• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Crime

Vina, No Viral No Justice

fusilat by fusilat
May 17, 2024
in Crime, Feature
0
Vina, No Viral No Justice
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Pegiat Media

Jakarta – No viral no justice (tidak viral maka tidak ada keadilan). Pameo ini ternyata terjadi lagi di institusi Polri. Betapa tidak?

Diberitakan, Vina yang saat itu masih berusia 16 tahun diperkosa dan dibunuh secara sadis oleh 11 orang kawanan gang motor di Cirebon, Jawa Barat, 2016 lalu. Delapan tersangka telah dihukum. Namun tiga tersangka lainnya hingga kini masih buron.

Dikutip dari sebuah sumber, kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita nama lengkapnya, dan kekasihnya, Muhammad Risky Rudiana alias Eky terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2016 dini hari. Vina dan Eky tewas akibat dikeroyok anggota geng motor di Jalan Perjuangan depan SMPN 11 Kali Tanjung, Kota Cirebon.

Bahkan sebelum dibunuh secara brutal dan keji, Vina diperkosa oleh para pelaku yang berjumlah 11 orang itu. Jasad korban Vina, warga Kampung Samadikun, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon dan Eky, ditemukan pada Minggu 28 Agustus 2016 pagi.

Kasus pembunuhan dan pemerkosaan ini ditangani Polres Cirebon Kota. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan intensif, polisi berhasil menangkap 8 dari 11 pelaku. Kedelapan pelaku pun sudah diadili dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana (21), Eko Ramadhani (27), Hadi Saputra (23), Jaya (23), Eka Sandi (24), Sudirman (27) dan Supriyanto (20).

Seorang tersangka lain, Saka Tatal, hanya dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dengan dalih yang bersangkutan masih berusia 16 tahun atau di bawah umum. Kini Saka Tatal telah bebas.

Sedangkan tiga pelaku lain hingga kini masih buron, yakni Andi, Dani dan Pegi alias Perong, semua nama alias.

Kasus pembunuhan ini kembali mencuat setelah beredar rekaman suara Vina yang merasuki sahabatnya, Linda dan menceritakan kronologi pembunuhannya. Vina saat itu berusia 16 tahun. Ia hendak menikah dengan Eky. Sebelum itu, Vina pernah menolak cinta Egi yang tak lain sahabat Eky. Vina dikabarkan meludahi Egi hingga membuat pemuda itu kesal. Vina pun diperkosa oleh 11 orang kawanan geng motor Egi dan dibunuh di depan Eky, kekasihnya. Kaki Vina dilindas ban sepeda motor. Vina dipukul dengan balok kayu berukuran besar sampai tangannya patah. Setelah itu, Eky juga dibunuh dengan cara sadis pula (Okezone, Selasa 14 Mei 2024).

Kasus Vina menjadi viral setelah diangkat ke layar lebar oleh Anggy Umbara dalam film bertajuk, “Vina Sebelum 7 Hari, A True Story Revealed by Vina’s Spirit” yang rilis tahun ini.

Polda Jawa Barat berjanji akan menuntaskan kasus ini segera dengan menangkap ketiga buron. Polisi bahkan mengeluarkan ultimatum: menyerah atau ditembak!

Pertanyaannya, kalau tidak vital, apakah polisi akan tergerak kembali untuk menuntaskan kasus ini?

Polisi berdalih tidak mengatongi identitas asli ketiga buron yang hanya memiliki nama alias. Namun ada isu, mereka sengaja disembunyikan atau bahkan dilindungi oleh pihak tertentu,

Apakah kasus Vina ini bisa kedaluwarsa? Bisa saja. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP yang lama, yakni UU No 1 Tahun 1946, kedaluwarsa sebuah kasus pidana dengan ancaman hukuman seumur hidup adalah 18 tahun. Sementara dalam KUHP baru, yakni UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP, masa kedaluwarsanya adalah jika sudah lewat 20 tahun.

