Jakarta, Indonesia — Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyatakan bahwa menolak sejumlah program pemerintah, termasuk Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Merah Putih, sama saja dengan menentang prinsip HAM itu sendiri. Pernyataan ini memicu pro-kontra di kalangan publik dan kalangan pembela hak asasi manusia.
Pigai, yang menjabat sebagai Menteri HAM dalam Kabinet Merah Putih di bawah Presiden Prabowo Subianto, menegaskan pendiriannya dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat (20/2/2026). Ia mengatakan bahwa program MBG dan Koperasi Merah Putih merupakan bagian dari upaya negara dalam memenuhi hak dasar warga negara, sehingga penolakan terhadapnya sama dengan menolak pemenuhan hak asasi manusia.
Penolakan Program = Menentang HAM?
Menurut Pigai, kritik terhadap program Makan Bergizi Gratis — yang ditujukan untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan gizi anak-anak sekolah, ibu hamil dan kelompok rentan lainnya — tidak semata-mata kritik biasa apabila bertujuan menghentikan atau melemahkan pelaksanaannya. Ia menilai bahwa MBG merupakan bagian dari pemenuhan hak atas pangan dan gizi, yang merupakan bagian fundamental dari HAM.
Hal serupa disebutkannya terkait Koperasi Merah Putih, sebuah inisiatif pemberdayaan ekonomi yang menurut Pigai membantu akses perekonomian masyarakat kecil dan menengah. Menurutnya, menolak keberlanjutan program koperasi rakyat yang inklusif sama dengan menentang hak warga atas kesempatan ekonomi yang setara.
Respons terhadap Kontroversi MBG
Kontroversi MBG tidak lepas dari sorotan publik setelah beberapa kasus keracunan massal dilaporkan di berbagai daerah sepanjang tahun 2025. Ketika hal ini menjadi perhatian Komnas HAM, Pigai berulang kali menegaskan bahwa kasus keracunan tersebut tidak memenuhi kriteria pelanggaran HAM.
Pigai menjelaskan bahwa pelanggaran HAM harus melibatkan elemen kesengajaan atau kelalaian yang sifatnya struktural. Ia menilai bahwa insiden keracunan lebih merupakan kesalahan administrasi atau human error, yang tidak secara otomatis dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia.
Pernyataan Menteri HAM ini sempat memicu tanggapan keras dari Komnas HAM. Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, sebelumnya menekankan bahwa hak atas pangan dan gizi adalah bagian dari HAM, dan Komnas sedang melakukan investigasi independen terkait kasus-kasus yang muncul.
Garis Besar Program Pemerintah
Program Makan Bergizi Gratis sendiri merupakan salah satu prioritas nasional yang didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Pemerintah mengalokasikan anggaran besar untuk MBG melalui Badan Gizi Nasional guna memastikan pemenuhan gizi masyarakat terutama di sekolah-sekolah dan kelompok rentan.
Sementara itu, Koperasi Merah Putih merupakan inisiatif yang dirancang untuk memperkuat ekonomi kerakyatan dengan mendukung usaha lokal, memendekkan rantai distribusi, dan meningkatkan nilai tambah produk rakyat.
Pro-Kontra di Publik
Pernyataan Pigai bahwa penolakan terhadap kedua program tersebut berarti menentang HAM memicu perdebatan luas di ruang publik. Sejumlah pihak mendukung pandangannya, mengingat pentingnya hak atas pangan dan ekonomi; namun, tak sedikit yang mempertanyakan apakah sepenuhnya tepat menafsirkan kritik terhadap cara pelaksanaan program sebagai bentuk perlawanan terhadap hak asasi manusia itu sendiri.























