Selain BPRS Saka Dana Mulia, ada 9 bank lainnya yang izinnya dicabut. Setelah bank-bank tersebut bangkrut
Jakarta – Fsilatnews – Sampai bulan Mei 2024 Otoritas Jasa Keuangan (OJK), telah melikwidasi dan mencabut izin 10 bank yang dinyakan bangkrut sejak awal 2024. 10 bank itu merupakan bank perkreditan rakyat (BPR) Dan yang terbaru yaitu PT BPRS Saka Dana Mulia yang izin usahanya dicabut pada 19 April lalu.
OJK mencabut izin usaha BPRS Saka Dana Mulia yang terletak di Kudus, Jawa Tengah berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-36/D.03/2024.
Sehubungan dengan pencabutan izin usaha, maka kantor BPRS Saka Dana Mulia dinyatakan ditutup untuk umum dan harus menghentikan seluruh kegiatan usahanya.
Penyelesaian hak dan kewajiban BPRS Saka Dana Mulia akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh LPS sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu direksi, dewan komisaris, atau pemegang saham BPRS Saka Dana Mulia dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban BPRS kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS
Selain BPRS Saka Dana Mulia, ada 9 bank lainnya yang izinnya dicabut. Setelah bank-bank tersebut bangkrut,
LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Berikut daftar bank yang izinnya dicabut sejak awal 2024:
1. Koperasi BPR Wijaya Kusuma
Pencabutan izin dilakukan pada 4 Januari berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.03/2024 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Wijaya Kusuma.
- BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)
Izin dicabut pada 26 Januari 2024 berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-13/D.03/2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda). PT BPR Usaha Madani Karya Mulia
Pencabutan izin pada 5 Februari berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-18/D.03/2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Usaha Madani Karya MuliaPT BPR Bank Pasar Bhakti
Pencabutan izin pada 16 Februari 2024 berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.03/2024tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Pasar Bhakti.PT Perumda BPR Bank Purworejo
Pencabutan izin pada 20 Februari berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-20/D.03/2024 tentang Pencabutan Izin Usaha Perumda Bank Perkreditan Rakyat Bank Purworejo.PT BPR EDCCash
Pencabutan izin pada 27 Februari berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-26/D.03/2024 tanggal 27 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat EDCCASH.PT BPR Aceh Utara
Pencabutan izin pada 4 Maret berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-27/D.03/2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Aceh Utara.PT BPR Sembilan Mutiara
Pencabutan izin pada 2 April berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-33/D.03/2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Sembilan Mutiara.BPR Bali Artha Anugrah
Pencabutan izin pada 2 April berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-34/D.03/2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Bali Artha Anugrah.BPRS Saka Dana Mulia
OJK mencabut izin usaha BPRS Saka Dana Mulia yang terletak di Kudus, Jawa Tengah berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-36/D.03/2024.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan klaim simpanan nasabah sebesar Rp237 miliar milik 42.248 nasabah bank yang dilikuidasi.
Pembayaran klaim simpanan nasabah tersebut dilakukan kepada para nasabah 10 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang dilikuidasi LPS dalam kurun waktu 1 Januari hingga 29 April 2024.
Sebelumnya Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto mengatakan sejauh ini proses pembayaran klaim simpanan milik nasabah berjalan dengan lancar.
“Tim LPS di lapangan bergerak cepat dengan melakukan verifikasi simpanan nasabah sehingga secara rata-rata tidak sampai 7 hari kerja simpanan nasabah mulai ada yang dibayar”, ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (2/5/2024)
























