• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Crime

Studi Kasus TPS Sistem MOTAH di Kelurahan Isola: Uji Coba yang Mengorbankan Hak Warga

Ali Syarief by Ali Syarief
December 16, 2025
in Crime, Feature, Layanan Publik, Lingkungan Hidup
0
Asap yang Mengendap di Paru, Negara yang Diam: Ketika Uji Coba Motah Berubah Menjadi Kejahatan Lingkungan Tanpa Pelaku

Posisi di RT 01/01 Kelurahan Isola, Kecamatan Sukasari - Kota bandung

Share on FacebookShare on Twitter

Fusilatnews – Pendirian tempat pembuangan sampah seharusnya menjadi solusi atas persoalan lingkungan, bukan justru melahirkan masalah baru. Namun yang terjadi di RT 01 RW 01 Kelurahan Isola menunjukkan paradoks kebijakan publik: atas nama uji coba, hukum dan keselamatan warga dikesampingkan. Di wilayah permukiman padat penduduk tersebut, telah didirikan TPS dengan sistem MOTAH, tanpa dasar hukum, tanpa izin, dan tanpa perlindungan lingkungan yang memadai.

Fakta di lapangan menunjukkan serangkaian pelanggaran serius. TPS tersebut tidak memiliki Surat Keputusan (SK) penetapan TPS, padahal penetapan lokasi TPS merupakan kewenangan pemerintah daerah yang wajib mempertimbangkan tata ruang, dampak lingkungan, dan persetujuan masyarakat. Lebih jauh, bangunan dan instalasi MOTAH berdiri tanpa izin bangunan, menjadikannya ilegal secara administratif sejak awal.

Masalah tidak berhenti di aspek perizinan. Operasional TPS MOTAH ini tidak disertai uji emisi, padahal sistem tersebut melibatkan proses pembakaran limbah. Akibatnya, asap pembakaran plastik mencemari udara, menimbulkan bau menyengat dan potensi zat berbahaya yang dihirup langsung oleh warga sekitar. Sisi lain populasi lalat, meningkat jumlahnya dan masuk kerumah-rumah terdekat.  Kondisi ini jelas bertentangan dengan prinsip perlindungan kesehatan masyarakat dan keselamatan lingkungan.

Ratusan ribu lalat – sumber penyakit

Yang lebih mengkhawatirkan, tidak terdapat dokumen AMDAL, UKL-UPL, maupun SPPL. Padahal, setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan pencemaran dan dampak lingkungan wajib terlebih dahulu melalui kajian lingkungan. Ketiadaan dokumen ini menegaskan bahwa TPS MOTAH di Kelurahan Isola beroperasi di luar kerangka hukum lingkungan hidup.

Menurut keterangan Lurah Isola, kegiatan tersebut masih dalam tahap “uji coba”. Namun istilah uji coba tidak dikenal sebagai dasar pembenar pelanggaran hukum. Tidak ada satu pun regulasi yang membolehkan uji coba teknologi pengelolaan sampah dilakukan di tengah permukiman warga tanpa izin dan tanpa kajian dampak. Uji coba bukan alasan untuk mengorbankan hak warga atas udara bersih dan lingkungan sehat.

Dalam praktiknya, TPS ini tidak hanya melayani kebutuhan tingkat RT sebagaimana lazimnya TPS lingkungan. Lokasi tersebut justru telah berubah fungsi menjadi tempat pembuangan sampah dari tingkat RT hingga sekecamatan. Akumulasi volume sampah ini memperparah dampak bau, meningkatkan intensitas pembakaran, dan memperluas risiko pencemaran. Warga yang semula dijanjikan solusi, justru menerima beban lingkungan yang berlipat.

Kasus ini mencerminkan kegagalan tata kelola lingkungan di tingkat lokal. Pembiaran terhadap TPS ilegal menunjukkan lemahnya pengawasan, serta kecenderungan menjadikan warga sebagai objek eksperimen kebijakan. Alih-alih melindungi, aparatur pemerintah justru terkesan menormalisasi pelanggaran dengan dalih inovasi dan uji coba.

Padahal secara konstitusional, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dijamin oleh Pasal 28H UUD 1945. Hak ini bukan hak yang bisa ditangguhkan demi efisiensi atau eksperimen kebijakan. Ketika negara membiarkan pencemaran terjadi di ruang hidup warga, maka yang dilanggar bukan hanya aturan teknis, tetapi kontrak sosial antara negara dan rakyatnya.

