Oleh: Entang Sastroatmadja – Ketua Dewan Pakar DPD HKTI Jawa Barat
Istilah “Suara Petani” bukan sekadar metafora dalam wacana pangan nasional, tapi jerit sunyi yang kerap tak terdengar di tengah hiruk pikuk kepentingan distribusi dan tata niaga beras. Dalam konteks maraknya praktik oplosan beras, suara ini semakin lirih—seolah tak relevan, tak penting, atau bahkan sengaja diredam.
Praktik oplosan beras—pencampuran beras bermutu rendah atau tak layak dengan label premium demi keuntungan semata—telah menyita perhatian publik. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah memeriksa sejumlah produsen yang diduga terlibat, termasuk Food Station dan mitra lainnya. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 100 triliun per tahun. Namun di balik angka-angka fantastis itu, siapa yang paling terdampak? Jawabannya jelas: petani.
Petani, sebagai produsen pertama dalam rantai pasok pangan, nyaris tak pernah diajak bicara dalam soal mutu dan harga beras. Padahal, merekalah yang paling berkepentingan menjaga nama baik beras Indonesia. Lalu bagaimana seharusnya petani bersikap menghadapi praktik culas ini?
Peran Strategis Petani: Dari Ladang Hingga Pasar
Petani memiliki posisi krusial untuk melawan praktik oplosan dengan:
- Meningkatkan Kualitas Produksi. Penggunaan benih unggul, manajemen panen dan pascapanen yang baik dapat meningkatkan daya saing beras lokal.
- Mendukung Transparansi Rantai Distribusi. Petani perlu menuntut keterbukaan dari tengkulak hingga pedagang besar.
- Mengikuti Standar Mutu Nasional. Sertifikasi mutu akan memberi nilai tambah produk petani dan memutus celah manipulasi.
- Bermitra dengan Pelaku Usaha Bereputasi Baik. Ini penting untuk memastikan harga jual wajar dan distribusi yang sehat.
- Mengedukasi Konsumen. Petani bisa jadi agen literasi pangan: mengajarkan konsumen membedakan kualitas beras secara visual dan tekstural.
Namun, pertanyaan krusialnya: apakah pemerintah telah membuka ruang yang cukup bagi petani untuk mengambil peran ini secara nyata?
Negara Hadir, Tapi Apakah Cukup?
Pemerintah tampaknya tidak tinggal diam. Beberapa kebijakan strategis telah digulirkan, antara lain:
- Inpres No. 6 Tahun 2025 tentang Pengadaan dan Pengelolaan Gabah/Beras, yang mengamanatkan penyerapan hasil panen secara optimal.
- Target pengadaan 3 juta ton beras oleh Bulog dengan HPP Rp 6.500/kg.
- Penghentian impor beras pada 2025 sebagai sinyal keberpihakan pada produksi dalam negeri.
- Kenaikan harga gabah dan jagung, untuk menyejahterakan petani.
- Penegakan hukum tegas, dengan pengungkapan beras oplosan bernilai triliunan oleh Satgas Pangan.
Kebijakan lain seperti penghapusan kategori “premium” dan “medium” beras untuk menyederhanakan sistem klasifikasi, serta operasi pasar, juga merupakan langkah maju.
Namun, pertanyaannya: apakah kebijakan ini hanya teknokratis atau benar-benar membuka akses kuasa bagi petani?
Jika petani hanya dijadikan objek pelaksanaan—bukan subjek pembuat kebijakan—maka suara mereka tetap terpinggirkan. Kesejahteraan pun akan terus digantungkan pada “niat baik negara”, bukan hak yang melekat.
Penutup: Menyuarakan Keadilan dari Sawah
Praktik oplosan beras bukan sekadar masalah etik distribusi, tapi soal keadilan agraria dan martabat petani. Negara boleh saja menebar kebijakan, namun selama akses informasi, perlindungan harga, dan ruang partisipasi petani tidak dijamin, maka suara mereka akan terus tenggelam.
Maka, “Suara Petani” bukan hanya tentang kesedihan dan keluhan. Ini adalah seruan agar pemerintah, pasar, dan masyarakat mendengar dengan sungguh: bahwa beras bukan sekadar komoditas, melainkan hasil peluh, doa, dan ketabahan para penjaga dapur bangsa.

Oleh: Entang Sastroatmadja – Ketua Dewan Pakar DPD HKTI Jawa Barat



















