Oleh: Prihandoyo Kuswanto – Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Pancasila
Beberapa waktu lalu, saya menulis artikel tentang ketidaksahihan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dalam mengamandemen Undang-Undang Dasar 1945. Tak lama kemudian, seorang sahabat saya, Cak Selim dari Surabaya, bertanya: “Kalau begitu, apakah semua presiden setelah Megawati tidak sah?” Saya jawab, “Ya, jika kita masih berpegang pada prinsip negara hukum.”
Bagaimana mungkin sebuah negara hukum melakukan perubahan konstitusi tanpa dasar hukum yang sah? Bukankah dasar dari negara hukum adalah supremasi hukum itu sendiri?
Jika kita cermati secara seksama, Pasal 3 dan Pasal 37 UUD 1945 serta Aturan Tambahan dan Peralihan tidak pernah memberikan wewenang kepada MPR untuk mengubah UUD 1945 secara substansial. Yang dilakukan MPR pasca-Reformasi bukanlah sekadar amandemen, melainkan pembuatan konstitusi baru yang bukan lagi UUD 1945 sebagaimana ditetapkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945.
Apalagi dalam Aturan Tambahan Pasal II disebutkan bahwa MPR hasil pemilu pertama “wajib menetapkan Undang-Undang Dasar”, bukan mengamandemennya. Dan itu pun tak pernah benar-benar dilaksanakan.
Dalam hukum, teks yang sudah jelas tidak boleh ditafsirkan secara menyimpang. Penafsiran yang melebihi makna literal, sistematis, dan historis justru akan menciptakan ketidakpastian hukum, bahkan membuka celah bagi manipulasi kekuasaan.
Kontroversi terbesar dari proses amandemen adalah penghilangan Penjelasan UUD 1945 dan perubahan nilai-nilai dalam Pembukaan. Padahal, Pembukaan UUD 1945 adalah Staatsfundamentalnorm—norma dasar negara yang mengandung filosofi, cita-cita, dan arah tujuan berbangsa.
Perubahan itu telah mereduksi makna kedaulatan rakyat dan keberagaman yang dahulu terwakili dalam struktur MPR melalui unsur DPR, Utusan Daerah, dan Utusan Golongan. Kini, keterwakilan tersebut dihapus dan digantikan dengan sistem keterpilihan berbasis suara terbanyak yang justru bertentangan dengan prinsip “Bhinneka Tunggal Ika”.
Pertanyaannya: pasal mana dalam UUD 1945 yang memberi kewenangan kepada MPR untuk menghapus utusan golongan dan daerah, serta mengganti asas permusyawaratan dengan demokrasi liberal?
Lebih dari sekadar perubahan hukum, amandemen ini adalah bentuk pengabaian terhadap asas negara: Pancasila. Nilai-nilai permusyawaratan dan keadilan sosial telah diganti dengan individualisme, liberalisme, dan kapitalisme. Demokrasi kita berubah menjadi arena pertarungan bebas—kalah-menang, kuat-kuatan, jual beli suara.
Ketika sila keempat “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan” diganti dengan pemilu langsung berbasis mayoritas suara, maka kita bukan hanya mengubah sistem politik, tetapi juga merusak roh konstitusi.
Apa yang kita lihat hari ini adalah buah dari penyimpangan itu: tanah rakyat dirampas seperti di Rempang, laut direklamasi dan dipagar untuk investor, hutan ditebang demi tambang, dan rakyat hanya menjadi penonton penderitaan mereka sendiri.
Korupsi merajalela, demokrasi diperdagangkan dengan sembako, proyek strategis nasional justru memperkaya oligarki, dan sistem hukum menjadi alat kekuasaan. Apakah ini negara hukum yang dicita-citakan oleh para pendiri bangsa?
Amandemen UUD 1945 telah melahirkan ketidaktertiban hukum, kebingungan dalam ketatanegaraan, dan sistem yang bertentangan dengan Pancasila. MPR telah melampaui kewenangannya, bahkan dengan sengaja menghapus elemen-elemen dasar dari konstitusi asli bangsa ini.
Jika kita ingin kembali kepada semangat dan nilai-nilai luhur kemerdekaan, maka sudah saatnya kita meninjau ulang hasil amandemen. Indonesia harus kembali menjadi negara hukum, bukan negara kekuasaan.























