• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home News

SIDANG MK KE 2 JUDICIAL REVIEW PASAL 223

fusilat by fusilat
May 9, 2022
in News
0

Tangkapan Layar Youtube Mahkamah Konstitusi RI

Share on FacebookShare on Twitter

Sidang ke dua perkara no. 42/PUU-XX/2022, telah digelar pagi ini, Senin, 09/05/22, pada pukul 09.26. Pada sidang ini, sesuai arahan hakim MK pada sidang pertama, yaitu perbaikan naskah gugatan, supaya dipersingkat dan menghilangkan lampiran-lampiran yg tidak perlu. Dalam sidang tersebut, para  penggugat/pemohon yang terdiri dari Al Mizan, Shanti, Ali Syarief dan Abu Nabiel, menyampaikan naskah gugatan yang dibacakan oleh perwakilan para penggugat yaitu Shanti.

Jubir penggugat, membacakan naskah gugatan, antara lain sebagai berikut :

Dalil pengujian Pasal 223

Pasal 223 UU No 7/2017 a quo mengandung ketidakpastian hukum sebab multi interpretasi sepanjang frasa “sesuai dengan mekanisme internal Partai Politik bersangkutan,” dan sepanjang frasa “sesuai dengan mekanisme internal Partai Politik dan/atau musyawarah Gabungan Partai Politik” sedemikian rupa sehingga frasa ini secara manipulatif disamaartikan, atau, disinonimkan, atau dimaknai sama dengan, hak prerogatif ketua umum partai politik untuk mengusulkan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dan praktis frasa “secara demokratis dan terbuka” diabaikan begitu saja. Dengan demikian Pasal 223 a quo bertentangan dengan UUD 1945

Bahwa Secara heuristik dapat kita katakan bahwa jarang, jika ada, yang tidak setuju dengan persepsi bahwa kekuasaan dan uang atau secara lebih umum economic rents merupakan faktor yang paling dominan yang menggiring tiada hentinya atau terus bertambahnya partai politik baru menjelang pemilihan umum. Kekuasaan dan economic rents elit politik ini otomatis akan lenyap jika penunjukan atau pencalonan pejabat terpilih (elected officials) mulai dari jenjang terendah, bupati dan walikota hingga jenjang tertinggi presiden dan wakil presiden sudah berhasil dilaksanakan secara demokratis. Seiring dengan lenyapnya economic rents termaksud, maka bukan saja pertambahan Parpol baru dapat dikendalikan tetapi juga ini akan mendorong Parpol yang sudah ada untuk membentuk fusi, koalisi strategis yang sustainable, dalam kerangka efisiensi, dan diatasnya koherensi antara Pileg dan Pilpres akan otomatis terjadi secara alamiah. Disinilah esensi terpenting untuk membatalkan Pasal 222 dan Pasal 223 UU No 7/2017 Tentang Pemilu.

Bahwa Mahkamah berpendapat adanya Trilogi Esensi Pasal 6A ayat (2) UUD 1945, yaitu: (i) penguatan sistem presidensial; (ii) koherensi Pileg dan Pilpres, dan (iii) penyederhanaan partai politik, dan trilogi ini konsisten dengan Pasal 222 UU Pemilu sedemikian rupa sehingga Mahkamah tetap mempertahankan konstitusionalitas Pasal 222 a quo yang tertuang dalam tujuh putusan, yang antara lain adalah Putusan No 54/PUU-XVI/2018.  

Bahwa berdasarkan argumentasi Pemohon a quo pada butir 12, kami mohonkan Mahkamah dapat mempertimbangkan kembali konstitusionalitas Pasal 222 a quo.

Usai pembacaan gugatan pada sidang terbuka secara online, majelis Hakim menerima semua naskah gugatan tersebut, dan akan dipelajari, dipertimbangkan oleh mejelis hakim, serta disampaikan keputusan pada persidangan berikutnya.

Akademisi Ali Syarief, salah seorang pemohon, dalam tweetnya usai persidangan menulis sebagai berikut ; “Kan menjadi jentre (jelas dan tegas), konstitusi menyatakan setiap warga negara berhak untuk dapat dipilih dan memilih (Capres/Cawapres), tetapi uu nya menghilangkan hak itu dg menerapkan berbagai persyaratan2 tersebut. Tugas MK membatalkan uu yg bertentangan dg uud”.

