• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Crime

Sesama Anggota Polri Dikriminalisasi, Ini Kata IPW

Karyudi Sutajah Putra by Karyudi Sutajah Putra
February 17, 2025
in Crime, Komunitas, News
0
IPW Tuding Pemerintah Tidak Serius, Hanya  Seolah – olah Dalam Menindak Pelaku Judi Online
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Karyudi Sutajah Putra

Jakarta, FusilatNews – Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Wahyu Widada untuk melakukan pengawasan dan evaluasi atas kinerja Sub Direktorat (Subdit) II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri yang diduga melakukan kriminalisasi kepada sesama anggota Polri, yakni Ipda YF dari Polda Bengkulu dengan menetapkan status tersangka.

“Status tersangka terhadap anggota Polda Bengkulu itu terkait perkara fraud atau penipuan pada Bank Syariah Indonesia (BSI) S Parman Bengkulu, yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Bengkulu. Padahal, Ipda YF merupakan suami dari terdakwa yang merupakan orang luar manajemen Bank BSI yang tidak mengetahui seluk-beluk aliran uang dan kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa, yaitu TKD yang didakwa melakukan penggelapan dana sebesar Rp8 miliar milik para nasabah BSI Bengkulu,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso kepada Fusilatnews.com, Senin (17/2/2025).

Terlebih, kata Sugeng, YF juga merupakan seorang nasabah di Bank BSI Cabang S Parman Bengkulu serta telah dinyatakan sebagai korban dari fraud terdakwa TKD tersebut berdasarkan hasil audit internal PT Bank Syariah Indonesia Tbk dengan kerugian sebesar 4 miliar rupiah.

“Berdasar surat BSI S Parman nomor: 04/0741-3/HCS tertanggal 2 Mei 2024, perihal pemberhentian terdakwa menerangkan bahwa terkait menindaklanjuti hasil audit investigasi dan keputusan komite pemutus sanksi pelanggaran kedisiplinan pegawai menegaskan bahwa YF adalah nasabah sekaligus korban atas fraud yang terjadi,” cetusnya.

Sementara itu, puluhan karyawan telah dikenakan Surat Teguran (ST) dan Surat Peringatan (SP) atas kesengajaan dan kelalaian yang bervariasi mulai dari penarikan uang nasabah yang tidak dihadiri oleh nasabah pemilik buku rekening sampai dengan pembuatan deposito fiktif dan penjualan emas atas nama Tunsia Aini, Hartati, Shendy dan Yogi Ferdiansyah. Bahkan rekening Yogi didebet secara ilegal dari 2021 sampai 2023.

“Hal ini dapat terjadi karena tidak diterapkannya prinsip pengawasan sesuai dengan prosedur internal yang berlaku dan tidak diterapkannya prinsip kehati-hatian perbankan. Dengan demikian, adanya dugaan untuk melindungi puluhan karyawannya yang terseret dan telah diberikan surat peringatan serta surat teguran terkait kasus fraud tersebut, atas kelalaian manajemen maka YF selaku korban dalam kasus ini dijadikan tersangka berdasarkan pengakuan istri saat dicecar penyidik,” papar Sugeng.

Padahal, katanya, adanya kelalaian dari pihak manajemen seharusnya diduga ada keterlibatan pihak yang bertanggung jawab ikut serta dalam kerugian yang dialami nasabah perbankan itu sendiri, tapi tidak pernah dilakukan pemberkasan oleh penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri.

“Terbukti dalam fakta yang terungkap di persidangan Jastra Ferdinan yang merupakan mantan Kepala Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang S Parman, Novan Zaman Hedyanto yang merupakan BOSM Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang S Parman, Melda Kartika dan Frandi Sysco yang merupakan Back Office Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang S Parman telah mendapatkan surat peringatan dari hasil audit dengan kesalahan yang bervariasi,” paparnya.

“Kemudian Rico Yuliansyah yang merupakan teller juga mendapatkan surat teguran, dan atasan langsung Tiara yaitu Rahma Hasanuddin yang merupakan mantan CSS BSI Cabang S Parman mendapatkan Surat Peringatan (SP),” lanjutnya.

Apalagi, kata Sugeng, dalam fakta-fakta yang terungkap di persidangan selalu muncul satu nama, yaitu Siti Masita yang merupakan BOSM dan atasan langsung dari terdakwa Tiara, namun berkas berita acara pemeriksaan saksi Masita, saksi penting diduga dihilangkan oleh penyidik.

“Di samping adanya keterlibatan Supervisor (CSS) yaitu Rahma Hasanuddin yang merupakan atasan langsung Tiara dalam rangka melakukan otorisasi pencairan uang milik orang lain yang bukan merupakan rekening terdakwa, kemudian hal tersebut dilakukan secara berulang sebanyak puluhan kali pada 2022 sampai 2023,” cetusnya.

