Jakarta, Fusilatnews – “Pelaku ditangkap pada 27 Februari 2023,” kata Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (28/3/2023).
Ya, Polda Metro Jaya telah menangkap pemilik agen travel umrah PT PT Naila Safaah Wisata Mandiri yang diduga melakukan penipuan kepada jemaah umrah dengan total kerugian sekitar Rp100 miliar. Kedua tersangka pelaku diketahui sebagai suami-istri, yakni Mahfudz Abdulah alias Abi (52) dan Halijah Amin alias Bunda (48). Kasus ini mirip First Travel tahun 2017 lalu.
Keduanya ditangkap di salah satu kamar unit hotel di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). “Keduanya suami istri,” tegas Hengki Haryadi.
Awal mula kasus ini bermula dari laporan yang masuk ke Konsulat Jenderal RI di Arab Saudi dari para jemaah yang gagal pulang kembali ke Tanah Air. “Aduan itu kemudian disampaikan ke Kemenag dan akhirnya sampai ke kita,” kata Hengki.
Polda Metro Jaya melalui Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum kemudian bergerak untuk melakukan penyelidikan. Dari temuan awal, polisi mendapatkan jumlah korban sementara mencapai ratusan orang dengan total kerugian sekitar Rp100 miliar.
Setelah diselidiki korban ternyata lebih banyak daripada data yang disampaikan. “Jumlah korban sejauh ini dari data yang kami dapat ada sekitar ratusan orang,” ucap Hengki.
Menurut Hengki, dari dokumen yang didapat ada 64 orang yang dijadwalkan pulang ke Tanah Air pada 18 September 2022 pada pukul 17.50 Waktu Arab Saudi. Tiba di bandara pukul 15.00, namun mereka batal pulang karena visa bermasalah.
Jamaah tersebut rata-rata terlunta-lunta di Arab Saudi selama 9 hari. Mereka bahkan ada yang tidur di jalanan. “Karena sudah waktu buat check out dari hotel, ada yang tidur di jalanan,” cetusnya.
Kecuali itu, ada korban yang tidak dapat berangkat ke Tanah Suci sama sekali.
Selain suami-istri itu, kata Hengki, satu orang lainnya bernama Hermansyah (59) juga telah ditangkap. Hermansyah merupakan Direktur Utama PT NSWM. Saat ini ketiganya sudah jadi tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Ketiganya dijerat Pasal 126 juncto Pasal 119A Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. “Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun,” tandas Hengki.
Kasus ini mirip kasus penipuan jamaah umrah yang dilakukan PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) tahun 2017 lalu. Dua pimpinan perusahaan tersebut, yang juga suami-istri, Andika Surachman (Direktur Utama) dan Anniesa Desvitasari Hasibuan (Direktur), ditetapkan sebagai tersangka. (F-2)





















