• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Sambo Dipidana Mati, Semua “Happy”

fusilat by fusilat
February 18, 2023
in Feature
0
Hakim Harus Serap Rasa Keadilan Masyarakat dalam Memutus Hukuman Bagi Terdakwa Ferdy Sambo

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023).(KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Share on FacebookShare on Twitter


Oleh: Krisna Harahap

Jakarta – “Pidana mati” yang diucapkan oleh hakim Wahyu Iman Santosa yang menjadi Ketua Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili terdakwa Ferdy Sambo, disusul ketukan palu sidang, disambut gembira serta teriakan histeris pengunjung.

Pidana mati itu dianggap sudah sepantasnya dijatuhkan kepada mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri itu. Perwira Polri berbintang dua itu dituduh telah melakukan pembunuhan dengan direncanakan lebih dahulu terhadap bawahannya yakni Brigadir Yoshua, sehingga memenuhi semua unsur yang diatur dalam Pasal 340 KUHP.

Pengunjung membayangkan bahwa hidup KaDiv Propam yang amat disegani oleh setiap anggota Polri itu akan berakhir manakala senjata laras panjang regu tembak di Nusakambangan nanti memuntahkan pelurunya. Untuk memastikan kematiannya, Komandan Regu akan menembak dengan pistolnya, sehingga terpidana mati dapat dipastikan telah mengakhiri hidupnya.

Tindakan Komandan Regu tembak ini dibutuhkan karena tidak setiap senjata laras panjang yang dimiliki regu tembak berisi peluru tajam. Ada di antaranya yang berisi peluru hampa. Dengan demikian,setiap anggota regu tembak tidak dapat memastikan peluru siapa sebenarnya yang telah menembus tubuh si Terpidana Mati. Tindakan ini perlu untuk memupus perasaan “dosa” karena telah mengakhiri hidup seseorang.

Seperti diatur dalam Pasal 28 A Konstitusi kita, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hak hidup itu dijamin oleh negara. Setiap orang berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. Jaminan akan hak hidup ini dijabarkan pula dalam UU HAM kita. Di dalam Pasal 1 UU No.39 Tahun 1999. Kendati demikian hukuman mati itu oleh para hakim bukan hal yang tabu untuk dijatuhkan. Ada seperangkat peraturan perundang-undangan di negeri ini yang membenarkan ketukan palu mereka.

Sebagai warisan kolonial, hukuman mati itu ditetapkan dalam Pasal 10 jo 11 KUHP. Sedang pelaksanaannya diatur dalam Perpres No.2 Tahun 1964. Hingga kini, diperkirakan lebih dari 400 Narapidana sedang menanti pelaksanaan hukuman mati itu. Kebanyakan dari mereka dijatuhi hukuman mati karena terbukti melakukan kejahatan Narkoba dan Terorisme. Ada di antara mereka yang sudah lebih dari 20 tahun menanti timah panas regu tembak. Suatu penantian panjang, yang merupakan hukuman tersendiri.

Mengapa belum juga di-dor?

Seseorang yang sudah dijatuhi hukuman mati seperti Fredy Sambo tidak dengan serta merta akan mengakhiri hidupnya di depan regu tembak. Putusan pidana mati yang dijatuhkan kepada Jenderal Polisi itu belum bersifat in kracht. Artinya belum bersifat pasti dan tetap. Sambo masih memiliki celah untuk menghindarinya, dengan menggunakan haknya yakni upaya hukum berupa banding. Ia diberi waktu, dalam 7 hari mengajukan permohonan.

Pengadilan Tinggi yang menerima banding dapat saja mengubah atau membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) yang menjatuhkan putusan pidana mati itu. Seandainya permohonan Sambo ditolak, itu berarti Pengadilan Tinggi (PT) memperkuat putusan Pengadilan Negeri. Sampai di sini, Sambo masih punya hak lain. Dia diperkenankan mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung dalam waktu 14 hari.

Di Mahkamah Agung yang dikenal sebagai Yudex Juris, fakta-fakta persidangan tidak lagi diperiksa dan putusannya sudah dianggap bernilai pasti dan tetap. Majelis Hakim hanya meneliti (Pasal 253 KUHP) apakah:

a.    benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan sebagaimana mestinya;
b. apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan uu;
c. apakah benar pengadilan telah melampaui batas wewenangnya.

Manakala Majelis Kasasi sependapat dengan putusan PN dan PT, asa Ferdy Sambo belum juga akan berakhir. Dia masih mempunyai hak yakni menggunakan upaya hukum luar biasa yakni Peninjauan Kembali. Siapa tahu Terpidana menemukan bukti baru (novum). Di sini putusan Kasasi diteliti kembali. Mungkin saja novum yang diajukan oleh Terpidana benar-benar membuktikan hal baru yang menimbulkan dugaan kuat bahwa jika hal itu sudah diketahui sebelumnya pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau lepas atau lebih ringan.

Permohonan Terpidana juga akan diterima oleh Majelis kalau ditemukan adanya putusan Hakim yang bertentangan satu dengan lainnya atau apabila putusan hakim jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata (Pasal 263 KUHAP).

Proses Terdakwa mencari keadilan terhadap dirinya, selain tidak mudah dan murah tetapi juga membutuhkan waktu yang lama. Bukan dalam bilangan minggu atau bulan. Pasti dalam bilangan tahun. Ambil saja sebagai contoh Setya Novanto yang dijatuhi pidana penjara 15 tahun karena menerima suap dalam perkara E-KTP. Ia mengajukan Peninjauan Kembali awal tahun 2020. Sekarang sudah tahun 2023. Sudah 3 tahun, perkaranya belum juga diperiksa.

