Sidang ke dua perkara no. 42/PUU-XX/2022, telah digelar pagi ini, Senin, 09/05/22, pada pukul 09.26. Pada sidang ini, sesuai arahan hakim MK pada sidang pertama, yaitu perbaikan naskah gugatan, supaya dipersingkat dan menghilangkan lampiran-lampiran yg tidak perlu. Dalam sidang tersebut, para penggugat/pemohon yang terdiri dari Al Mizan, Shanti, Ali Syarief dan Abu Nabiel, menyampaikan naskah gugatan yang dibacakan oleh perwakilan para penggugat yaitu Shanti.
Jubir penggugat, membacakan naskah gugatan, antara lain sebagai berikut :
Dalil pengujian Pasal 223
Pasal 223 UU No 7/2017 a quo mengandung ketidakpastian hukum sebab multi interpretasi sepanjang frasa “sesuai dengan mekanisme internal Partai Politik bersangkutan,” dan sepanjang frasa “sesuai dengan mekanisme internal Partai Politik dan/atau musyawarah Gabungan Partai Politik” sedemikian rupa sehingga frasa ini secara manipulatif disamaartikan, atau, disinonimkan, atau dimaknai sama dengan, hak prerogatif ketua umum partai politik untuk mengusulkan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dan praktis frasa “secara demokratis dan terbuka” diabaikan begitu saja. Dengan demikian Pasal 223 a quo bertentangan dengan UUD 1945
Bahwa Secara heuristik dapat kita katakan bahwa jarang, jika ada, yang tidak setuju dengan persepsi bahwa kekuasaan dan uang atau secara lebih umum economic rents merupakan faktor yang paling dominan yang menggiring tiada hentinya atau terus bertambahnya partai politik baru menjelang pemilihan umum. Kekuasaan dan economic rents elit politik ini otomatis akan lenyap jika penunjukan atau pencalonan pejabat terpilih (elected officials) mulai dari jenjang terendah, bupati dan walikota hingga jenjang tertinggi presiden dan wakil presiden sudah berhasil dilaksanakan secara demokratis. Seiring dengan lenyapnya economic rents termaksud, maka bukan saja pertambahan Parpol baru dapat dikendalikan tetapi juga ini akan mendorong Parpol yang sudah ada untuk membentuk fusi, koalisi strategis yang sustainable, dalam kerangka efisiensi, dan diatasnya koherensi antara Pileg dan Pilpres akan otomatis terjadi secara alamiah. Disinilah esensi terpenting untuk membatalkan Pasal 222 dan Pasal 223 UU No 7/2017 Tentang Pemilu.
Bahwa Mahkamah berpendapat adanya Trilogi Esensi Pasal 6A ayat (2) UUD 1945, yaitu: (i) penguatan sistem presidensial; (ii) koherensi Pileg dan Pilpres, dan (iii) penyederhanaan partai politik, dan trilogi ini konsisten dengan Pasal 222 UU Pemilu sedemikian rupa sehingga Mahkamah tetap mempertahankan konstitusionalitas Pasal 222 a quo yang tertuang dalam tujuh putusan, yang antara lain adalah Putusan No 54/PUU-XVI/2018.
Bahwa berdasarkan argumentasi Pemohon a quo pada butir 12, kami mohonkan Mahkamah dapat mempertimbangkan kembali konstitusionalitas Pasal 222 a quo.
Usai pembacaan gugatan pada sidang terbuka secara online, majelis Hakim menerima semua naskah gugatan tersebut, dan akan dipelajari, dipertimbangkan oleh mejelis hakim, serta disampaikan keputusan pada persidangan berikutnya.
Akademisi Ali Syarief, salah seorang pemohon, dalam tweetnya usai persidangan menulis sebagai berikut ; “Kan menjadi jentre (jelas dan tegas), konstitusi menyatakan setiap warga negara berhak untuk dapat dipilih dan memilih (Capres/Cawapres), tetapi uu nya menghilangkan hak itu dg menerapkan berbagai persyaratan2 tersebut. Tugas MK membatalkan uu yg bertentangan dg uud”.
Pada tweet yang lain, sebelumnya menulis seperti ini; “Bagaimana Peluang di MK? Kalah juga, tp perjuangan kami, akan menjelaskan peran sebenarnya MK. JR kami, tertulis dg tinta emas, krn niat yg lurus. Tidak bisa dihapus oleh siapapun. Siapa yg berhianat, akan terbaca dlm sejarah bangsa. Bila menang di MK, silahkan pada Nyapres”

























