PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN menegaskan bahwa bank tidak pernah menyediakan produk deposito dengan suku bunga 10 persen per bulan atau 120 persen per tahun
Jakarta – Fusilatnews – Sehubungan dengan adanya dugaan hilangnya dana nasabah yang tersimpan di PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN. Otoritas Jasa Keuangan atau OJK meminta masyarakat tidak mudah tertipu dan tergiur tawaran investasi yang menawarkan keuntungan fantastis.
Direktur Operations and Customer Experience BTN, Hakim Putratama, menanggapi adanya sejumlah nasabah yang mengklaim dananya hilang bermula ketika mereka menempatkan dana di BTN melalui pegawai perseroan.
Kuasa Hukum BTN, Roni, menjelaskan bahwa pembukaan rekening oleh pegawai BTN tidak dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Para nasabah bahkan dijanjikan produk deposito dengan bunga 10 persen per bulan.
Setelah membukakan rekening nasabah, pegawai BTN yang kini sudah dipecat tersebut, tidak memberikan dokumen resmi sebagaimana harusnya, seperti buku tabungan maupun kartu ATM, kepada nasabah sehingga diduga kuat seluruh data nasabah yang terkumpul dimanfaatkan oleh oknum tersebut termasuk mengirimkan dana nasabah ke rekening pribadi mereka.
Sebelumnya, terjadi unjuk rasa di depan Kantor Pusat BTN, Jakarta, pada 29 dan 30 April 2024. Sejumlah orang menuntut pengembalian dana mereka. Sejumlah pengunjuk rasa sempat bersitegang dengan manajemen BTN. Aksi demo bahkan berujung anarkis dengan pembakaran ban di halaman gedung.
BTN pun menyayangkan aksi tersebut karena merusak lingkungan kantor BTN serta mengganggu kenyamanan ruang publik bagi nasabah dan pegawai. Demo tersebut juga membuat rasa takut dan menutup jalan akses keluar masuk gedung.
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN menegaskan bahwa bank tidak pernah menyediakan produk deposito dengan suku bunga 10 persen per bulan atau 120 persen per tahun.
“Harus saya garis bawahi bahwa tidak ada produk tabungan ataupun simpanan yang bunganya 10 persen per bulan. Itu hal pertama yang harus kita pahami sama-sama untuk dijadikan edukasi kepada masyarakat,” kata Direktur Operations and Customer Experience BTN Hakim Putratama di Kantor Pusat BTN, Jakarta, Rabu, 8 Mei 2024, menanggapi kasus sejumlah nasabah yang mengklaim dananya hilang di BTN hingga Rp7,5 miliar.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan kasus di BTN sedang dalam pemeriksaan. Sebanyak 17 konsumen dimintai keterangan mengenai hilangnya dana nasabah.
“Bank wajib bertanggung jawab jika terbukti terdapat kesalahan di pihak bank dan OJK dapat mengenakan sanksi,” kata Friderica dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 16 Mei 2024.
Perempuan yang akrab disapa Kiki itu juga menegaskan , jika kesalahan berupa kelalaian ada pada pihak konsumen, maka dana yang diklaim hilang tidak dilakukan penggantian oleh pihak bank. Secara rinci, Friderica menjabarkan sejumlah tips untuk menghindari investasi bodong sebagai berikut:
a. Jangan mudah tergiur janji untung fantastis. Semakin besar keuntungan yang dijanjikan, semakin besar potensi penipuan. Pastikan bunga tidak melebihi tingkat bunga penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan agar simpanan dapat dijamin.
b. Cek legalitas penawaran investasi. Hubungi atau datangi lembaga jasa keuangan tersebut apakah benar memiliki produk investasi yang ditawarkan. Cek ke kontak OJK 157 untuk legalitas lembaga jasa keuangan yang berizin OJK.
c. Simpan dokumen kepemilikan dan bukti transaksi. Simpan dengan baik dokumen kepemilikan investasi dan semua bukti transaksi agar tidak disalah gunakan. Simpanan bank wajib tercatat pada pembukuan bank.
d. Jangan mudah percaya dengan oknum yang menawarkan titip investasi atau titip transfer























