Hasyim menegaskan, dalam proses rekapitulasi, masing-masing provinsi akan membacakan tiga jenis pemilu; Pilpres, Pemilu DPR, dan Pemilu DPD .
JakartanSesuai dengan pasal 413 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). yang bunyinya 35 hari setelah hari pencobolosan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI harus mengumumkan hasil rakpitulasi penilu
Sekarang Rabu ( 20 /3/2024) tepat 35 hari setelah pencoblosan dilaksanakan 14 / Pebruari lalu merupakan tenggat waktu bagi KPU untuk mengumumkan hasil rakpitulasi penilu
Padahal sampai Rabu (20/3) dini hari, KPU RI baru menyelesaikan rekapitulasi tingkat nasional untuk 36 provinsi. Tersisa Provinsi Papua dan Papua Pegunungan yang dijadwalkan pada Rabu (20/3) pukul 10.00 WIB nanti.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari berharap proses rekapitulasi dua provinsi itu dapat berjalan lancar sehingga perolehan hasil secara nasional dapat diumumkan sesuai tenggat waktu.
Hasyim menegaskan, dalam proses rekapitulasi, masing-masing provinsi akan membacakan tiga jenis pemilu; Pilpres, Pemilu DPR, dan Pemilu DPD .
“Moga-moga bisa lancar dan tepat waktu, sehingga kita masih bisa menetapkan hasil pemilu secara nasional atau pada tingkat nasional sesuai dengan kerangka waktu yang ditentukan Undang-undang, yaitu dalam durasi paling lama 35 hari setelah hari pemungutan suara dan itu bertepatan dengan tanggal 20 Maret 2024,” ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (19/3) malam.
Untuk sementara menurut real coun KPU, perolehan suara pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tercatat unggul di 34 provinsi.
Sedangkan paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) unggul di 2 provinsi yaitu Sumatera Barat dan NAD. Untuk paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD belum tercatat unggul di provinsi manapun.


























