Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Pegiat Media
Jakarta – No viral no justice (tidak viral maka tidak ada keadilan). Pameo ini ternyata terjadi lagi di institusi Polri. Betapa tidak?
Diberitakan, Vina yang saat itu masih berusia 16 tahun diperkosa dan dibunuh secara sadis oleh 11 orang kawanan gang motor di Cirebon, Jawa Barat, 2016 lalu. Delapan tersangka telah dihukum. Namun tiga tersangka lainnya hingga kini masih buron.
Dikutip dari sebuah sumber, kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita nama lengkapnya, dan kekasihnya, Muhammad Risky Rudiana alias Eky terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2016 dini hari. Vina dan Eky tewas akibat dikeroyok anggota geng motor di Jalan Perjuangan depan SMPN 11 Kali Tanjung, Kota Cirebon.
Bahkan sebelum dibunuh secara brutal dan keji, Vina diperkosa oleh para pelaku yang berjumlah 11 orang itu. Jasad korban Vina, warga Kampung Samadikun, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon dan Eky, ditemukan pada Minggu 28 Agustus 2016 pagi.
Kasus pembunuhan dan pemerkosaan ini ditangani Polres Cirebon Kota. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan intensif, polisi berhasil menangkap 8 dari 11 pelaku. Kedelapan pelaku pun sudah diadili dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana (21), Eko Ramadhani (27), Hadi Saputra (23), Jaya (23), Eka Sandi (24), Sudirman (27) dan Supriyanto (20).
Seorang tersangka lain, Saka Tatal, hanya dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dengan dalih yang bersangkutan masih berusia 16 tahun atau di bawah umum. Kini Saka Tatal telah bebas.
Sedangkan tiga pelaku lain hingga kini masih buron, yakni Andi, Dani dan Pegi alias Perong, semua nama alias.
Kasus pembunuhan ini kembali mencuat setelah beredar rekaman suara Vina yang merasuki sahabatnya, Linda dan menceritakan kronologi pembunuhannya. Vina saat itu berusia 16 tahun. Ia hendak menikah dengan Eky. Sebelum itu, Vina pernah menolak cinta Egi yang tak lain sahabat Eky. Vina dikabarkan meludahi Egi hingga membuat pemuda itu kesal. Vina pun diperkosa oleh 11 orang kawanan geng motor Egi dan dibunuh di depan Eky, kekasihnya. Kaki Vina dilindas ban sepeda motor. Vina dipukul dengan balok kayu berukuran besar sampai tangannya patah. Setelah itu, Eky juga dibunuh dengan cara sadis pula (Okezone, Selasa 14 Mei 2024).
Kasus Vina menjadi viral setelah diangkat ke layar lebar oleh Anggy Umbara dalam film bertajuk, “Vina Sebelum 7 Hari, A True Story Revealed by Vina’s Spirit” yang rilis tahun ini.
Polda Jawa Barat berjanji akan menuntaskan kasus ini segera dengan menangkap ketiga buron. Polisi bahkan mengeluarkan ultimatum: menyerah atau ditembak!
Pertanyaannya, kalau tidak vital, apakah polisi akan tergerak kembali untuk menuntaskan kasus ini?
Polisi berdalih tidak mengatongi identitas asli ketiga buron yang hanya memiliki nama alias. Namun ada isu, mereka sengaja disembunyikan atau bahkan dilindungi oleh pihak tertentu,
Apakah kasus Vina ini bisa kedaluwarsa? Bisa saja. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP yang lama, yakni UU No 1 Tahun 1946, kedaluwarsa sebuah kasus pidana dengan ancaman hukuman seumur hidup adalah 18 tahun. Sementara dalam KUHP baru, yakni UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP, masa kedaluwarsanya adalah jika sudah lewat 20 tahun.
Artinya, masih ada waktu bagi polisi untuk menuntaskan kasus ini setelah viral. Kecuali kalau memang ada faktor X yang membuat polisi tak mau menuntaskan kasus ini.
Kasus Vina yang sempat mangkrak 8 tahun ini bukan yang pertama kali terjadi di Indonesia. Sebelumnya kasus-kasus serupa juga ada, bahkan sampai kedaluwarsa.
Hal itu antara lain menimpa keluarga
Robiyanto di Kepulauan Riau (Kepri). Orangtua Robiyanto, Taslim, meninggal dunia pada 14 April 2002 akibat dibunuh secara sadis di Pasar Malam Balai, Kelurahan Karimun, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Kepri. Akibat kejadian ini, Robiyanto melapor ke Polres Karimun.
Terhadap laporan tersebut kemudian tetapkan dua orang tersangka yang kemudian dipidana penjara masing-masing selama 15 tahun, sedangkan 5 orang lainnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron.
Namun perkara 2 orang yang ditetapkan tersangka oleh majelis hakim dihentikan penyidikannya oleh kepolisian dengan alasan hukum perkara kedaluwarsa, sebagaimana termuat dalam ketentuan Pasal 78 ayat (1) angka (4) KUHP (detikcom, 12 September 2022).
Sampai kapan fenomena no viral no justice ini akan terjadi?