Sehingga, masih kata Sugeng, dengan tidak adanya terduga pelanggar internal BSI yang dijadikan tersangka, justru mentersangkakan Ipda YF, patut dipertanyakan dan dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polri terhadap dugaan adanya kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) antara BSI dan penyidik baik di Bareskrim maupun di Polda Bengkulu.

Kenyataan itu, menurut Sugeng, diduga sengaja dilakukan sejak awal penanganan kasus tersebut sehingga terjadi loncatan peristiwa dan menyamarkan siapa saja pihak-pihak yang sebenarnya terlibat.

“Akhirnya,
Bareskrim Polri yang menangani kasus penipuan di Bank Syariah Indonesia Bengkulu itu mengkriminalisasi anggota polisi Ipda YF melalui keluarnya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) saat persidangan sedang berjalan. Hal itu dilakukan karena peristiwa sebenarnya mulai terkuak yaitu adanya kelalaian manajemen dan banyak karyawan yang terlibat,” tukasnya.

Dalam menetapkan Ipda YF sebagai tersangka, kata Sugeng lagi, terlihat adanya kebingungan karena apabila mengacu pada dakwaan terdakwa TKD Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (HUHP), tidak dapat diterapkan kepada orang di luar manajemen BSI Cabang S Parman Bengkulu.

“Namun sebaliknya, apabila menerapkan Pasal 3 dan Pasal 5 UU TPPU maka semestinya harus dilakukan setelah perkara TKD berkekuatan hukum tetap,” sarannya.

Prinsip profesionalisme dan proporsionalitas yang tidak diterapkan penyidik Dittipideksus Bareskrim, dinilai Sugeng sangat jelas terjadi dalam perkara tersangka Ipda YF dan terdakwa TKD semata- mata untuk melindungi personel Bank BSI Cabang Bengkulu.

Hal itu, jelasnya, dilakukan oleh penyidik di Ditreskrimsus Polda Bengkulu, di mana Laporan Polisi Nomor LP/B/117/VII/2024/SPKT/POLDA BENGKULU tertanggal 19 Juli 2024 dihentikan melalui surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan bernomor: B/282/XII/RES.2.2./2024/Ditreskrimsus, yang ditandatangani secara elektronik oleh Kombes I Wayan Riko Setiawan tertanggal 30 Desember 2024.

Anehnya, dalam perkara fraud BSI Bengkulu tersebut, SPDP Ipda YF tersebut diakui diterima oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Bengkulu dan secara terbuka dipublikasikannya kepada pers.

“Memang benar pada 31 Januari 2025, Bidang Pidana Umum (Pidum) Kejati Bengkulu telah menerima SPDP terbaru kasus fraud BSI atas nama tersangka inisial YF, oknum polisi di Polda Bengkulu,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Bengkulu Ristianti Andriani di Kota Bengkulu, Rabu (5
2/2025) lalu.

Menurutnya, SPDP tersebut dikeluarkan berdasarkan fakta persidangan lanjutan dugaan fraud BSI Cabang Bengkulu yang digelar majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu yang diketuai Hakim Edi Sanjaya Lase.

Dilaporkan ke Jamwas Kejagung

Terbukanya tersangka baru anggota Polda Bengkulu berinisial YF yang diumumkan pihak Kejati Bengkulu tersebut, kata Sugeng, membuat Tim Advokasi Peradi Pergerakan Bengkulu Raya melaporkan jaksa ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung.

Kuasa hukum dari Ipda Yogi Ferdiansyah yang terdiri dari
M Pilipus Tarigan SH MH, Dede Frastien SH MH, Erwin Sagitarius SH MH, Ahmad Sahrul SH, Jesaya Hendra Agusnar Purba SH serta belasan pengacara lainnya yang tergabung dalam TIM ADVOKASI PERADI PERGERAKAN BENGKULU RAYA pada 11 Februari 2025 telah melayangkan surat Nomor: 010/SP/TIM-ADVOKASI/II/2025 kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Perihal: Laporan Atas Tindakan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bengkulu yang Tidak Menghormati Proses Hukum yang Sedang Berjalan dengan Menyampaikan Penetapan Tersangka YF kepada pers terkait dugaan tindak pidana yang masih diperiksa dalam Perkara Nomor 527/Pid.B/2024/PN Bgl atas nama terdakwa Tiara Kania Dewi.

“Padahal untuk sampai pada kesimpulan bahwa YF merupakan bagian dari pelaku yang terlibat atas dugaan tindak pidana yang terjadi masih terlalu prematur,” sesalnya.

Sebab, ucap Sugeng, pertama, perkara masih dalam proses persidangan dan belum dijatuhkan putusan berkekuatan hukum tetap yang berisikan pertimbangan hakim terkait dengan siapa saja pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam perkara ini.

Kedua, kata Sigeng, pembuktian di persidangan belum dilakukan secara audi et alteram partem karena baru diberikan terhadap saksi-saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dan belum ada saksi-saksi dari pihak terdakwa.