KUHP baru

Dengan diundangkannya KUHP baru pengganti KUHP warisan kolonial, ketentuan mengenai hukuman mati mengalami perubahan. Walaupun Konstitusi kita menjamin hak hidup setiap orang, tetapi pidana mati tidak dienyahkan dari kitab undang-undang dengan alasan bahwa hukuman itu merupakan upaya terakhir untuk mencegah dilakukannya tindak pidana dan untuk mengayomi masyarakat. Karena itu, hukuman mati tetap berlaku, walaupun dengan persyaratan:

1.    Kalau permohonan grasi ditolak oleh Presiden;
2. Manakala dalam tenggang waktu 10 tahun, terpidana tidak menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji serta tidak ada harapan untuk diperbaiki.

Jadi KUHP baru ini membuka kemungkinan bagi Terpidana Mati untuk luput dari hukuman asal saja permohonan grasi mereka diterima oleh Presiden atau dalam jangka 10 tahun mereka menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji. Seandainya, permohonan grasi diterima oleh Presiden atau dalam jangka waktu 10 tahun, Kepala Lapas menyatakan bahwa Terpidana yang bersangkutan telah menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji maka besar kemungkinan Terpidana mati akan lolos dari hukuman yang mengerikan itu karena setelah menerima pertimbangan dari Mahkamah Agung, Presiden dapat memutuskan hukuman seumur hidup baginya.

Akankah ketentuan KUHP baru ini diberlakukan bagi Fredy Sambo? Walaupun KUHP Nasional ini baru akan berlaku 3 tahun lagi (2026), tetapi mengingat panjangnya rentang waktu yang dapat dimanfaatkan oleh Sambo, mulai dari banding-kasasi-PK-grasi, dapat diperkirakan bahwa pidana mati yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 13 Februari 2023 itu tidak akan dapat dilaksanakan.

Sampai di sini Sambo telah diuntungkan dengan adanya asas lex favor reo (Pasal 3 KUHP baru) karena baginya akan diberlakukan peraturan baru karena peraturan itu lebih menguntungkan baginya.

Krisna Harahap, Hakim Agung Ad Hoc Tipikor (2004-2021).

Dikutip dari detik.com, Kamis 16 Februari 2023

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Keluarga Mendiang Brigadir J Hargai Upaya Banding Ferdy Sambo dan Terpidana Lainnya

Next Post

Jalan Sunyi Penentuan Nasib Sendiri bagi Israel-Palestina

fusilat

fusilat

Related Posts

Timnas Belanda, Selalu Saja Berbeda
Feature

Timnas Belanda, Selalu Saja Berbeda

June 15, 2026
Bangga dengan Ketololan: Negeri yang Membiakkan IP 2 dan Fobia Buku
Feature

Jokowi Akan Kembali Presiden Pasca Gibran

June 15, 2026
Feature

Membangun Mutual Dependence, Ekosistem Strategis Indonesia–China (Evaluasi Pasca “Surat Cinta” China atas Iklim Investasi Terkini di Indonesia)

June 15, 2026
Next Post
Dalam file gambar ini, aktivis Muslim Indonesia memegang plakat dan mengibarkan bendera nasional Palestina saat protes terhadap keputusan Presiden AS Donald Trump untuk mengakui Yerusalem al-Quds yang diduduki sebagai ibu kota Israel. (Photo EPA)

Jalan Sunyi Penentuan Nasib Sendiri bagi Israel-Palestina

PDIP Bisa Terisolir, 8 Parpol DPR Kumpul Hari Ini Bahas Sistem Pemilu

Takut Dengan Koalisi Perubahan, PDIP Tutup "Pintu Rapat - Rapat"

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Idrus Marham dan Kebangkrutan Moral
Feature

Idrus Marham dan Kebangkrutan Moral

by Karyudi Sutajah Putra
June 15, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024 Jakarta - Entah siapa yang memberikan hak kepada Idrus Marham, sehingga bekas...

Read more
Rakyat Melawan!

Rakyat Melawan!

June 13, 2026
TNI dan Komcad Bukan Alat Hadapi Demonstrasi Mahasiswa

TNI dan Komcad Bukan Alat Hadapi Demonstrasi Mahasiswa

June 13, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Timnas Belanda, Selalu Saja Berbeda

Timnas Belanda, Selalu Saja Berbeda

June 15, 2026
Bangga dengan Ketololan: Negeri yang Membiakkan IP 2 dan Fobia Buku

Jokowi Akan Kembali Presiden Pasca Gibran

June 15, 2026

Membangun Mutual Dependence, Ekosistem Strategis Indonesia–China (Evaluasi Pasca “Surat Cinta” China atas Iklim Investasi Terkini di Indonesia)

June 15, 2026

Melampaui Tesis Satjipto Rahardjo

June 15, 2026
Purbaya Yudhi Sadewa: Dari Bayang-Bayang Luhut ke Kursi Menteri Keuangan

Rumor Reshuffle Makin Kencang, Kursi Menkeu dan Gubernur BI Dikabarkan Jadi Sasaran Perombakan Prabowo

June 15, 2026
Harga BBM Naik hingga Suku Bunga Acuan Meningkat, Beban Masyarakat Kian Berat

Harga BBM Naik hingga Suku Bunga Acuan Meningkat, Beban Masyarakat Kian Berat

June 15, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Timnas Belanda, Selalu Saja Berbeda

Timnas Belanda, Selalu Saja Berbeda

June 15, 2026
Bangga dengan Ketololan: Negeri yang Membiakkan IP 2 dan Fobia Buku

Jokowi Akan Kembali Presiden Pasca Gibran

June 15, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist