Jakarta – Fusilatneews – Kasus dugaan perundungan yang diduga menjadi penyebab kematian dokter Aulia Risma Lestari, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip), membuka fakta baru tentang maraknya praktik perundungan di berbagai rumah sakit pendidikan di Indonesia. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menemukan ratusan kasus perundungan di berbagai rumah sakit pendidikan, termasuk Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta dan Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Pelaksana Tugas Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, mengungkapkan hingga saat ini terdapat 1.500 laporan yang masuk ke kanal pengaduan Kemenkes. Setelah melalui proses verifikasi, teridentifikasi sebanyak 542 kasus yang memenuhi kategori perundungan atau bullying, yang sebagian besar terjadi di rumah sakit pendidikan yang berada di bawah naungan Kemenkes.
“Dari 1.500 laporan yang masuk, kami telah memverifikasi dan menemukan 540 kasus yang memang benar-benar masuk dalam kategori perundungan,” ujar Siti Nadia Tarmizi di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (3/9/2024).
Kasus Perundungan di Rumah Sakit Pendidikan
Menurut Nadia, dari total 542 kasus yang terkonfirmasi, 221 kasus di antaranya terjadi di rumah sakit vertikal yang berada di bawah Kemenkes. Rumah sakit tersebut termasuk RS M Djamil Padang, RS Mohammad Hoesin Palembang, RS Adam Malik Medan, RSCM Jakarta, RS Hasan Sadikin Bandung, RS Kariadi Semarang, RS Wahidin Sudirohusodo Makassar, dan RS Kandou Manado.
“Perundungan ini terjadi di hampir semua rumah sakit vertikal Kemenkes yang juga menjadi tempat pendidikan bagi sebagian besar dokter spesialis,” jelasnya. Ia menambahkan, khusus di RSCM Jakarta, terdapat dua hingga tiga kasus perundungan yang dilaporkan.
Perubahan Besar di Lingkungan PPDS Diperlukan
Menanggapi situasi tersebut, Nadia menegaskan perlunya perubahan besar dalam lingkungan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS). Ia menyatakan bahwa praktik perundungan tidak boleh dianggap sebagai hal yang biasa atau lumrah.
“Harus ada perubahan besar untuk menghentikan kebiasaan yang sudah lama dianggap normal, tetapi sebenarnya merugikan,” kata Nadia.
Tindakan Kemenkes Terhadap Pelaku Perundungan
Kemenkes berjanji akan bertindak tegas terhadap kasus perundungan di lingkungan rumah sakit vertikal. Tim investigasi akan diturunkan jika ada laporan perundungan, dan sanksi akan diberikan kepada pihak yang terbukti melakukan perundungan sesuai dengan Instruksi Menteri Kesehatan yang dikeluarkan pada Juli 2023.
“Instruksi Menteri Kesehatan sudah mengatur dengan jelas mengenai upaya pencegahan dan penanganan perundungan di institusi di bawah Kementerian Kesehatan. Kami akan memastikan siapa saja yang melakukan perundungan akan dikenai sanksi,” tegas Nadia.
Dukungan terhadap Korban dan Pencegahan Kejadian Serupa
Kemenkes berkomitmen memberikan dukungan penuh terhadap korban perundungan. Nadia menyebutkan bahwa pihaknya akan terus mengawasi proses pendidikan dokter spesialis dan mengambil langkah-langkah preventif untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang.
Dengan semakin banyaknya kasus yang terungkap, diharapkan perubahan dalam budaya pendidikan kedokteran di Indonesia dapat segera terlaksana demi terciptanya lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi para calon dokter.