra lagi setelah peristiwa itu, tepatnya pada Sabtu, 31 Agustus 2024,” ungkapnya.
Menurut Dr. Diani, larangan hijab hanya diberlakukan untuk perawat dan dokter umum, sementara dokter spesialis dan subspesialis bebas mengenakan hijab. Ia menganggap kebijakan ini sangat diskriminatif. “Saya sangat tidak setuju dengan adanya perbedaan ini. Mengapa harus ada perbedaan?” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa RS Medistra merupakan rumah sakit umum yang tidak terkait dengan kelompok agama tertentu seperti Kristen, Katolik, Hindu, atau lainnya. Oleh karena itu, kebijakan terkait hijab seharusnya tidak menjadi masalah, meski tetap tidak etis untuk diberlakukan.
Polemik ini menunjukkan bahwa persoalan kebebasan berpakaian dalam konteks keagamaan masih menjadi isu sensitif di Indonesia, khususnya di lembaga publik dan institusi swasta seperti rumah sakit.





















