Oleh : Riza MD
Pengusutan kasus terkait Tragedi Kanjuruhan Malang, akhirnya di laksanakan pada Senin, 16/ 01/2023 tepatnya pukul 11:30 WIB di Pengadilan Negeri Surabaya. Sidang yang diawali dengan tuntutan para supporter Arema FCdengan melakukan seruan aksi solidaritas atas peristiwa yang mengakibatkan tewasnya ratusan tim supporter Arema FC.
Sebelumnya diketahui adanya peristiwa yang terjadi pada saat pertandingan dimulai antara Arema FC VS Persebaya ini diselenggarakan pada 1 Oktober 2022 yang di gelar di Stadion Kanjuruhan Malang, JawaTimur. Tidak pernah terduga, bahwa pada saat pertandingan berlangsung, terjadi bentrok antara supporter Arema FC dengan lawannya yaitu Persebaya. Diketahui dari beredarnya fto dari beberapa sumber bahwa keadaan semakin mencekam pada saat para polisi yang bertugas mengamankan proses pertandingan menembakkan gas air mata kepada seluruh para supporter ditengah-tengah bentrokan tersebut. Tak hanya itu saja, namun pada beberapa foto di media sosial menunjukkan para ratusan para suppoter terjebak diruangan dengan situasi pintu tertutup.
Dikutip dari sinarjabarnews.com, Tim gabungan Polisi diterjunkan demi untuk mengamankan proses Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan pada Senin, 16/01/2033 yang diperkirakan berjumlah 800 anggota Polisi. Namun dari bnayaknya Tim tersebut, akan di bagi menjadi 2 bagian, yaitu Kabag OPS Polrestabes Surabaya AKBP Toni Kasmiri berada di dalam Ring satu yaitu mereka yang akan selalu berada di dalam ruangan Gedung. Tim yang lainnya akan berada di depan dan samping kanan, samping kiri, serta penjagaan pada jalur keluar masuk ruangan.
Digelarrya sidang perdana dengan dugaan kepada terdakwa atas terjadinya tragedy berdarah di Stadion Kanjuruhan Malang kemarin melibatkan 5 Orang terdakwa berdasarkan hasil penentuan yang diumumkan oleh Jaksa Penuntut Umum. secara langsung dihadiri oleh Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum, dan Penasihat Hukum, sementara para Terdakwa dari ruang tahanan Kepolisian Daerah Jawa Timur. Sidang tersebut, secara langsung dihadiri oleh Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum, dan Penasihat Hukum, sementara para Terdakwa dari ruang tahanan Kepolisian Daerah Jawa Timur.
Melansir dari www.koranjakarta.com, adapun hasil dari bacaan Jaksa Penuntut Umum mengenai 5 tersangka yang telah diundang di PN Surabaya, diantaranya adalah Ketua panitia pelaksana Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. Dari hasil pengusutan peristiwa Kanjuruhan Malang, maka Pengadilan Negeri Surabaya menetapkan beberapa pasal yang dikenakan kepada 5 tersangka tersebut, sebagai berikut : Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
19 Januari 2023
























