Suhartoyo juga menyatakan Mahkamah menolak eksepsi pihak termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya.
Jakarta – Fusilatnews – Setelah menolak gugatan pihak AMIN, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Ketua MK Suhartoyo membacakan Putusan Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (22/4) sore.
“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo membacakan amar putusan MK atas permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Ganjar-Mahfud.
Suhartoyo juga menyatakan Mahkamah menolak eksepsi pihak termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya.
Suhartoyo juga menegaskan adanya pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam perkara ini. Tiga hakim konstitusi yang memiliki pendapat berbeda adalah Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.
Dua perkara ini diputuskan setelah sidang dan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang diikuti 8 dari 9 hakim konstitusi. Kedelapan hakim itu yakni Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.
MK juga membaca amicus curiae yang diajukan berbagai pihak, termasuk dari Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri.
Tercatat, ada 48 amicus curiae yang diajukan dalam perkara ini per Jumat (19/4). Jumlah tersebut merupakan yang terbanyak sepanjang sejarah MK menangani perkara PHPU. Namun, hanya 14 amicus curiae yang dibaca hakim yakni yang masuk dengan tenggat waktu 16 April 2024 pukul 16.00 WIB.

























