Jakarta – Fusilatnews. Dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah yang menyeret nama Harvey Moeis, suami aktris Sandra Dewi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung kembali mempertanyakan keterlibatan Sandra Dewi terkait penarikan uang dari rekening asisten pribadinya, Ratih Purnama Sari.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2024), itu berfokus pada perintah Sandra kepada Ratih untuk menarik seluruh isi rekeningnya setelah Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka. Jaksa bertanya apakah Sandra atau Harvey yang menginstruksikan penarikan dana tersebut.
Sandra Dewi menjelaskan bahwa ia memang memerintahkan penarikan tersebut karena semua rekening pribadinya dan suaminya telah dibekukan oleh pihak berwenang. Uang yang diambil dari rekening Ratih digunakan untuk kebutuhan sehari-hari keluarganya, seperti biaya makan dan kebutuhan anak-anak mereka. “Kami butuh hidup, harus makan, anak saya juga harus makan. Jadi, saya pakai uang itu untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkap Sandra di hadapan majelis hakim.
Jaksa kemudian menanyakan jumlah uang yang ditarik, namun Sandra mengaku lupa jumlah pastinya. Selanjutnya, JPU beralih ke Ratih untuk memastikan keterlibatan Sandra dalam penarikan uang tersebut. Ratih mengonfirmasi bahwa hanya dirinya yang memiliki akses ke rekening tersebut, namun penarikan uang dilakukan atas perintah Sandra Dewi. Ketika jaksa menanyakan sumber dana di dalam rekening, Ratih menjawab bahwa uang tersebut berasal dari Harvey Moeis dan Sandra Dewi sendiri.
Sidang ini merupakan bagian dari rangkaian persidangan atas dugaan korupsi dalam bisnis timah yang menjerat Harvey Moeis, yang dituduh terlibat dalam praktik-praktik tata niaga ilegal yang merugikan negara. Jaksa berusaha membuktikan keterkaitan antara penarikan dana oleh Sandra Dewi dan aktivitas ilegal yang dilakukan oleh suaminya, Harvey Moeis, dalam kasus ini.