Studi kasus TPS MOTAH di Kelurahan Isola menunjukkan bahwa persoalan sampah bukan semata masalah teknis, melainkan soal keberpihakan kebijakan. Apakah pemerintah berdiri di sisi warga, atau justru di balik dalih uji coba yang mengabaikan hukum? Jika praktik seperti ini dibiarkan, maka TPS ilegal bukan lagi pengecualian, melainkan preseden buruk dalam pengelolaan lingkungan hidup.

Pada akhirnya, pertanyaan krusialnya adalah: sampai kapan uji coba dijadikan alasan untuk melanggar hukum dan mengorbankan kesehatan warga? Jika negara gagal menjawabnya, maka bau sampah di Kelurahan Isola hanyalah gejala dari persoalan yang jauh lebih busuk: abainya kekuasaan terhadap hak dasar rakyat.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Harga Diri Macam Apa yang Dimaksud Ketua DPD Sutan Najamudin?

Next Post

Sakit: Madrasah Sunyi tentang Syukur

Ali Syarief

Ali Syarief

Related Posts

Sanae Takaichi dan Tantangan Ekonomi Dua Kecepatan Jepang
Feature

Memahami Sistem Politik Jepang: Mengapa DPR Bisa Dibubarkan Kapan Saja?

January 24, 2026
Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura ke Indonesia Belum Tuntas, Proses Hukum Berlanjut
Crime

Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura ke Indonesia Belum Tuntas, Proses Hukum Berlanjut

January 24, 2026
Paradoks Penegakan Hukum: Ketika Aktivis Anti-Korupsi Jekson Sihombing Diperlakukan Layaknya Teroris
Crime

Paradoks Penegakan Hukum: Ketika Aktivis Anti-Korupsi Jekson Sihombing Diperlakukan Layaknya Teroris

January 24, 2026
Next Post
Sakit: Madrasah Sunyi tentang Syukur

Sakit: Madrasah Sunyi tentang Syukur

Prabowo dan Politik Perdamaian Dunia: Menjawab Amanah Konstitusi di Sidang PBB ke-80

Ketika Prabowo Terjangkit Sindrom Xenophobia

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
OTT Madiun dan Pati: Angin Segar Kubu Pilkada oleh DPRD
Feature

OTT Madiun dan Pati: Angin Segar Kubu Pilkada oleh DPRD

by Karyudi Sutajah Putra
January 21, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024 Jakarta - Presiden Prabowo Subianto dan partai politik-partai politik pendukungnya, yang mewacanakan...

Read more
LBH Keadilan: Stop Kriminalisasi Warga Tangsel!

LBH Keadilan: Stop Kriminalisasi Warga Tangsel!

January 20, 2026
Muhammadiyah Kritik Operasi Gakkumdu, Sebut Pemkot Tangsel Standar Ganda

Muhammadiyah Kritik Operasi Gakkumdu, Sebut Pemkot Tangsel Standar Ganda

January 19, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Sanae Takaichi dan Tantangan Ekonomi Dua Kecepatan Jepang

Memahami Sistem Politik Jepang: Mengapa DPR Bisa Dibubarkan Kapan Saja?

January 24, 2026
Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura ke Indonesia Belum Tuntas, Proses Hukum Berlanjut

Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura ke Indonesia Belum Tuntas, Proses Hukum Berlanjut

January 24, 2026
Paradoks Penegakan Hukum: Ketika Aktivis Anti-Korupsi Jekson Sihombing Diperlakukan Layaknya Teroris

Paradoks Penegakan Hukum: Ketika Aktivis Anti-Korupsi Jekson Sihombing Diperlakukan Layaknya Teroris

January 24, 2026
Symbul Kerinduan Kolektif – Tergila-gila kepada Purbaya

Di Balik Pernyataan Purbaya: Rupiah dan Rapuhnya Fondasi Ekonomi Indonesia

January 24, 2026
Walau Seblak Menyalahi Kodrat, Tapi Lidah Belajar Berdamai

Walau Seblak Menyalahi Kodrat, Tapi Lidah Belajar Berdamai

January 24, 2026
Terjawab Sudah, Orang Besar di Balik Kasus Ijazah Palsu Jokowi adalah Eggy Sudjana

Terjawab Sudah, Orang Besar di Balik Kasus Ijazah Palsu Jokowi adalah Eggy Sudjana

January 24, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Sanae Takaichi dan Tantangan Ekonomi Dua Kecepatan Jepang

Memahami Sistem Politik Jepang: Mengapa DPR Bisa Dibubarkan Kapan Saja?

January 24, 2026
Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura ke Indonesia Belum Tuntas, Proses Hukum Berlanjut

Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura ke Indonesia Belum Tuntas, Proses Hukum Berlanjut

January 24, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

 

Loading Comments...