OLEH : ENTANG SASTRAATMADJA
Apakah betul “keperkasaan pertanian” di negeri ini, tidak lama lagi bakal memudar, karena ketidak-seriusan dalam mengendalikan alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian yang terekam semakin membabi-buta ? Apakah benar kita tidak sungguh-sungguh melakukan penyembuhan lahan sawah yang kini sedang sakit, karena lebih dari 40 tahun dibombardir oleh penggunaan pupuk kimia ?
Dua persoalan besar yang harus segera ditangani dengan cepat tersebut, sebetulnya sudah kita rasakan sejak lama. Sayangnya, para pengambil kebijakan di Tanah Merdeka ini, baik di Pusat atau Daerah, seperti yang kurang menganggap penting atas masalah yang sedang terjadi di sekitar kita. Pemerintah sendiri, seolah-olah lebih memfokuskan diri ke arah pencapaian swasembada berbagai komodotas pangan strategis.
Pemerintah seperti lupa, “ruang pertanian” nya sendiri, kurang ditangani dengan baik. Padahal, untuk kepentingan masa datang, tanpa ada ruang pertanian yang terjaga dan terpelihara secara berkualitas, omong kosong bangsa ini akan meraih swasembada. Inilah sesungguhnya yang butuh pencermatan kita bersama. Alih fungsi lahan dan tidak sehatnya lahan sawah menjadi soal yang butuh solusi cerdas untuk menanganinya.
Pengurangan ruang pertanian di hampir seluruh Daerah berdasar hasil revisi Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) menunjukan keberpihakan terhadap sektor pertanian menjadi semakin melemah. Hasrat untuk mengalih-fungsikan lahan pertanian produktif untuk dirubah menjadi pengembangan infrastruktur dasar, kawasan industri, perumahan dan pemukiman penduduk dan lain sejenisnya, tampak semakin nyata di hadapan kita.
Sebaliknya, keinginan untuk melakukan perlindungan terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan sebagaimana yang diamanatkan Undang Undang No. 41 Tahun 2009, terkesan masih sebatas regulasi. Memang, di banyak daerah telah dilahirkan Peraturan Daerah bahkan Peraturan Gubernur/Bupati/Walikota, guna melengkapi regulasi tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Tapi, tidak bisa dipungkiri, seabreg regulasi tersebut lebih mengemuka sebagai bahasa hukum yang sulit diterapkan dalam kehidupan nyata di lapangan. Aturan yang mestinya diterapkan dengan penuh kehormatan dan tanggungjawab bersama itu, akhirnya harus menyerah kepada kepentingan sesaat yang sifatnya jangka pendek. Regulasi tinggal regulasi. Pengalih-fungsian lahan tetap berlangsung.
Begitu pun dengan kesehatan lahan sawah yang makin merisauksn. Kalau saja lahan sawah bisa berteriak lantang, pasti sudah pidato berapi-api menyampaikan kesedihannya karena setiap musim tanam tiba, selalu diserbu oleh pupuk kimia dengan alasan untuk meningkatkan produksi padi setinggi-tingginya menuju swasembada. Di sisi lain, upaya menyehatkan lahan sawah dengan pemakaian pupuk organik, terlihat masih setengah hati.
Pemerintah sendiri telah mengumandangkan Go Organik sejak puluhan tahun lalu. Anehnya, Go Organik sendiri lebih mengedepan sebagai jargon atau penghias pidato para pejsbat di berbagai kesempatan. Sedangkan dalam prakteknya, tetap saja pupuk kimia yang diutamakan. Sebagai teladan, dalam penerapan kebijakan pupuk bersubsidi sendiri, penggunaan pupuk organik masih sangat terbatas. Urea dan NPK tepat jadi prioritasnya.
Peraturan Menteri Pertanian 10/2022 memiliki empat hal yang menjadi inti kebijakan pemerintah. Ke empat hal tersebut adalah : Pertama, petani yang tergabung dalam kelompok tani yang terdaftar berhak atas pupuk bersubsidi paling banyak 2 hektar per musim tanam pada subsektor tanaman pangan, hortikultura dan/atau perkebunan.
Kedua, pupuk bersubsidi ditujukan untuk sembilan (sembilan) komoditas pokok dan strategis, antara lain beras, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi, dan kakao. Padahal sebelum nya ada 70 jenis komoditi yang diberi subsidi pupuk.
Ketiga, jenis pupuk bersubsidi yang diberikan kepada petani adalah Urea dan NPK. Kedua jenis pupuk ini dipilih karena dinilai sangat sesuai dengan kondisi lahan pertanian yang membutuhkan unsur hara makro esensial. Kini pupuk yang disubsidi hanya dua jenis, dari semula berjumlah sekitar tujuh jenis.
Keempat, dengan memperhatikan standar luas lahan sawah lindung (LP2B), Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (Simluhtan) digunakan untuk mengusulkan alokasi pupuk bersubsidi dengan menggunakan data spasial dan/atau data luas lahan. Dengan demikian, penyaluran pupuk bersubsidi akan lebih tepat sasaran dan akurat.
Andaikan tidak ada kebijakan pendukung yang betul-betul ingin menyembuhksn lahan sawah yang tengah sakit, boleh jadi kebijakan pupuk bersubsidi yang menelan dana ABPN sekitar 26 Trilyun rupiah per tahun ini, akan membuat lahan sawah semakin menderita. Apalagi jika hal ini kita kaitkan dengan hanya 2 jenis pupuk yang disubsidi, yaitu Urea dan NPK. Kita sama-sama tahu, ke dua jenis pupuk itu adalah pupuk kimia.
Bila tidak segera dikendalikan secara serius, alih fungsi lahan yang semakin membabi-buta, atau pun pembombardiran lahan sawah oleh pupuk kimia, maka boleh jadi keperkasaan pertanian bakalan terganggu. Pertanian Indonesia yang perkasa, bisa saja hanya tinggal kenangan. Itu sebabnya, kita perlu bersiap diri jika sinyal kegagalan pertanian mulai berkelap-kelip.
ENTANG SASTRAATMADJA KETUA HARIAN DPD HKTI JAWA BARAT
Berita Update Lainnya Ikuti Kami Di Google News

























