Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) berencana melaporkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menko Polhukan Mahfud MD dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim ), Polri
Jakarta – Fusilatnews – Menanggapi dugaan pembocoran rahasia data transaksi mencurigakan Rp349 triliun, .Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) siang ini akan melaporkan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Menko Polhukam Mahfud MD dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani ke Bareskrim Polri. demikian Koordinator MAKI Boyamin Saiman menegaskan kepada para wartawan.
“Iya bakal dilaporkan nanti Jam 12 siang,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (28/3).
Boyamin mengatakan pelaporan itu juga sengaja dilakukan untuk menguji pernyataan anggota Komisi III DPR yang menilai ada dugaan pelanggaran tindak pidana dalam pengungkapan transaksi mencurigakan itu.
Dalam laporannya MAKI melampirkan sejumlah anggota Komisi III DPR RI sebagai saksi ahli terkait kasus tersebut.
“Saksi/ahli yang diajukan dari anggota komisi III DPR, Arteria Dahlan, Benny K Harman, dan Arsul Sani,” jelasnya.
Boyamin sebelumnya mengklaim pelaporannya itu juga dilakukan sebagai bentuk tindakan pembelaan terhadap PPATK.
“Karena menurut saya PPATK tidak melakukan membuka rahasia dan melanggar undang-undang sebagaimana ketentuan di Pasal 11 PPATK. Tapi karena DPR ngomong begitu saya uji. Apakah ini omongan DPR yang benar atau justru yang ngaco,” terang dia.
Sebelumnya politisi dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan menilai laporan PPATK itu tidak boleh diumumkan ke publik. Ia mengklaim dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang ada ancaman pidana 4 tahun bagi yang membocorkan.
“Saya bacakan pasal 11, Pak, pejabat atau pegawai PPATK, penyidik atau penuntut umum, hakim, dan setiap orang, setiap orang itu termasuk juga menteri termasuk juga Menko, Pak, ya, yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya menurut UU ini, wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut,” papar Arteria.
“Sanksinya, Pak, sanksinya setiap orang itu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. Ini undang-undangnya sama, Pak. Ini serius,” imbuh Arteria.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyatakan kesiapannya untuk klarifikasi transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun yang diungkap oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada DPR RI.
“Pokoknya, saya Rabu (29/3) datang, nanti yang ngomong-ngomong keras supaya datang juga,” kata Mahfud ditemui dalam acara Tadarus Kebangsaan oleh Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) di Jakarta, Sabtu.
Sedangkan dipihak PPATK Ditengah ancaman Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan PPATK ke ke Bareskrim Polri.karena tuduhan melanggar dugaan tindak pidana kerahasiaan dokumen Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bertekad melanjutkan apa yang menjadi tupoksinya yaitu membongkar transaksi keuangan ilegal senilai Rp 349 triliun
PPATK menjamin segala tindakannya sudah dipertimbangkan matang agar tak melanggar hukum. Ini termasuk pengungkapan dugaan TPPU senilai Rp 349 triliun yang menyita perhatian masyarakat.
“Semua dilakukan sesuai koridor hukum yang menjadi dasar pijakan kami selama ini,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana Jumat (24/3).
Terkait pelaporan ke Bareskrim tak mempengaruhi kinerja PPATK. Ia meyakini PPATK tetap dapat bekerja sesuai prosedur yang berlaku untuk mengungkap dugaan TPPU senilai Rp 349 triliun.
“Kami tetap menjaga akuntabilitas, integritas dan independensi dalam menjalankan tugas, fungsi serta kewenangan kami. Termasuk pada kasus-kasus yang menjadi perhatian publik, ” ujar Ivan.





















