• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Sejak Amandemen UUD 1945, Indonesia Bukan Lagi Negara Hukum

Ir. Prihandoyo Kuswanto by Ir. Prihandoyo Kuswanto
April 16, 2025
in Feature, Politik
0
Sejak Amandemen UUD 1945, Indonesia Bukan Lagi Negara Hukum
Share on FacebookShare on Twitter

 

Oleh: Prihandoyo Kuswanto – Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Pancasila

Beberapa waktu lalu, saya menulis artikel tentang ketidaksahihan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dalam mengamandemen Undang-Undang Dasar 1945. Tak lama kemudian, seorang sahabat saya, Cak Selim dari Surabaya, bertanya: “Kalau begitu, apakah semua presiden setelah Megawati tidak sah?” Saya jawab, “Ya, jika kita masih berpegang pada prinsip negara hukum.”

Bagaimana mungkin sebuah negara hukum melakukan perubahan konstitusi tanpa dasar hukum yang sah? Bukankah dasar dari negara hukum adalah supremasi hukum itu sendiri?

Jika kita cermati secara seksama, Pasal 3 dan Pasal 37 UUD 1945 serta Aturan Tambahan dan Peralihan tidak pernah memberikan wewenang kepada MPR untuk mengubah UUD 1945 secara substansial. Yang dilakukan MPR pasca-Reformasi bukanlah sekadar amandemen, melainkan pembuatan konstitusi baru yang bukan lagi UUD 1945 sebagaimana ditetapkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945.

Apalagi dalam Aturan Tambahan Pasal II disebutkan bahwa MPR hasil pemilu pertama “wajib menetapkan Undang-Undang Dasar”, bukan mengamandemennya. Dan itu pun tak pernah benar-benar dilaksanakan.

Dalam hukum, teks yang sudah jelas tidak boleh ditafsirkan secara menyimpang. Penafsiran yang melebihi makna literal, sistematis, dan historis justru akan menciptakan ketidakpastian hukum, bahkan membuka celah bagi manipulasi kekuasaan.

Kontroversi terbesar dari proses amandemen adalah penghilangan Penjelasan UUD 1945 dan perubahan nilai-nilai dalam Pembukaan. Padahal, Pembukaan UUD 1945 adalah Staatsfundamentalnorm—norma dasar negara yang mengandung filosofi, cita-cita, dan arah tujuan berbangsa.

Perubahan itu telah mereduksi makna kedaulatan rakyat dan keberagaman yang dahulu terwakili dalam struktur MPR melalui unsur DPR, Utusan Daerah, dan Utusan Golongan. Kini, keterwakilan tersebut dihapus dan digantikan dengan sistem keterpilihan berbasis suara terbanyak yang justru bertentangan dengan prinsip “Bhinneka Tunggal Ika”.

Pertanyaannya: pasal mana dalam UUD 1945 yang memberi kewenangan kepada MPR untuk menghapus utusan golongan dan daerah, serta mengganti asas permusyawaratan dengan demokrasi liberal?

Lebih dari sekadar perubahan hukum, amandemen ini adalah bentuk pengabaian terhadap asas negara: Pancasila. Nilai-nilai permusyawaratan dan keadilan sosial telah diganti dengan individualisme, liberalisme, dan kapitalisme. Demokrasi kita berubah menjadi arena pertarungan bebas—kalah-menang, kuat-kuatan, jual beli suara.

Ketika sila keempat “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan” diganti dengan pemilu langsung berbasis mayoritas suara, maka kita bukan hanya mengubah sistem politik, tetapi juga merusak roh konstitusi.

Apa yang kita lihat hari ini adalah buah dari penyimpangan itu: tanah rakyat dirampas seperti di Rempang, laut direklamasi dan dipagar untuk investor, hutan ditebang demi tambang, dan rakyat hanya menjadi penonton penderitaan mereka sendiri.

Korupsi merajalela, demokrasi diperdagangkan dengan sembako, proyek strategis nasional justru memperkaya oligarki, dan sistem hukum menjadi alat kekuasaan. Apakah ini negara hukum yang dicita-citakan oleh para pendiri bangsa?

