• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Strategi Radikal Pembelaan Hasto: Menantang Dakwaan KPK dengan Eksepsi Kuat

Damai Hari Lubis - Mujahid 212 by Damai Hari Lubis - Mujahid 212
March 24, 2025
in Feature, Law
0
Share on FacebookShare on Twitter

*Oleh: Damai Hari Lubis – Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)*

Dalam menghadapi dakwaan obstruksi yang diajukan KPK berdasarkan Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor, Hasto Kristiyanto dan tim kuasa hukumnya memiliki tiga opsi eksepsi untuk menggugurkan dakwaan di hadapan Majelis Hakim:

  1. Eksepsi Dakwaan Kabur (Obscuri Libelli) – Menyerang ketidakcermatan penyusunan dakwaan yang dapat berujung pada putusan sela.
  2. Eksepsi Kompetensi Absolut – Menggugat kewenangan peradilan yang menangani perkara ini.
  3. Eksepsi Dakwaan Prematur (Dilatoir) – Menunjukkan bahwa dakwaan diajukan sebelum proses hukum mencapai tahap yang matang.

Pendekatan hukum yang diambil harus lebih dari sekadar argumentasi normatif. Hasto dan timnya perlu menggunakan strategi radikal dalam pembelaan, bukan sekadar menanggapi dakwaan dengan cara yang sama subjektifnya. Jika Hasto merasa dizalimi oleh KPK, pembelaan harus tetap berpegang pada asas legalitas dan berbasis bukti serta peristiwa hukum.

Hakim dan Peran Progresif dalam Menilai Dakwaan

Majelis Hakim memiliki kewenangan menilai apakah dakwaan KPK telah memenuhi syarat formil sesuai Pasal 143 KUHAP. Jika ditemukan ketidaksesuaian dalam kronologi atau substansi dakwaan, hakim berwenang membatalkannya tanpa menunggu eksepsi dari tim pembela berdasarkan Pasal 144 KUHAP. Ini didasarkan pada asas kemandirian hakim serta prinsip ius curia novit—hakim dianggap mengetahui hukum dan berperan sebagai kontrol sosial dalam sistem peradilan.

Tim pembela Hasto juga harus mampu membangun keyakinan di hadapan hakim mengenai dugaan praktik tebang pilih yang dilakukan KPK. Hal ini dapat dilakukan dengan menyisipkan argumentasi hukum yang mengarah pada ketidakkonsistenan KPK dalam menetapkan tersangka dan menyusun dakwaan.

Dakwaan Prematur dan Posisi Hukum Hasto

Salah satu poin penting yang dapat diajukan dalam eksepsi adalah status hukum Hasto dan Harun Masiku. Jika Hasto bukan pejabat publik, penyelenggara negara, atau ASN/PNS, maka dakwaan gratifikasi terhadapnya perlu dipertanyakan. Selain itu, ketiadaan BAP dari Harun Masiku sebagai tokoh utama dalam perkara ini juga dapat digunakan untuk memperkuat argumen bahwa dakwaan terhadap Hasto nihil dasar hukum.

Jika di kemudian hari Harun Masiku tertangkap dan memberikan pernyataan bahwa Hasto tidak terlibat dalam skandal gratifikasi, maka dakwaan terhadap Hasto sejak awal menjadi tidak sah. Oleh karena itu, eksepsi yang diajukan harus mampu menggugurkan dakwaan sejak tahap awal, sehingga Hasto tidak perlu menjalani proses hukum yang merugikannya, baik secara psikologis maupun kebebasan sipilnya.

Pleidoi: Membangun Keyakinan Hakim

Jika eksepsi ditolak dan perkara berlanjut ke tahap pleidoi, tim kuasa hukum Hasto harus terus menguatkan argumentasi bahwa KPK bertindak tidak akuntabel dan dakwaan bermuatan kepentingan politik. Bukti konkret mengenai pola kerja KPK yang tidak independen dapat menjadi alat untuk membangun keyakinan hakim berdasarkan prinsip notoire feiten—fakta yang sudah diketahui umum.

Jika hakim menemukan bahwa dakwaan KPK memang prematur, maka pembebasan Hasto menjadi opsi yang masuk akal demi tegaknya prinsip kepastian hukum dan keadilan substantif. Oleh karena itu, selain mempersiapkan eksepsi yang kuat, tim hukum Hasto harus mengumpulkan sebanyak mungkin bukti faktual dan sah untuk meyakinkan hakim bahwa perkara ini memiliki dimensi yang lebih kompleks dari sekadar kasus gratifikasi biasa.

Dengan strategi radikal dan argumentasi berbasis hukum yang kokoh, ada peluang bagi Hasto untuk menggugurkan dakwaan sejak tahap awal atau setidaknya mendapatkan putusan sela yang membebaskannya dari jerat hukum yang prematur.

 

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Dalil Usang Guru Besar Hukum UGM: Benarkah Justifikasi atas Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi

Next Post

Sinkronisasi Kebijakan: Menjaga Keseimbangan Penyerapan dan Penyimpanan Gabah

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Related Posts

Presiden Prabowo, Waspada! Gejolak September Bisa Jadi Strategi Politik Tersembunyi
Feature

Prabowo Mulai Panik!

April 29, 2026
Feature

Antara Pembatasan Gawai dan Pendidikan Digital

April 29, 2026
Economy

Bom Waktu APBN-P 2026: Rupiah Jebol, Subsidi Meledak, Rakyat yang Nanggung

April 29, 2026
Next Post

Sinkronisasi Kebijakan: Menjaga Keseimbangan Penyerapan dan Penyimpanan Gabah

Ingkar Janji, Penyidik Polrestro Jakarta Barat Aipda Ruslan Dipropamkan

Ingkar Janji, Penyidik Polrestro Jakarta Barat Aipda Ruslan Dipropamkan

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Presiden Prabowo, Waspada! Gejolak September Bisa Jadi Strategi Politik Tersembunyi
Feature

Prabowo Mulai Panik!

by Karyudi Sutajah Putra
April 29, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI) Jakarta - Mungkin merasa terdesak oleh lawan-lawan politiknya. Setelah...

Read more
Reshuffle Kabinet “4L”

Reshuffle Kabinet “4L”

April 27, 2026
IPW: Aneh, Polres Metro Depok Hanya Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pengeroyokan

IPW: Aneh, Polres Metro Depok Hanya Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pengeroyokan

April 27, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Presiden Prabowo, Waspada! Gejolak September Bisa Jadi Strategi Politik Tersembunyi

Prabowo Mulai Panik!

April 29, 2026

Antara Pembatasan Gawai dan Pendidikan Digital

April 29, 2026

Bom Waktu APBN-P 2026: Rupiah Jebol, Subsidi Meledak, Rakyat yang Nanggung

April 29, 2026
HMI–KAHMI Ditegaskan Saling Terikat dalam Pembinaan Kader di Perguruan Tinggi

HMI–KAHMI Ditegaskan Saling Terikat dalam Pembinaan Kader di Perguruan Tinggi

April 29, 2026
Koperasi vs Ritel Raksasa: Perang yang Sudah Kalah Sebelum Dimulai

Koperasi vs Ritel Raksasa: Perang yang Sudah Kalah Sebelum Dimulai

April 29, 2026

Tinta Darah dan Garis di Atas Peta: Ketika Dunia Menjadi Kue yang Dibagi Habis

April 29, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Presiden Prabowo, Waspada! Gejolak September Bisa Jadi Strategi Politik Tersembunyi

Prabowo Mulai Panik!

April 29, 2026

Antara Pembatasan Gawai dan Pendidikan Digital

April 29, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

 

Loading Comments...