Ketiga, pihak manajemen BSI S Parman Kota Bengkulu belum seluruhnya diperiksa sebagai saksi dalam persidangan.

Keempat, jajaran yang pernah bekerja bersama terdakwa TKD di BSI S Parman 1 Kota Bengkulu baru diperiksa sebagian sebagai saksi.

Kelima, pelapor atas nama Arry Darmawan belum diperiksa sebagai saksi. Padahal penanggung jawab atas BSI S Parman 1 Kota Bengkulu, yakni Arry Dermawan, orang yang paling bertanggungjawab atas perkara tersebut.

Kelima, persangkaan Pasal 55 KUHP hanya dikenakan pada ipda YF dan terdakwa KTD saja, sedangkan yang nyata-nyata dinyatakan telah melanggar hasil audit BSI tidak ada satu pun yang dijadikan tersangka, padahal fraud terjadi dalam sistem BSI Cabang Vengkulu.

“Ipda YF dinyatakan sebagai korban, tetapi justru ditersangkakan oleh penyidik Subdit II Diitipideksus,” ungkapnya.

Kuasa hukum YF menilai tindakan yang dilakukan oleh Kasi Penkum Kejati Bengkulu tersebut menimbulkan kegaduhan dan secara sewenang-wenang memberikan pernyataan terkait penetapan tersangka terhadap Yogi Ferdiansyah tanpa didahului dan dibuktikan melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Oleh karenanya, kuasa hukum Yogi memohon kepada Jamwas agar mengawasi, menegur, ataupun menindak Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bengkulu untuk dapat bertindak profesional dan menghargai proses hukum yang sedang berjalan dalam pemeriksaan Perkara Nomor 527/Pid.B/2024/PN Bgl tersebut.

“Dalam kasus ini, Ipda YF juga memohon perlindungan hukum kepada Ketua Komisi III DPR RI tertanggal 14 Februari 2025 dan juga kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas kriminalisasi dan tuduhan melakukan perbuatan yang sama sekali tidak dilakukannya,” tandasnya.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Prasetyo Edi Dijadwalkan diperiksa Kortas Tipikor Polri Hari Ini

Next Post

Bila Punya Duit, Sebaiknya Beli Emas

Karyudi Sutajah Putra

Karyudi Sutajah Putra

Related Posts

Ancaman Delegitimasi Pembela HAM dan Kontrol terhadap Kerja Advokasi HAM
Law

Ancaman Delegitimasi Pembela HAM dan Kontrol terhadap Kerja Advokasi HAM

May 1, 2026
IPW Apresiasi Kapolda NTT Terkait Mafia BBM Ilegal
Komunitas

IPW Apresiasi Kapolda NTT Terkait Mafia BBM Ilegal

April 30, 2026
Feature

Antara Pembatasan Gawai dan Pendidikan Digital

April 29, 2026
Next Post
Bila Punya Duit, Sebaiknya Beli Emas

Bila Punya Duit, Sebaiknya Beli Emas

BANSOS “HULLER”

BANSOS "HULLER"

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
IPW Apresiasi Kapolda NTT Terkait Mafia BBM Ilegal
Komunitas

IPW Apresiasi Kapolda NTT Terkait Mafia BBM Ilegal

by Karyudi Sutajah Putra
April 30, 2026
0

FusilatNews - Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Rudi Darmoko yang tidak segan-segan untuk menangkap...

Read more
Presiden Prabowo, Waspada! Gejolak September Bisa Jadi Strategi Politik Tersembunyi

Prabowo Mulai Panik!

April 29, 2026
Reshuffle Kabinet “4L”

Reshuffle Kabinet “4L”

April 27, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4

Mengawal Asta Cita di KIT Batang: Transformasi Industri Berbasis Kedaulatan dan Pertahanan

May 1, 2026

Manajemen Risiko di Masa Perang (Fondasi Survival Economy: Pangan, Air, dan Energi)

May 1, 2026

JUMHUR HIDAYAT: AKTIVIS DI TENGAH PUSARAN PERTUMBUHAN DAN KEBERLANJUTAN

May 1, 2026
Ancaman Delegitimasi Pembela HAM dan Kontrol terhadap Kerja Advokasi HAM

Ancaman Delegitimasi Pembela HAM dan Kontrol terhadap Kerja Advokasi HAM

May 1, 2026
IPW Apresiasi Kapolda NTT Terkait Mafia BBM Ilegal

IPW Apresiasi Kapolda NTT Terkait Mafia BBM Ilegal

April 30, 2026

KEADILAN PERADABAN DALAM KASUS KEBON BINATANG BANDUNG

April 30, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Mengawal Asta Cita di KIT Batang: Transformasi Industri Berbasis Kedaulatan dan Pertahanan

May 1, 2026

Manajemen Risiko di Masa Perang (Fondasi Survival Economy: Pangan, Air, dan Energi)

May 1, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist