Jakarta – Fusilatnews – Keluarga besar mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menghargai upaya banding terpidana mati Ferdy Sambo, terpidana 20 tahun penjara Putri Candrawati, terpidana 15 tahun penjara Kuat Ma’ fuf dan Terpidana 13 tahun penjara Ricky Fizal Wibowo.
Ayah Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Samuel Hutabarat, mengatakan, pihaknya menghargai keputusan para terpidana pembunuhan berencana anaknya untuk mengajukan banding. Menurut Samuel, keputusan banding adalah hak dari setiap warga negara Indonesia (WNI).
“Ya itu salah satu hak daripada terdakwa, itu hak selaku warga negara mengajukan banding.Sebenarnya bukan hanya banding itu ada tiga tahap, itu kita serahkan kepada mereka. Kita ya hargai apa hak mereka,” kata Samuel di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (17/2).
Samuel juga menyerahkan seluruh keputusan banding kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Kita tidak mau mendahului majelis ya, itu adalah hak mutlak majelis. Itu prerogatifnya hakim untuk menilai biarpun bagaimana banding, PK, dan sebagainya. Itu hak daripada hakim kita hargai semua,” ujar Samuel.
Untuk Ferdy Sambo, Putri, Kuat, dan Rizky resmi mengajukan banding. Hanya Richard yang tidak mengajukan banding.
“Para terpidana pembunuhan berencana almarhum Yosua yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto kepada Kompas.com, Kamis (16/2/2023).






















