Fusilatnews – Pendirian tempat pembuangan sampah seharusnya menjadi solusi atas persoalan lingkungan, bukan justru melahirkan masalah baru. Namun yang terjadi di RT 01 RW 01 Kelurahan Isola menunjukkan paradoks kebijakan publik: atas nama uji coba, hukum dan keselamatan warga dikesampingkan. Di wilayah permukiman padat penduduk tersebut, telah didirikan TPS dengan sistem MOTAH, tanpa dasar hukum, tanpa izin, dan tanpa perlindungan lingkungan yang memadai.
Fakta di lapangan menunjukkan serangkaian pelanggaran serius. TPS tersebut tidak memiliki Surat Keputusan (SK) penetapan TPS, padahal penetapan lokasi TPS merupakan kewenangan pemerintah daerah yang wajib mempertimbangkan tata ruang, dampak lingkungan, dan persetujuan masyarakat. Lebih jauh, bangunan dan instalasi MOTAH berdiri tanpa izin bangunan, menjadikannya ilegal secara administratif sejak awal.
Masalah tidak berhenti di aspek perizinan. Operasional TPS MOTAH ini tidak disertai uji emisi, padahal sistem tersebut melibatkan proses pembakaran limbah. Akibatnya, asap pembakaran plastik mencemari udara, menimbulkan bau menyengat dan potensi zat berbahaya yang dihirup langsung oleh warga sekitar. Sisi lain populasi lalat, meningkat jumlahnya dan masuk kerumah-rumah terdekat. Kondisi ini jelas bertentangan dengan prinsip perlindungan kesehatan masyarakat dan keselamatan lingkungan.

Yang lebih mengkhawatirkan, tidak terdapat dokumen AMDAL, UKL-UPL, maupun SPPL. Padahal, setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan pencemaran dan dampak lingkungan wajib terlebih dahulu melalui kajian lingkungan. Ketiadaan dokumen ini menegaskan bahwa TPS MOTAH di Kelurahan Isola beroperasi di luar kerangka hukum lingkungan hidup.
Menurut keterangan Lurah Isola, kegiatan tersebut masih dalam tahap “uji coba”. Namun istilah uji coba tidak dikenal sebagai dasar pembenar pelanggaran hukum. Tidak ada satu pun regulasi yang membolehkan uji coba teknologi pengelolaan sampah dilakukan di tengah permukiman warga tanpa izin dan tanpa kajian dampak. Uji coba bukan alasan untuk mengorbankan hak warga atas udara bersih dan lingkungan sehat.
Dalam praktiknya, TPS ini tidak hanya melayani kebutuhan tingkat RT sebagaimana lazimnya TPS lingkungan. Lokasi tersebut justru telah berubah fungsi menjadi tempat pembuangan sampah dari tingkat RT hingga sekecamatan. Akumulasi volume sampah ini memperparah dampak bau, meningkatkan intensitas pembakaran, dan memperluas risiko pencemaran. Warga yang semula dijanjikan solusi, justru menerima beban lingkungan yang berlipat.
Kasus ini mencerminkan kegagalan tata kelola lingkungan di tingkat lokal. Pembiaran terhadap TPS ilegal menunjukkan lemahnya pengawasan, serta kecenderungan menjadikan warga sebagai objek eksperimen kebijakan. Alih-alih melindungi, aparatur pemerintah justru terkesan menormalisasi pelanggaran dengan dalih inovasi dan uji coba.
Padahal secara konstitusional, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dijamin oleh Pasal 28H UUD 1945. Hak ini bukan hak yang bisa ditangguhkan demi efisiensi atau eksperimen kebijakan. Ketika negara membiarkan pencemaran terjadi di ruang hidup warga, maka yang dilanggar bukan hanya aturan teknis, tetapi kontrak sosial antara negara dan rakyatnya.
Studi kasus TPS MOTAH di Kelurahan Isola menunjukkan bahwa persoalan sampah bukan semata masalah teknis, melainkan soal keberpihakan kebijakan. Apakah pemerintah berdiri di sisi warga, atau justru di balik dalih uji coba yang mengabaikan hukum? Jika praktik seperti ini dibiarkan, maka TPS ilegal bukan lagi pengecualian, melainkan preseden buruk dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Pada akhirnya, pertanyaan krusialnya adalah: sampai kapan uji coba dijadikan alasan untuk melanggar hukum dan mengorbankan kesehatan warga? Jika negara gagal menjawabnya, maka bau sampah di Kelurahan Isola hanyalah gejala dari persoalan yang jauh lebih busuk: abainya kekuasaan terhadap hak dasar rakyat.


























