Oleh: Entang Sastraatmadja
Sebagai warga negara, kita berhak mengkritisi kebijakan pemerintah, terutama jika kebijakan tersebut berpotensi menjadikan petani sebagai “korban pembangunan.” Di negeri yang merdeka ini, kesejahteraan petani harus menjadi prioritas. Pemerintah memiliki tanggung jawab mutlak untuk memastikan bahwa petani tidak hanya menjadi bagian dari pembangunan, tetapi juga sebagai pihak yang menikmati hasilnya.
Namun, kebijakan penyerapan gabah yang diterapkan pemerintah saat ini justru menimbulkan banyak pertanyaan. Langkah pemerintah yang membebaskan petani untuk menjual gabah kering panen (GKP) tanpa persyaratan kadar air dan kadar hampa tertentu menimbulkan risiko besar. Apakah keputusan ini benar-benar berpihak pada petani, atau justru dapat merugikan mereka dalam jangka panjang?
Seorang pakar perberasan pernah berbisik, “Baru saja ditemukan beras berkutu di gudang Bulog, dunia perberasan sudah heboh. Bayangkan jika terjadi penurunan mutu beras akibat kebijakan penyerapan gabah yang tidak terkontrol, kehebohan seperti apa yang akan muncul?”
Dampak Kebijakan Penyerapan Gabah
Sebelumnya, pemerintah menetapkan kadar air maksimal 25% dan kadar hampa maksimal 10% untuk gabah yang bisa dibeli sesuai Harga Pembelian Pemerintah (HPP). Kini, aturan itu dicabut, sehingga petani bebas menjual gabahnya dalam kondisi apa pun.
Yang menarik, meski petani diberi kebebasan, pemerintah justru mewajibkan Perum Bulog, pengusaha penggilingan padi/beras, dan offtaker lainnya untuk membeli gabah dengan harga minimal Rp6.500 per kg. Namun, apakah Bulog dan sektor terkait siap menghadapi tantangan besar ini?
Pemerintah menargetkan penyerapan 3 juta ton setara beras oleh Bulog. Ini bukan tugas mudah. Selain proses penyerapan yang kompleks, penyimpanan gabah dalam jumlah besar juga menjadi tantangan tersendiri. Apakah gudang-gudang Bulog cukup untuk menampung tambahan stok ini?
Sinkronisasi Penyerapan dan Penyimpanan: Sebuah Keharusan
Kebijakan penyerapan dan penyimpanan gabah harus disusun secara selaras, holistik, dan sistematis. Jika pendekatan matematis digunakan, maka rumusnya jelas:
Sukses Penyerapan = Sukses Penyimpanan
Apa gunanya penyerapan berjalan lancar jika penyimpanannya gagal? Dengan stok cadangan beras nasional yang saat ini diklaim hampir mencapai 2 juta ton, bagaimana strategi pemerintah dalam mengelola tambahan pasokan ini?
Lalu, bagaimana jika panen raya terjadi bersamaan dengan musim penghujan? Apakah pemerintah sudah menyiapkan solusi agar sindrom gabah basah tidak menjadi masalah dalam penyimpanan? Jika tidak ada langkah antisipatif, kita berisiko menghadapi penurunan mutu beras yang akan berimbas pada harga dan ketahanan pangan nasional.
Perlu Evaluasi dan Koreksi Kebijakan
Menghadapi situasi ini, pemerintah perlu melakukan introspeksi dan segera mengevaluasi kebijakan yang sudah diterapkan. Setidaknya, ada dua pertanyaan mendasar yang perlu dikaji lebih dalam:
- Apakah kebijakan membebaskan petani dari persyaratan kadar air dan kadar hampa sudah tepat?
- Apakah infrastruktur penyimpanan yang tersedia mampu mengakomodasi lonjakan penyerapan gabah ini?
Saat ini, petani bersiap menyambut panen raya, sementara Bulog dan offtaker gabah lainnya bersiap menyerap hasil panen. Namun, apakah pemerintah juga memikirkan kesiapan gudang penyimpanan?
Mari kita tunggu jawabannya.
(Penulis, Ketua Dewan Pakar DPD HKTI Jawa Barat)





















