• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home News

SIARAN PERS : POROS NASIONAL PEMBERANTASAN KORUPSI (PNPK)

fusilat by fusilat
February 9, 2022
in News
0
SIARAN PERS : POROS NASIONAL PEMBERANTASAN KORUPSI (PNPK)
Share on FacebookShare on Twitter


8 Februari 2022

PROTOKOL PENYELAMATAN DARURAT APBN, SEGERA RATIFIKASI MOU EKSTRADISI DENGAN SINGAPURA. KEJAR, PIDANAKAN DAN SITA UANG HASIL KEJAHATAN KEUANGAN (BLBI, DLL.) YANG DISEMBUNYIKAN DI SINGAPURA

Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan, Indonesia akan menghadapi persoalan serius keuangan di tahun 2023. Diantaranya disebabkan oleh perintah IMF yang melarang keterlibatan Bank Indonesia (BI) untuk membantu men top up gizi APBN, yaitu dengan membeli Surat Berharga Negara (SBN) yang diterbitkan oleh pemerintah.

Dalam menghadapi keadaan darurat APBN pada tahun 2022 dan 2023, pemerintahan Joko Widodo nyaris tidak punya lagi alternatif pintu keluar, semuanya sudah terkunci. Hanya tersedia protokol ventilasi darurat untuk sekedar bisa bernapas. Protokol ventilasi darurat tersebut adalah jika Presiden Joko Widodo bersikap tegas untuk memburu, mempidanakan dan menyita seluruh uang dan asset hasil kejahatan keuangan (korupsi, penghindaran pajak dan money laundry) serta uang hasil kejahatan pengrusakan lingkungan yang diduga disembunyikan di sejumlah bank surga pengemplang pajak dan korupsi di Singapura, serta berbagai negara lain di wilayah Belarusia dan Timur Tengah.

Kami menilai Presiden Joko Widodo belum menunjukan itikad baiknya untuk menyelamatkan darurat APBN melalui protokol darurat yang dikehendaki oleh sistem dan protokol international. Indikatornya hingga saat ini Pemerintahan Jokowi belum tampak akan meratifikasi “MoU Perjanjian Esktradisi” dengan Pemerintahan Singapura yang telah ditandatangani beberapa minggu lalu.

Sepertinya penandatanganan “MoU Perjanjian Ekstradisi” dengan pemerintah Singapura bisa jadi hanya modus lip service semata, sebagaimana yang pernah dilakukan di era Pemerintahan SBY. Dulu di era pemerintahan SBY, melalui Menteri Luar Negeri, pernah mendatangani “MoU Perjanjian Ekstradisi” dengan Singapura. Namun MoU itu tidak pernah dijalankan, karena tidak pernah diajukan ke parlemen untuk diratifikasi ke sistem hukum nasional.

Banyak yang menduga “MoU Perjanjian Ekstradisi” yang baru saja ditandatangani tersebut akan bernasib seperti di era Pemerintahan SBY, tidak untuk diratifikasi dan dijalankan. “MoU Perjanjian Ekstradisi” tersebut diduga sekedar lip service dan dipakai sebagai alat tekan oleh predator pemeras uang kotor yang kabarnya melingkar dan menguasai istana.

Padahal, jika MoU “Perjanjian Ekstradisi” dengan Singapura diratifikasi, maka dengan demikian tersedia landasan hukum yang kuat dan mengikat untuk menjemput paksa para penjahat keuangan yang bersembunyi di negara tersebut. Bahkan melalui “MoU Perjanjian Ekstradisi” tersebut para penjahat keuangan dapat dipidanakan dan dipenjarakan.

Sebetulnya, selain “MoU Perjanjian Ekstradisi”, Indonesia dengan Singapura juga terikat dalam cakupan perjanjian Mutual Legal Assitance (MLA) ASEAN. Melalui perjanjian MLA ASEAN, jika diratifikasi, maka pemerintah Indonesia dapat dengan leluasa mengusut, mengejar, mempidanakan dan menyita seluruh uang hingga aset para penjahat keuangan Indonesia yang disembunyikan di rekening rahasia, baik yang ada di Singapura, maupun di seluruh negara ASEAN dan sekaligus dapat mengadili dan memenjarakan pelaku kejahatan keuangan.