Amandemen UUD 1945 telah melahirkan ketidaktertiban hukum, kebingungan dalam ketatanegaraan, dan sistem yang bertentangan dengan Pancasila. MPR telah melampaui kewenangannya, bahkan dengan sengaja menghapus elemen-elemen dasar dari konstitusi asli bangsa ini.

Jika kita ingin kembali kepada semangat dan nilai-nilai luhur kemerdekaan, maka sudah saatnya kita meninjau ulang hasil amandemen. Indonesia harus kembali menjadi negara hukum, bukan negara kekuasaan.

 

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

LBH Keadilan Dorong Kejati Banten Kembangkan Penyidikan Kasus Korupsi Pengelolaan Sampah

Next Post

Apa yang Terjadi Dengan Siswa SMP di Buleleng, Mengapa Ratusan Siswa Tak Bisa Membaca?

Ir. Prihandoyo Kuswanto

Ir. Prihandoyo Kuswanto

Related Posts

Mungkinkah JK Juga Dilaporkan Jokowi? Tidak Mustahil
Feature

Mungkinkah JK Juga Dilaporkan Jokowi? Tidak Mustahil

April 28, 2026
Reshuffle Kabinet Prabowo 27 April 2026: Daur Ulang Stok Lama atau Perawatan Penjilat?
Birokrasi

Reshuffle Kabinet Prabowo 27 April 2026: Daur Ulang Stok Lama atau Perawatan Penjilat?

April 28, 2026
Feature

Ketika Iman Jadi Transaksi: Kita Sedang Menawar Tuhan?

April 28, 2026
Next Post
Apa yang Terjadi Dengan Siswa SMP di Buleleng, Mengapa Ratusan Siswa  Tak Bisa Membaca?

Apa yang Terjadi Dengan Siswa SMP di Buleleng, Mengapa Ratusan Siswa Tak Bisa Membaca?

Proses Hukum Terlalu lama di Kejagung Thomas Lembong Mengeluh.

Beberapa Fakta Terkait Penggantian Hakim Pada Kasus Tom Lembong

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Reshuffle Kabinet “4L”
Birokrasi

Reshuffle Kabinet “4L”

by Karyudi Sutajah Putra
April 27, 2026
0

Jakarta - Untuk kelima kalinya sejak dilantik sebagai Presiden RI pada 21 Oktober 2024, Prabowo Subianto melakukan reshuffle atau perombakan...

Read more
IPW: Aneh, Polres Metro Depok Hanya Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pengeroyokan

IPW: Aneh, Polres Metro Depok Hanya Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pengeroyokan

April 27, 2026
Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa

Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa

April 24, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Mungkinkah JK Juga Dilaporkan Jokowi? Tidak Mustahil

Mungkinkah JK Juga Dilaporkan Jokowi? Tidak Mustahil

April 28, 2026
Reshuffle Kabinet Prabowo 27 April 2026: Daur Ulang Stok Lama atau Perawatan Penjilat?

Reshuffle Kabinet Prabowo 27 April 2026: Daur Ulang Stok Lama atau Perawatan Penjilat?

April 28, 2026

Ketika Iman Jadi Transaksi: Kita Sedang Menawar Tuhan?

April 28, 2026

NEGARA DENGAN DEMOKRASI BOHONG-BOHONGAN

April 28, 2026
Tragedi Bekasi: 14 Nyawa Melayang dalam Tabrakan KRL, Alarm Keras Keselamatan Transportasi

Tragedi Bekasi: 14 Nyawa Melayang dalam Tabrakan KRL, Alarm Keras Keselamatan Transportasi

April 28, 2026
Tuhan yang Mana Menghendaki Gibran Jadi Wapres?

Tuhan yang Mana Menghendaki Gibran Jadi Wapres?

April 28, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Mungkinkah JK Juga Dilaporkan Jokowi? Tidak Mustahil

Mungkinkah JK Juga Dilaporkan Jokowi? Tidak Mustahil

April 28, 2026
Reshuffle Kabinet Prabowo 27 April 2026: Daur Ulang Stok Lama atau Perawatan Penjilat?

Reshuffle Kabinet Prabowo 27 April 2026: Daur Ulang Stok Lama atau Perawatan Penjilat?

April 28, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

 

Loading Comments...