Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Pegiat Media

Jakarta – Nampaknya perikehewanan masyarakat Indonesia sekarang ini sudah sedemikian majunya, sampai-sampai perikehewanan terkadang disejajarkan dengan perikemanusiaan.
Ketika ada orang melukai, menyiksa atau bahkan membantai hewan piaraan seperti kucing atau anjing, apalagi hewan yang dilindungi seperti harimau atau badak, orang itu akan berhadapan dengan hukum. Tak sedikit orang masuk penjara karena melakukan kekerasan terhadap hewan atau binatang.
Sebut saja Agus Setyono, pelaku pembunuhan sadis anjing Lato di Mojosongo, Solo, Jawa Tengah, yang divonis 3 bulan penjara oleh pengadilan negeri setempat, Kamis (19/9/2024) lalu.
Sebaliknya, kalau orang atau manusia mendapatkan kekerasan dari hewan bahkan sampai meninggal dunia, katakanlah harimau, ular, buaya atau anjing, bagaimana bisa hewan-hewan itu dihukum oleh pengadilan?
Yang bisa dilakukan manusia adalah main hakim sendiri dengan menangkap atau bahkan membunuh hewan tersebut. Itu pun kalau ada pelanggaran hukum, manusia akan dihukum.
Peristiwa teranyar terjadi di DI Yogyakarta. Diberitakan detikjogja.com, Jumat (15/11/2024), Anggoro, seorang warga Banaran diserang seekor anjing jenis Pitbull milik warga Amerika Serikat berinisial Z saat sedang “ngarit” atau mencari rumput di Kali Gendol, Argomulyo, Cangkringan, Sleman, DIY. Akibatnya, telinga korban putus separuh karena terkena gigitan anjing.
Kapolsek Cangkringan AKP Suwanto, Rabu (13/11/2024), menceritakan korban dilarikan ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) dr Sardjito, Yogyakarta, untuk menjalani operasi.
Berawal Korban dan Pitbull Saling Kaget
Suwanto mengungkapkan insiden tersebut berawal saat Z mengajak anjingnya ke Kali Gendol. Di sana mereka bertemu dengan Anggoro yang tengah membawa sabit.
Karena kaget, Anggoro tidak sengaja mengayunkan sabitnya dan melukai jari anjing itu hingga putus.
Terluka, Pitbull milik Z menjadi agresif dan berusaha menyerang A. Si pemilik, papar Suwanto, sebenarnya sudah berusaha menahan anjingnya. Namun meski tali kekang si Pitbull sudah ditarik, anjing itu tetap bisa menjangkau korban. Akibatnya, telinga korban putus separuh karena digigit.
Puskeswan (Pusat Kesehatan Hewan) Cangkringan kemudian melakukan pendampingan selama 14 hari untuk mengetahui apakah anjing itu menyerang karena ada rabies atau karena perlawanan. Dugaan sementara bukan karena rabies, tapi karena Pitbull merasa terancam.
Kasus pun berakhir dengan damai. Z, sang pemilik Pitbull, disebut memberikan tali asih kepada korban Anggoro.
Ternyata perlakuan terhadap Anggoro dan Pitbull pun relatif sama. Anggoro menjalani operasi di RSUP dr Sardjito, Pitbull menjalani operasi di sebuah klinik hewan. Terhadap Pitbull, Puskeswan bahkan melakukan pendampingan selama 14 hari.
Alhasil, perlakuan manusia terhadap manusia dan hewan relatif sama. Artinya, perikehawanan masyarakat Indonesia sudah sedemikian majunya, sehingga tak jarang perikehewanan disejajarkan dengan perikemanausiaan.
Mengapa polisi tidak membuka peluang untuk menjerat Z si pemilik Pitbull dengan pasal pidana, misalnya kelalaian yang menyebabkan orang lain celaka?
Z disebut sudah menarik tali kekang Pitbull, namun anjing kesayangannya itu tetap bisa menjangkau telinga atau kuping Anggoro.
Itu analog dengan seorang supir mobil pribadi yang sudah menginjak rem, tetapi tetap menabrak pejalan kaki dan menyebabkan korban cedera. Sang supir bisa menjadi tersangka dan dipidana.
Sekali lagi, mengapa polisi tidak membuka peluang untuk menjerat Z dengan pasal pidana?


























