“Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 5 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sujono di persidangan, Kamis (7/9)
Jakarta – Fusilatnews -Majelis Hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai Shane terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah. Shane Lukas (19) divonis hukuman penjara selama 5 tahun dalam kasus penganiayaan remaja bernama Cristalino David Ozora (17).
“Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 5 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sujono di persidangan, Kamis (7/9).
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut agar Shane juga dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun. Dalam kasus ini,
Shane menjadi terdakwa bersama Mario Dandy Satriyo (20) dan anak AG (15). Ia dinilai telah melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 56 ayat (2) KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Mario, Shane, dan anak perempuan berinisial AG (15) juga dituntut untuk membayar restitusi kepada Cristalino David Ozora sebesar Rp120.388.911.003 (Rp120 miliar).
Jaksa menjelaskan apabila Mario tak sanggup membayar restitusi tersebut, akan diganti dengan pidana 7 tahun penjara. Sedangkan jika Shane tidak sanggup membayar restitusi itu, maka akan diganti dengan pidana 6 bulan penjara.
Sedangkan Shane, dalam pledoinya, mengaku menyesal telah ikut menemani Mario menemui David kala itu. Ia pun mengaku hanya menjadi korban dalam kasus tersebut.