OLEH: ENTANG SASTRAATMADJA
Polemik terkait rencana impor beras berkategori khusus sebanyak 1.000 ton dari Amerika Serikat kini menjadi perbincangan hangat di ruang publik. Berbagai pertanyaan kritis bermunculan dan memantik perdebatan yang cukup ramai. Media sosial pun tak ketinggalan ikut mengulasnya. Kegaduhan mengenai impor beras di tengah klaim surplus produksi nasional menjadi topik diskusi yang terus bergulir.
Jika dilihat dari sisi kuantitas, angka 1.000 ton tentu bukan jumlah yang signifikan. Dibandingkan dengan produksi beras nasional tahun 2025 yang tercatat 34,69 juta ton, porsi impor tersebut hanya sekitar 0,00003 persen. Secara matematis, angka ini nyaris tak berarti.
Namun persoalannya bukan semata angka. Dari sisi psikologis dan kebatinan bangsa, angka sekecil itu bisa menorehkan luka yang lebih dalam: mempertanyakan konsistensi komitmen dan harga diri sebuah negara yang pernah mengumandangkan tekad swasembada beras.
Secara umum, kondisi perberasan nasional tahun 2025 sebenarnya menunjukkan tren positif. Badan Pusat Statistik (BPS) memproyeksikan produksi beras nasional mencapai 34,77 juta ton, sementara kebutuhan konsumsi nasional diperkirakan sekitar 30,97 juta ton. Dengan demikian, terdapat potensi surplus sekitar 3,8 juta ton pada akhir tahun.
Pemerintah juga telah mengambil berbagai langkah untuk memperkuat sektor perberasan nasional.
Pertama, ekspansi lahan. Luas panen padi meningkat menjadi 11,35 juta hektare, atau tumbuh 12,98 persen dibanding tahun sebelumnya.
Kedua, kebijakan harga. Pemerintah menetapkan harga gabah sebesar Rp6.500 per kilogram yang diharapkan memberi keuntungan bagi petani.
Ketiga, ketersediaan stok. BULOG melaporkan cadangan beras pemerintah mencapai 3,8 juta ton, yang diprediksi cukup untuk memenuhi kebutuhan hingga akhir tahun.
Meski demikian, sejumlah tantangan masih mengemuka. Penyaluran stok pemerintah ke pasar masih relatif lambat. Di beberapa daerah, harga beras juga masih melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET). Selain itu, konsistensi kebijakan perberasan tetap menjadi pekerjaan rumah agar stabilitas harga dan produksi bisa terjaga.
Di sisi lain, rencana impor beras tersebut tidak bisa dilepaskan dari dinamika hubungan perdagangan internasional. Beberapa waktu lalu, Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump mencapai kesepakatan penting dalam Perjanjian Perdagangan Timbal Balik (ART) pada Februari 2026.
Melalui perjanjian tersebut, Amerika Serikat memberikan tarif nol persen bagi sejumlah produk Indonesia seperti minyak sawit, kopi, kakao, dan komponen elektronik. Selain itu, produk tekstil dan apparel Indonesia juga memperoleh fasilitas tarif nol persen melalui mekanisme tariff rate quota (TRQ) yang diperkirakan menguntungkan sekitar 4 juta pekerja sektor tersebut.
Sebagai timbal balik, Indonesia memberikan fasilitas tarif nol persen bagi beberapa komoditas utama Amerika Serikat, seperti gandum dan kedelai. Sebelumnya, pada Juli 2025, Presiden Prabowo juga berhasil menurunkan tarif impor Amerika Serikat terhadap produk Indonesia dari 32 persen menjadi 19 persen melalui negosiasi langsung dengan Presiden Trump.
Dalam konteks inilah rencana impor beras berkategori khusus dari Amerika Serikat muncul sebagai bagian dari paket kesepakatan perdagangan tersebut.
Selama ini, isu utama impor beras di Indonesia berkaitan dengan ketidakseimbangan antara produksi dan konsumsi. Beberapa faktor yang sering mempengaruhi antara lain:
Produksi yang fluktuatif, akibat perubahan iklim, penurunan kualitas tanah, serta berkurangnya lahan pertanian.
Tingkat konsumsi yang tinggi, di mana beras masih menjadi makanan pokok utama masyarakat Indonesia.
Konversi lahan pertanian, yang berubah menjadi kawasan permukiman, industri, dan pusat perdagangan.
Ketidakstabilan harga, yang kerap menyulitkan petani dalam menjual hasil panennya serta membatasi kemampuan BULOG menyerap gabah secara optimal.
Impor beras selama ini memang sering dijadikan instrumen untuk menjaga stabilitas harga dan pasokan di pasar. Namun kebijakan ini juga menyimpan dampak negatif, seperti meningkatnya ketergantungan pada impor serta potensi penurunan kesejahteraan petani lokal.
Berdasarkan gambaran tersebut, impor beras khusus sebanyak 1.000 ton dari Amerika Serikat tampaknya lebih berkaitan dengan kepentingan politik dan diplomasi perdagangan, ketimbang kebutuhan riil dalam negeri.
Sebuah bangsa yang pernah memproklamasikan swasembada beras tentu akan menjadi sorotan ketika kembali berbicara mengenai impor. Terlebih jika para pemimpinnya sebelumnya telah menyatakan komitmen bahwa tahun 2026 Indonesia tidak akan mengimpor beras, baik beras konsumsi maupun beras berkategori khusus.
Karena itu, tidak mengherankan jika publik merasa terkejut ketika tiba-tiba muncul rencana impor tersebut. Bukan soal besar kecilnya jumlah beras yang diimpor, melainkan soal konsistensi komitmen pemerintah.
Masyarakat tentu berhak bertanya: mengapa kebijakan yang sebelumnya dinyatakan tidak akan ditempuh, kini justru muncul kembali?
Pada akhirnya, angka 0,00003 persen memang bukan jumlah yang besar. Terlebih jika beras tersebut tergolong dalam kategori khusus dan bukan untuk konsumsi massal. Namun persoalan utamanya bukan pada angka, melainkan pada semangat kebijakan itu sendiri.
Bukankah jika kita telah bertekad untuk menghentikan impor beras dalam segala kategori, seharusnya komitmen itu dijaga dengan konsisten?
Sebab dalam kebijakan publik, konsistensi sering kali lebih bernilai daripada sekadar hitungan angka.
(Penulis: Anggota Dewan Pakar DPN HKTI)

OLEH: ENTANG SASTRAATMADJA





















