Jauh sebelum putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menghukum KPU untuk menghentikan tahapan penyelenggaraan pemilu dan menunda pemilu wacana penundaan pemilu sudah muncul sejak awal – awal tahun 2022 lalu
Jakarta – Fusilatnews – Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Pusat menghukum Komisi Pemilihan Umum atau KPU untuk menghentikan seluruh tahapan pemilu dan memerintahkan untuk menunda Pemilu selama dua tahun terhitung sejak putusan majelis hakim dikeluarkan
Putusan PN Jakarta Pusat itu tertuang dalam putusan perdata yang diajukan Partai Primadmelawan KPU sebagai tergugat. Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim PN Jakpus pada Kamis, 2 Maret MMaret
“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan tujuh hari,” seperti dikutip dari salinan putusan.
Jika kita mengikuti pemberitaan dari outlet media terkemuka wacana penundaan Pemilu, Presiden 3 periode menjadi isu utama yang mewarnai outlet berita sepanjang tahun 2021 sampai sepanjang tahun 2022 bahksn sampai awal- awal tahun 2023. Bahkan Presiden Jokowi ikut menyuaran penolakannya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara konsisten menolak penundaan pemilu, perpanjangan masa jabatan presiden, termasuk soal presiden tiga periode. Wacana ini memang menjadi polemik yang hangat dalam beberapa dua tahun terakhir terakhir.
Sikap penolakan Jokowi yang disampaikan baik secara verbal sebagai Presiden maupun secara kebijakan sebagai lembaga eksekutif seharusnya membuat semua pihak tak perlu lagi hanyut pada isu ini.
Pada kenyataannya semua elemen bangsa mulai dari elite politik, pejabat pemerintahan, pengusaha hingga masyarakat sipil terlibat dalam polemik kedua wacana tersebut. Wacana ini diawali Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin yang mengusulkan Pemilu 2024 agar ditunda.
Usulan Cak Imin menjadi bola liar yang disambut pro dan kontra oleh para elite dan masyarakat. Muncul berbagai spekulasi, termasuk menuduh Jokowi menginginkan penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan tiga periode. Jokowi, padahal sudah berkali-kali menegaskan mematuhi konstitus






















