Jakarta, Fusilatnews.- “Peristiwa menyedihkan itu menandai berlanjutnya eskalasi gangguan dan penolakan atas peribadatan dan pendirian rumah ibadah, dan itu merupakan pembangkangan atas arahan Presiden Jokowi,” kata Direktur Eksekutif Setara Institute Halili Hasan di Jakarta, Rabu (22/2/2023).
Diberitakan, gangguan atas peribadatan kelompok minoritas kembali terjadi. Jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Bandar Lampung dibubarkan saat sedang beribadah di dalam gereja, Minggu (19/2/2023). Aktor pembubaran adalah Ketua RT Wawan Kurniawan, dan sejumlah warga setempat.
Sebelumnya, di awal tahun ini juga terjadi beberapa gangguan, penolakan, pembubaran peribadatan di sejumlah daerah, seperti: 1) Penyesatan dan pelarangan aktivitas keagamaan Ahmadiyah oleh Forkopimda Sintang, Kalimantan Barat, 26 Januari 2023, 2) Penolakan dan pembubaran ibadah dialami jemaat Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Metland Cilengsi, Bogor, Jawa Barat, 5 Februari 2023, 3) Pelarangan beribadah Gereja Protestan Injili Nusantara (GPIN) Filadelfia Bandar Lampung, 5 Februari 2023, dan 4) Pelarangan pembangunan sarana peribadatan Ahmadiyah di Parakansalak berdasarkan kesepakatan Bupati dan Forkopimda Sukabumi, Jawa Barat, 2 Februari 2023.
Padahal, kata Halili, belum lama ini, dalam Rakornas Kepala Daerah dan Forkopimda, 17 Januari 2023, di Sentul, Kabupaten Bogor, Jabar, Presiden Jokowi mewanti-wanti peserta Rakornas untuk menjamin kebebasan beribadah dan beragama warganya. “Presiden Jokowi menegaskan bahwa kebebasan tersebut dijamin oleh UUD 1945, khususnya Pasal 29 ayat (2). Terjadinya eskalasi di beberapa daerah tersebut merupakan bentuk pembangkangan atas arahan Presiden,” jelas Halili.
Berkaitan dengan dinamika terbaru pelanggaran atas kebebasan beragama/berkeyakinan (KBB), khususnya kasus GKKD di Lampung, Setara Institute melalui Halili menyampaikan beberapa pernyataan.
Pertama, mengecam keras terjadinya kasus pembubaran peribadatan di GKKD Bandar Lampung. “Gangguan dan pembubaran atas peribadatan, yang dijamin oleh konstitusi, tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun,” tegasnya.
Kedua, dalam konteks kasus GKKD, Setara Institute mengapresiasi pihak kepolisian, khususnya Polresta Bandar Lampung, yang memberikan jaminan keamanan, juga Pemerintah Kota Bandar Lampung yang memberikan izin sementara selama 2 (dua) tahun kepada GKKD Bandar Lampung, sambil mengurus perizinan pendirian rumah ibadah. “Langkah akomodatif dan fasilitatif semacam itu perlu direplikasi di berbagai kasus penolakan rumah ibadah, peribadatan, dan sarana peribadatan di daerah lain, seperti di Kabupaten Bogor, Kota Cilegon, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Sintang, Kota Depok, dan lain sebagainya,” pintanya.
Ketiga, pemerintah pusat hendaknya melakukan langkah progresif untuk membuktikan bahwa pemerintah memiliki komitmen dan kewibawaan dalam menegakkan jaminan hak konstitusional warga negara atas kebebasan beragama/berkeyakinan dan kebebasan untuk beribadah, antara lain dengan: 1) revisi Peraturan Bersama (PBM) 2 Menteri, khususnya dengan mencabut syarat administratif dukungan 90 orang jemaat dan 60 orang di luar jemaat, 2) perubahan paradigma pengaturan peribadatan dan pendirian rumah ibadah dari pembatasan ke fasilitasi, dan 3) pergeseran peran Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) ke perwujudan dan pemeliharaan kerukunan dengan memperluas fungsi-fungsi kampanye toleransi, penyediaan ruang-ruang perjumpaan lintas agama, serta mitigasi dan resolusi konflik yang mengganggu kerukunan antarumat beragama, termasuk mediasi dan resolusi jika terjadi kasus penolakan peribadatan dan pendirian tempat dan rumah ibadah.
Keempat, Setara Institute mendesak pemerintah segera menarik perizinan pendirian tempat ibadah atau rumah ibadah menjadi kewenangan pemerintah pusat, dengan mekanisme yang dipermudah dan disederhanakan di Kementerian Agama, sebab urusan agama merupakan kewenangan absolut pemerintah pusat dan tidak didesentralisasikan sebagai urusan pemerintah daerah. (F-2)
























