*Oleh: Damai Hari Lubis – Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)*
Dalam menghadapi dakwaan obstruksi yang diajukan KPK berdasarkan Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor, Hasto Kristiyanto dan tim kuasa hukumnya memiliki tiga opsi eksepsi untuk menggugurkan dakwaan di hadapan Majelis Hakim:
- Eksepsi Dakwaan Kabur (Obscuri Libelli) – Menyerang ketidakcermatan penyusunan dakwaan yang dapat berujung pada putusan sela.
- Eksepsi Kompetensi Absolut – Menggugat kewenangan peradilan yang menangani perkara ini.
- Eksepsi Dakwaan Prematur (Dilatoir) – Menunjukkan bahwa dakwaan diajukan sebelum proses hukum mencapai tahap yang matang.
Pendekatan hukum yang diambil harus lebih dari sekadar argumentasi normatif. Hasto dan timnya perlu menggunakan strategi radikal dalam pembelaan, bukan sekadar menanggapi dakwaan dengan cara yang sama subjektifnya. Jika Hasto merasa dizalimi oleh KPK, pembelaan harus tetap berpegang pada asas legalitas dan berbasis bukti serta peristiwa hukum.
Hakim dan Peran Progresif dalam Menilai Dakwaan
Majelis Hakim memiliki kewenangan menilai apakah dakwaan KPK telah memenuhi syarat formil sesuai Pasal 143 KUHAP. Jika ditemukan ketidaksesuaian dalam kronologi atau substansi dakwaan, hakim berwenang membatalkannya tanpa menunggu eksepsi dari tim pembela berdasarkan Pasal 144 KUHAP. Ini didasarkan pada asas kemandirian hakim serta prinsip ius curia novit—hakim dianggap mengetahui hukum dan berperan sebagai kontrol sosial dalam sistem peradilan.
Tim pembela Hasto juga harus mampu membangun keyakinan di hadapan hakim mengenai dugaan praktik tebang pilih yang dilakukan KPK. Hal ini dapat dilakukan dengan menyisipkan argumentasi hukum yang mengarah pada ketidakkonsistenan KPK dalam menetapkan tersangka dan menyusun dakwaan.
Dakwaan Prematur dan Posisi Hukum Hasto
Salah satu poin penting yang dapat diajukan dalam eksepsi adalah status hukum Hasto dan Harun Masiku. Jika Hasto bukan pejabat publik, penyelenggara negara, atau ASN/PNS, maka dakwaan gratifikasi terhadapnya perlu dipertanyakan. Selain itu, ketiadaan BAP dari Harun Masiku sebagai tokoh utama dalam perkara ini juga dapat digunakan untuk memperkuat argumen bahwa dakwaan terhadap Hasto nihil dasar hukum.
Jika di kemudian hari Harun Masiku tertangkap dan memberikan pernyataan bahwa Hasto tidak terlibat dalam skandal gratifikasi, maka dakwaan terhadap Hasto sejak awal menjadi tidak sah. Oleh karena itu, eksepsi yang diajukan harus mampu menggugurkan dakwaan sejak tahap awal, sehingga Hasto tidak perlu menjalani proses hukum yang merugikannya, baik secara psikologis maupun kebebasan sipilnya.
Pleidoi: Membangun Keyakinan Hakim
Jika eksepsi ditolak dan perkara berlanjut ke tahap pleidoi, tim kuasa hukum Hasto harus terus menguatkan argumentasi bahwa KPK bertindak tidak akuntabel dan dakwaan bermuatan kepentingan politik. Bukti konkret mengenai pola kerja KPK yang tidak independen dapat menjadi alat untuk membangun keyakinan hakim berdasarkan prinsip notoire feiten—fakta yang sudah diketahui umum.
Jika hakim menemukan bahwa dakwaan KPK memang prematur, maka pembebasan Hasto menjadi opsi yang masuk akal demi tegaknya prinsip kepastian hukum dan keadilan substantif. Oleh karena itu, selain mempersiapkan eksepsi yang kuat, tim hukum Hasto harus mengumpulkan sebanyak mungkin bukti faktual dan sah untuk meyakinkan hakim bahwa perkara ini memiliki dimensi yang lebih kompleks dari sekadar kasus gratifikasi biasa.
Dengan strategi radikal dan argumentasi berbasis hukum yang kokoh, ada peluang bagi Hasto untuk menggugurkan dakwaan sejak tahap awal atau setidaknya mendapatkan putusan sela yang membebaskannya dari jerat hukum yang prematur.



















