Pemerintah menegaskan persoalan utang yang membelit Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bukan menjadi beban bagi anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Jadi menurut Yustinus Prastowo Utang BUMN tidak membebani negara .
Jakarta – Fusilatnews – Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menulis melalui akun Twitter @prastow, Senin (5/6/). segala utang akibat aksi korporasi merupakan tanggung jawab penuh BUMN.
“BUMN merupakan kekayaan negara yang dipisahkan, segala utang yang timbul atas corporate action merupakan tanggung jawab BUMN yang bersangkutan dan bukan merupakan utang negara,”
Beberapa BUMN, khususnya yang bergerak bidang konstruksi atau biasa disebut BUMN Karya memiliki utang. Kemudian utang Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sebesar Rp 70 triliun atau menurun dibandingkan posisi utang sebelumnya, sebesar Rp 120 triliun.
Utang PT Waskita Karya (Persero) Tbk sebesar Rp 28,06 triliun kepada Himbara per 31 Maret 2023. Dari utang tersebut, Waskita selaku induk usaha memiliki utang berupa perjanjian restrukturisasi induk dan sindikasi modal kerja.
Pemerintah menegaskan persoalan utang yang membelit Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bukan menjadi beban bagi anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Berdasarkan Undang-Undang No. 19/2003 tentang BUMN, pasal 1 ayat 1 menyebutkan, BUMN merupakan badan usaha yang sebagian besar modalnya dimiliki negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Sementara itu, pasal 1 ayat 10 dalam beleid tersebut menyatakan kekayaan negara yang dipisahkan adalah kekayaan negara yang berasal dari APBN untuk dijadikan penyertaan modal negara pada persero atau perum, serta perseroan terbatas lainnya
Pada kesempatan sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, 55 persen Badan Usaha Milik Negara (BUMN) penerima suntikan modal tahun 2020 memiliki utang di atas rata-rata industri
Fakta tersebut didapat Sri Mulyani ketika menganalisasi keuangan BUMN penerima Penanaman Modal Negara (PMN).
Beberapa analisa yang dilakukan terkait laba rugi BUMN, debt to equity ratio BUMN VS industri, Altman Z Score sebagai prediksi kebangkrutan, debt to equity (rule of Tumb max DER 3x) untuk menganalisa solvabilitas, dan Score Early Warning System (EWS) untuk mendeteksi secara dini kesehatan BUMN.
“Jadi artinya BUMN kita 55 persen, utangnya di atas rata-rata industri, di mana mereka berada. Ini jadi salah satu buat kita untuk perhatikan, makanya kemudian diminta scale down atau dilakukan PMN untuk menyehatkan kembali agar tidak over leverage,” kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI, Rabu (15/12/2021).
Pada akhirnya tidak benar apa yang dikatakan Yustinus Prastowo bahwa utang BUMN tidak membebani negara,, karena beberapa BUMN menghadapi ancaman kebangkrutan kecuali pemerintah mengucurkan dana melalui skema Penanaman Modal Pemerintah (PMN)