Karena itu, untuk memperkuat kedudukan MLA ASEAN, pemerintahan Joko Widodo juga harus segera mengajukan ke DPR untuk diratifikasi menjadi UU. Sebagaimana sebelumnya Pemerintah dan DPR telah meratifikasi perjanjian MLA dengan Swiss maupun perjanjian MLA dengan Rusia. Ada apa gerangan ratifikasi MLA ASEAN dan ratifikasi “MoU Perjanjian Ekstradisi” dengan Siangapura tidak semudah ratifikasi MLA dengan Swis dan Rusia?

Menurut pandangan kami, baik MLA maupun “MoU Perjanjian Ekstradisi”, merupakan strategi utama dalam penyelamatan darurat APBN. Pemerintahan Joko Widodo dipastikan hanya punya satu fasilitas ventilasi untuk dapat bernapas, yaitu melalui mekanisme dan protokol MLA untuk mengejar, mengusut, mempidanakan dan menyita uang dan asset hasil kejahatan keuangan.

Bukankah sebelumnya Pemerintahan Joko Widodo pernah mencoba menarik uang 11 ribu triliun rupiah melalui mekanisma Tax Amnesty jilid satu, namun nyatanya tidak menuai hasil yang signifikan. Kegagalan serupa dipastikan akan terulang kembali pada program tax amnesty jilid dua yang disusupkan ke dalam UU perpajakan yang baru. Pemutihan kejahatan keuangan model tax amnesty sudah pasti tidak diterima oleh protokol dan mekanisme international yang menghendaki pemidanaan terhadap segala bentuk kejahatan keuangan.

Karena itu, menurut pandangan kami, jalan keluar dalam menghadapi situasi darurat APBN: Pertama, Presiden Jokowi hanya disediakan satu mekanisme, satu protokol, tidak tersedia alternatif yang lain, selain harus menggunakan ventilasi untuk bisa bernapas yang dikehendaki oleh sistem dan protokol keuangan international, yaitu protokol dan mekanisme MLA, yaitu mengejar, mengusut, mempidanakan dan menyita seluruh uang dan asset hasil kejahatan keuangan, di masa lalu maupun saat ini.

Kedua, segera membuka secara transaparan ke publik mengenai keberadaan uang dan asset ilegal para pejabat dan pengusaha Indonesia yang disimpan dalam rekening rahasia di Singapura senilai Rp. 4.000 triliun. Selain uang dan asset kejahatan BLBI, diantaranya uang dan asset yang merupakan kekayaan yang tidak dilaporkan, uang dan asset hasil pendapatan ekspor yang tidak dilaporkan, uang dan aseet hasil korupsi, uang dan asset hasil penggelapan pajak, dan segala bentuk kejahatan keuangan lainnya yang sekarang telah dikategorikan oleh protokol dan sistem keuangan international dan sistem hukum nasional sebagai harta kekayaan ilegal.

Ketiga, Presiden Jokowi dapat segera mengeluarkan perintah kepada lembaga hukum yakni Kejaksaan Agung dan POLRI untuk segera bekerja dalam melaksanakan MLA dan MoU Perjanjian Ekstradisi dengan Singapura, yaitu mengusut dan mengambil data dan informasi mengenai harta hasil kejahatan keuangan, menyita uang dan assetnya dan mengadili pelakunya, dimanapun mereka berada. Begitu juga KPK yang telah dilemahkan melalui revisi UU KPK harus segera menggunakan kewenangan yang tersedia dalam menangkap para penjahat keuangan, dimulai dengan meneruskan penyidikan kasus yang selama ini ditangani oleh KPK, yakni kejahatan mega korupsi BLBI.

Keempat, Presiden Joko Widodo sebaiknya membubarkan Satgas BLBI yang diketuai oleh Mahfud MD. Keberadaan Satgas BLBI justru mendistorsi upaya penegakan hukum yang seharusnya dijalankan dalam menuntaskan pidana kasus BLBI dan kasus kejahatan keuangan lainnya. Mestinya seluruh lembaga negara, Kemenkopolhukam, Kemenkeu, Kementerian Hukum dan HAM, Badan Intelijen Negara (BIN), Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PPATK harus mendorong berjalannya sistem dan protokol penyelamatan darurat APBN melalui MoU Perjanjian Ekstradisi Singapura Indonensia dan MLA ASEAN.

Jakarta 8 Februari 2022

Poros Nasional Pemberantasan Korupsi (PNPK)

Haris Rusly Moti
Presidium PNPK
Hp. 081212122716

Pemrakarsa PNPK:
Gigih Guntoro (Indonesian Club), Sumiarto (Barisan Anak Jakarta – BAJAK), Aprudin (Pemuda Penggerak Bina Mandiri – P2BM) Bambang Isti Nugroho (Guntur 49), Hatta Taliwang (Insitute Ekonomi Politik Soekarno Hatta (IEPSH), Baharudin Sayidi (Komite Solidaritas Umat Islam Indonesia-KSUII), Haris Rusly Moti (Petisi 28), Suwitno (Aliansi Masyarakat Peduli Bangsa – AMPB), Wawan (LSM PELOPOR), Bambang Nurdin (Barisan Penyelamat Bangsa), Nur Ridwan (Bina Bangun Bangsa), Ferry Razali (Peduli Bangsa Nusantara-PBN, Yudha (Forum Bela Negara-FBN), Mulia Astuti (Permindo), dll.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Dikepung Polisi, Warga Wadas Gelar Doa Bersama di Masjid

Next Post

KEWAJIBAN NEGARA MENURUT KONSTITUSI

fusilat

fusilat

Related Posts

Tragedi Bekasi: 14 Nyawa Melayang dalam Tabrakan KRL, Alarm Keras Keselamatan Transportasi
Kecelakaan

Tragedi Bekasi: 14 Nyawa Melayang dalam Tabrakan KRL, Alarm Keras Keselamatan Transportasi

April 28, 2026
Feature

Jangan Memangkas Akar IPTEK: Menilik Ulang Kebijakan Penutupan Prodi Murni

April 28, 2026
Feature

Dilema MBG: Antara Kedaulatan Dapur Keluarga dan Martabat Profesi Guru

April 28, 2026
Next Post
KEWAJIBAN NEGARA MENURUT KONSTITUSI

KEWAJIBAN NEGARA MENURUT KONSTITUSI

Istana Anggarkan Rp 8,3 Miliar Beli Mobil Baru, untuk Siapa?

Istana Anggarkan Rp 8,3 Miliar Beli Mobil Baru, untuk Siapa?

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Reshuffle Kabinet “4L”
Birokrasi

Reshuffle Kabinet “4L”

by Karyudi Sutajah Putra
April 27, 2026
0

Jakarta - Untuk kelima kalinya sejak dilantik sebagai Presiden RI pada 21 Oktober 2024, Prabowo Subianto melakukan reshuffle atau perombakan...

Read more
IPW: Aneh, Polres Metro Depok Hanya Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pengeroyokan

IPW: Aneh, Polres Metro Depok Hanya Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pengeroyokan

April 27, 2026
Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa

Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa

April 24, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Koperasi vs Ritel Raksasa: Perang yang Sudah Kalah Sebelum Dimulai

Koperasi vs Ritel Raksasa: Perang yang Sudah Kalah Sebelum Dimulai

April 29, 2026

Tinta Darah dan Garis di Atas Peta: Ketika Dunia Menjadi Kue yang Dibagi Habis

April 29, 2026
Mungkinkah JK Juga Dilaporkan Jokowi? Tidak Mustahil

Mungkinkah JK Juga Dilaporkan Jokowi? Tidak Mustahil

April 28, 2026
Reshuffle Kabinet Prabowo 27 April 2026: Daur Ulang Stok Lama atau Perawatan Penjilat?

Reshuffle Kabinet Prabowo 27 April 2026: Daur Ulang Stok Lama atau Perawatan Penjilat?

April 28, 2026

Ketika Iman Jadi Transaksi: Kita Sedang Menawar Tuhan?

April 28, 2026

NEGARA DENGAN DEMOKRASI BOHONG-BOHONGAN

April 28, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Koperasi vs Ritel Raksasa: Perang yang Sudah Kalah Sebelum Dimulai

Koperasi vs Ritel Raksasa: Perang yang Sudah Kalah Sebelum Dimulai

April 29, 2026

Tinta Darah dan Garis di Atas Peta: Ketika Dunia Menjadi Kue yang Dibagi Habis

April 29, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist