Jakarta – Fusilatnews – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel 4 WD dan rescue carrier vehicle dengan terdakwa eks Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas, Max Ruland Boseke, dan kawan-kawan.
Sidang menghadirkan Saksi Analis Kebijakan Madya Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), Suhardi. dihadirkan sebagai saksi dalam dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel 4 WD dan rescue carrier vehicle dengan terdakwa eks Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas, Max Ruland Boseke, dan kawan-kawan.
Dalam sidang, ketika Alfis dan hakim anggota lainnya, Tony Irfan, mencecar Suhardi, ia selalu menjawab dengan kata “siap”.
Ia mengatakan jawaban itu dengan lantang. Ketika mendalami ancaman akan dimutasi dari Kepala Basarnas (Kabasarnas) Muhammad Alfan Baharudin agar mematuhi perintah dalam pengadaan barang dan jasa meski tak sesuai aturan, misalnya, ia terus menjawab dengan kata “siap”. “Ini saksi background-nya militer ya?” tanya Hakim Alfis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2024). “Saya sipil, Yang Mulia,” jawab Suhardi.
“Sipil kok siap, siap, siap?” timpal Hakim Alfis. “Biasa, Yang Mulia,” ujar Suhardi. Hakim ad hoc tipikor itu lantas menyebut bahwa Basarnas bukan institusi militer.
Hal ini pun dibenarkan oleh Suhardi. Menurut Hakim Alfis, dalam persidangan, jawaban “siap” ambigu karena tidak jelas apakah yang bersangkutan membenarkan atau menepis pertanyaan yang diajukan. “Kan kalau siap itu bingung jadinya, siap ini iya, tidak, atau apa. Makanya saya (tanya) ‘siap’ itu maksudnya ‘iya’?” tanya Hakim Alfis.
Ya, Yang Mulia,” ujar Suhardi.
Dalam perkara ini, Basarnas membeli puluhan truk angkut personel 4 WD dengan pembiayaan Rp 42.558.895.000. Padahal, dana yang sebenarnya digunakan untuk pembiayaan itu hanya Rp 32.503.515.000.
Dengan demikian ada selisih 10 miliar lebih
Sementara itu, pembayaran rescue carrier vehicle sebesar Rp 43.549.312.500 dari nilai pembiayaan sebenarnya Rp 33.160.112.500
Artinya, terdapat selisih Rp 10.389.200.000.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kemudian memasukkan selisih itu sebagai kerugian negara dalam Laporan Hasil Perhitungan Investigatif. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Max memperkaya diri sendiri sebesar Rp 2,5 miliar, memperkaya Direktur CV Delima Mandiri sekaligus penerima manfaat PT Trikarya Abadi Prima, William Widarta, selaku pemenang lelang dalam proyek ini sebesar Rp 17.944.580.000.
Perbuatan mereka disebut merugikan keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp 20.444.580.000.

























