Sejak merdeka, Indonesia terus bergelut dengan masalah yang paling mendasar: sistem yang buruk. Konstitusi yang seharusnya menjadi fondasi kokoh bagi bangsa ini justru menjadi sumber dari banyak permasalahan yang kita hadapi. Bukti nyata dari kelemahan sistem ini tercermin dari perjalanan politik para pemimpin kita. Tiga dari tujuh Presiden RI telah jatuh sebelum menyelesaikan masa jabatannya; dua di antaranya, Soekarno dan Soeharto, harus turun melalui desakan rakyat dan Gusdur melalui pemakzulan (impeachment).
Jokowi, misalnya, naik ke kursi kepresidenan meskipun rekam jejaknya sebagai wali kota Solo belum selesai dan masa jabatannya sebagai gubernur Jakarta juga belum tuntas. Ini jelas pelanggaran terhadap sumpah jabatan. Sistem politik kita memungkinkan ini terjadi. Gus Dur menjadi Presiden walau berasal dari partai yang suaranya kecil dan tanpa dukungan mayoritas. Megawati juga menjadi Presiden, bukan karena mandat rakyat yang kuat, tetapi lebih karena belas kasihan poros tengah.
Masalah ini berlanjut hingga ke fenomena rangkap jabatan, di mana banyak ketua partai politik juga menjabat sebagai pejabat publik. Tidak ada undang-undang yang secara jelas melarang praktek ini, meski jelas menimbulkan konflik kepentingan. Bahkan, BUMN seringkali dijadikan ladang korupsi dan nepotisme berjalan tanpa penghalang hukum yang tegas.
Sistem yang tidak sehat ini juga membuka pintu bagi nepotisme dan korupsi, yang semakin memperparah kondisi negara. Tanpa aturan yang jelas, politik dan ekonomi menjadi ladang bermain bagi segelintir elite, bukan untuk kepentingan rakyat.
Jika kita ingin maju sebagai bangsa, kita harus berani mengevaluasi kembali sistem yang kita miliki. Reformasi konstitusi dan kebijakan harus dilakukan untuk menciptakan sistem yang lebih adil, transparan, dan benar-benar mencerminkan kehendak rakyat. Inilah tugas besar kita, tugas generasi sekarang untuk membenahi kesalahan yang telah bertumpuk selama puluhan tahun.
