Artinya, masih ada waktu bagi polisi untuk menuntaskan kasus ini setelah viral. Kecuali kalau memang ada faktor X yang membuat polisi tak mau menuntaskan kasus ini.

Kasus Vina yang sempat mangkrak 8 tahun ini bukan yang pertama kali terjadi di Indonesia. Sebelumnya kasus-kasus serupa juga ada, bahkan sampai kedaluwarsa.

Hal itu antara lain menimpa keluarga
Robiyanto di Kepulauan Riau (Kepri). Orangtua Robiyanto, Taslim, meninggal dunia pada 14 April 2002 akibat dibunuh secara sadis di Pasar Malam Balai, Kelurahan Karimun, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Kepri. Akibat kejadian ini, Robiyanto melapor ke Polres Karimun.

Terhadap laporan tersebut kemudian tetapkan dua orang tersangka yang kemudian dipidana penjara masing-masing selama 15 tahun, sedangkan 5 orang lainnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron.

Namun perkara 2 orang yang ditetapkan tersangka oleh majelis hakim dihentikan penyidikannya oleh kepolisian dengan alasan hukum perkara kedaluwarsa, sebagaimana termuat dalam ketentuan Pasal 78 ayat (1) angka (4) KUHP (detikcom, 12 September 2022).

Sampai kapan fenomena no viral no justice ini akan terjadi?

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Sejumlah Nasabah di Bank BTN Dananya Raib, OJK Minta BTN Bertanggung Jawab jika Terbukti Ada Kesalahan

Next Post

Bulan Depan PKS Berencana Umumkan Bakal Cagub Jagoannya di Pilkada Jakarta

fusilat

fusilat

Related Posts

Feature

Bisa Membaca, Tapi Gagal ‘Iqra’: Ironi Umat di Era Informasi

April 24, 2026
Dalih Sosok Manusia Pendusta; “Tidak Wajib Memperlihatkan Ijazahnya”
Feature

Berbohong Itu Sulit dan Mahal Harganya

April 24, 2026
Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa
Feature

Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa

April 24, 2026
Next Post
Bulan Depan PKS Berencana Umumkan Bakal Cagub Jagoannya di Pilkada Jakarta

Bulan Depan PKS Berencana Umumkan Bakal Cagub Jagoannya di Pilkada Jakarta

Untuk Wujudkan Indonesia Emas, Komisi X DPR Minta UKT Harus Terjangkau

Untuk Wujudkan Indonesia Emas, Komisi X DPR Minta UKT Harus Terjangkau

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa
Feature

Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa

by Karyudi Sutajah Putra
April 24, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI) Jakarta - Letkol Teddy Indra Wijaya kini sudah bisa...

Read more
Polisi itu Angkatan Perang – Tentara itu Polisi?

RPP Tugas TNI: Wujud Remiliteriasi yang Bahayakan Kehidupan Demokrasi

April 24, 2026
Jangan Lawan Parpol!

Jangan Lawan Parpol!

April 24, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4

Bisa Membaca, Tapi Gagal ‘Iqra’: Ironi Umat di Era Informasi

April 24, 2026
Dalih Sosok Manusia Pendusta; “Tidak Wajib Memperlihatkan Ijazahnya”

Berbohong Itu Sulit dan Mahal Harganya

April 24, 2026
Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa

Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa

April 24, 2026
Media Sosial: Dari Hiburan Menjadi Candu yang Diproduksi

Media Sosial: Dari Hiburan Menjadi Candu yang Diproduksi

April 24, 2026
Logika Tol di Laut Bebas: Kebijakan atau Kecanggungan?

Logika Tol di Laut Bebas: Kebijakan atau Kecanggungan?

April 24, 2026

Perang, Kepentingan Global, dan Harapan Kemerdekaan Palestina

April 24, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Bisa Membaca, Tapi Gagal ‘Iqra’: Ironi Umat di Era Informasi

April 24, 2026
Dalih Sosok Manusia Pendusta; “Tidak Wajib Memperlihatkan Ijazahnya”

Berbohong Itu Sulit dan Mahal Harganya

April 24, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist