Damai Hari Lubis-Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212.
Anies Baswedan harus menyadari bahwa tegaknya demokrasi untuk memperoleh pemimpin yang jujur dan adil tidak akan terwujud saat ini melalui Pemilu Pilpres 2024. Kepercayaan publik terhadap Anies sebagai calon pemimpin negara ini bukanlah karena adanya rasa benci terhadap pasangan Pilpres 02 dan 03.
Namun, kepercayaan publik terhadap Anies sebagai bakal pemimpin negara ini bukan semata karena faktor kepribadiannya yang kompleks, tetapi juga karena semua sisi dan kemampuan di atas rata-rata yang dimilikinya. Anies terbukti lebih cerdas, inovatif, akuntabel, serta selalu mengadopsi pemikiran objektif. Ia juga serius dan tidak mencari sensasi, serta memiliki kepribadian yang tidak temperamental atau emosional. Kinerja Anies yang berhasil sebagai Gubernur DKI Jakarta menunjukkan kemampuannya yang nyata, sementara sulit bagi publik untuk melihat keberhasilan dari kedua calon lainnya.
Saat ini, para pendukung Anies yang memiliki nalar sehat, yang disingkat sebagai AMIN, tengah menantikan langkah litigasi melalui Judicial Review di Mahkamah Konstitusi (MK). MK menjadi pelabuhan pertama dan terakhir dalam perjuangan mencari keadilan terkait penghitungan perolehan suara Pilpres 2024. Setelahnya, publik akan menantikan sikap ketangguhan dan kesatriaan dari Anies Baswedan. Harapannya melampaui ekspektasi, namun kini hanya tinggal menunggu putusan yang tidak hanya mudah ditebak oleh publik secara objektif, namun juga terikat pada prediksi hukum yang subjektif dan pesimistis.
Mungkin saja Anies dan para pendukungnya akan mengambil langkah hukum non-litigasi dengan melibatkan partisipasi masyarakat atau kedaulatan yang berada di tangan rakyat. Mereka akan berjuang untuk kebenaran, sesuai dengan prinsip “vox populi vox dei” (suara rakyat adalah suara Tuhan), karena keyakinan bahwa hukum tertinggi haruslah berpihak pada kepentingan rakyat. Pola non-litigasi ini membutuhkan implementasi, mengingat bahwa data dan fakta seringkali kalah oleh legitimasi kekuasaan semata.
Dengan menggunakan metode upaya hukum non-litigasi, dalam konteks partisipasi masyarakat yang sejalan dengan kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum, serta tanpa adanya batasan jumlah partisipan dari simpatisan Anies atau masyarakat yang menginginkan perubahan, mereka berharap dapat menemukan kebenaran. Hal ini karena menurut sistem hukum dan perundang-undangan, tidak ada pembatasan jumlah dalam partisipasi masyarakat sebagai ekspresi kritik atau protes terbuka.
Mereka akan mencari kebenaran terhadap peristiwa ketidakadilan dan ketidakbenaran dengan melibatkan partisipasi masyarakat, meskipun kadang-kadang keputusan tersebut dilegitimasi oleh politik dan kekuasaan, atau dinyatakan sah oleh keputusan yudisial hanya karena perintah kekuasaan, bukan atas dasar hukum yang sebenarnya.
Ya, jumlah pengikut Anies dalam menyampaikan pendapat di muka umum adalah konstitusional, karena itu merupakan bagian dari hak berkebebasan menyampaikan pendapat.
Namun, terkait dengan pola penyampaian protes secara kelompok, seperti dalam bentuk protes massal (TURUN RAME-RAME), pertanyaan apakah Anies Baswedan mau dan siap turun ke jalan merupakan hal yang penting untuk dipertimbangkan.
Meskipun para ketua partai politik yang mendukungnya mungkin meminta Anies untuk menerima hasil pemilu Pilpres 2024 berdasarkan putusan MK, keputusan Anies untuk melakukannya atau tidak akan sangat memengaruhi perjalanan politiknya. Jika dia memilih untuk menolak dan tetap melakukan protes massal, risiko menjadi “lame duck” atau pemimpin yang tidak memiliki kekuatan lagi akan sangat besar.
Sikap Anies dalam hal ini akan memengaruhi dinamika politik dan persepsi masyarakat terhadapnya. Jika Anies memilih untuk menerima hasil pemilu dan tidak melakukan protes massal, masyarakat mungkin akan mencari calon presiden yang lebih ideal di masa depan. Namun, jika Anies tetap melakukan protes massal, hal ini bisa memicu dinamika politik yang lebih kompleks dan membuka kemungkinan untuk perubahan politik yang lebih besar.
Pilihan yang Anda gambarkan adalah kemungkinan yang sangat mungkin terjadi. Anies Baswedan bisa saja menunjukkan sikap yang garang dan teguh seperti seekor singa jantan, dengan menyatakan penolakan terhadap menjadi “bebek lumpuh” tidak hanya karena desakan dari para pendukungnya, tetapi lebih karena keyakinan dan kesadaran pribadinya terhadap keadaan Pilpres 2024 yang dipercayanya tidak jujur dan penuh kecurangan.
Anies mungkin akan melangkah dengan tekad yang mantap, bersama dengan rakyat yang mencintai negara dan keadilan, untuk menunjukkan penolakan terhadap hasil pemilu yang dianggapnya tidak adil. Hal ini bisa menjadi sebuah langkah dalam perjuangan untuk mewujudkan cita-cita luhur negara, yakni hidup rukun, adil, aman, dan sejahtera.
Dalam implementasinya, keselarasan antara aspirasi masyarakat dan peran Anies sebagai pemimpin akan menjadi kunci. Bersama-sama, mereka bisa melakukan protes secara massal di seluruh negeri sebagai bentuk perlawanan terhadap dugaan kecurangan dalam Pilpres 2024. Tujuannya bukan hanya untuk memperjuangkan kemenangan dalam bentuk materi atau konstitusional semata, tetapi juga untuk menegakkan kebenaran dan integritas demokrasi.


