Pada tweet yang lain, sebelumnya menulis seperti ini; “Bagaimana Peluang di MK? Kalah juga, tp perjuangan kami, akan menjelaskan peran sebenarnya MK. JR kami, tertulis dg tinta emas, krn niat yg lurus. Tidak bisa dihapus oleh siapapun. Siapa yg berhianat, akan terbaca dlm sejarah bangsa. Bila menang di MK, silahkan pada Nyapres”

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Terkait Mudik, Menhub: Mohon Maaf Belum Bisa Memenuhi Harapan

Next Post

FITRA Minta KPK Selidiki Penyimpangan Proyek Gorden DPR Rp43,5 Miliar

fusilat

fusilat

Related Posts

HMI–KAHMI Ditegaskan Saling Terikat dalam Pembinaan Kader di Perguruan Tinggi
daerah

HMI–KAHMI Ditegaskan Saling Terikat dalam Pembinaan Kader di Perguruan Tinggi

April 29, 2026
Tragedi Bekasi: 14 Nyawa Melayang dalam Tabrakan KRL, Alarm Keras Keselamatan Transportasi
Kecelakaan

Tragedi Bekasi: 14 Nyawa Melayang dalam Tabrakan KRL, Alarm Keras Keselamatan Transportasi

April 28, 2026
Feature

Jangan Memangkas Akar IPTEK: Menilik Ulang Kebijakan Penutupan Prodi Murni

April 28, 2026
Next Post
Tender Gorden DPR Menangkan Penawar Lelang Paling Tinggi, MAKI : Terus Terang Aneh

FITRA Minta KPK Selidiki Penyimpangan Proyek Gorden DPR Rp43,5 Miliar

AKHIRNYA PPKM DINYATAKAN BERKAHIR PADA HARI INI

AKHIRNYA PPKM DINYATAKAN BERKAHIR PADA HARI INI

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Reshuffle Kabinet “4L”
Birokrasi

Reshuffle Kabinet “4L”

by Karyudi Sutajah Putra
April 27, 2026
0

Jakarta - Untuk kelima kalinya sejak dilantik sebagai Presiden RI pada 21 Oktober 2024, Prabowo Subianto melakukan reshuffle atau perombakan...

Read more
IPW: Aneh, Polres Metro Depok Hanya Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pengeroyokan

IPW: Aneh, Polres Metro Depok Hanya Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pengeroyokan

April 27, 2026
Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa

Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa

April 24, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4

Bom Waktu APBN-P 2026: Rupiah Jebol, Subsidi Meledak, Rakyat yang Nanggung

April 29, 2026
HMI–KAHMI Ditegaskan Saling Terikat dalam Pembinaan Kader di Perguruan Tinggi

HMI–KAHMI Ditegaskan Saling Terikat dalam Pembinaan Kader di Perguruan Tinggi

April 29, 2026
Koperasi vs Ritel Raksasa: Perang yang Sudah Kalah Sebelum Dimulai

Koperasi vs Ritel Raksasa: Perang yang Sudah Kalah Sebelum Dimulai

April 29, 2026

Tinta Darah dan Garis di Atas Peta: Ketika Dunia Menjadi Kue yang Dibagi Habis

April 29, 2026
Mungkinkah JK Juga Dilaporkan Jokowi? Tidak Mustahil

Mungkinkah JK Juga Dilaporkan Jokowi? Tidak Mustahil

April 28, 2026
Reshuffle Kabinet Prabowo 27 April 2026: Daur Ulang Stok Lama atau Perawatan Penjilat?

Reshuffle Kabinet Prabowo 27 April 2026: Daur Ulang Stok Lama atau Perawatan Penjilat?

April 28, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Bom Waktu APBN-P 2026: Rupiah Jebol, Subsidi Meledak, Rakyat yang Nanggung

April 29, 2026
HMI–KAHMI Ditegaskan Saling Terikat dalam Pembinaan Kader di Perguruan Tinggi

HMI–KAHMI Ditegaskan Saling Terikat dalam Pembinaan Kader di Perguruan Tinggi

April 29, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist