Oleh: Prihandoyo Kuswanto – Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Pancasila
Amandemen UUD 1945 yang digantikan oleh UUD 2002—digerakkan oleh Prof. Amien Rais dan anggota MPR saat itu—kini memperlihatkan dampak sistemiknya terhadap tata kelola negara.
Secara prinsip, amandemen konstitusi dalam sistem demokrasi lazimnya dilakukan secara hati-hati dan terbatas—satu atau dua pasal saja, serta selalu didahului oleh persetujuan rakyat melalui mekanisme referendum. Mengapa harus melibatkan rakyat? Karena dalam sebuah negara, selain wilayah dan pemerintahan, rakyat adalah unsur utama kedaulatan.
Di negara-negara demokrasi maju seperti Amerika Serikat, perubahan terhadap satu ayat dalam konstitusi bisa memakan waktu dua tahun lebih melalui jajak pendapat rakyat. Di Australia, setiap perubahan pasal konstitusi harus melewati referendum. Namun di Indonesia, amandemen UUD 1945 dilakukan secara menyeluruh: 97% pasal diubah, yang pada hakikatnya adalah penggantian total UUD 1945 menjadi UUD 2002. Ironisnya, tidak ada keterlibatan rakyat—tidak ada referendum, tidak ada dialog publik.
Lebih menyedihkan lagi, proses ini justru diawali dengan penghapusan Tap MPR No. IV/MPR/1983 tentang Referendum, serta UU No. 5 Tahun 1985 tentang Referendum. Ini adalah rekayasa sistematis untuk memastikan rakyat tak punya suara dalam perubahan konstitusi negara.
Anehnya, para cerdik cendekia dan pakar hukum tata negara nyaris diam. Bahkan, dalam tesisnya, Prof. Denny Indrayana menyebut UUD 1945 sebagai “mitos”. Pandangan ini turut diamini oleh sejumlah tokoh, termasuk Refly Harun, Jimly Asshiddiqie, Anies Baswedan, dan Hidayat Nur Wahid.
Amandemen yang Salah Arah
Amandemen UUD 1945 sejatinya dilakukan dengan dalih mengoreksi dominasi kekuasaan eksekutif dan menciptakan sistem checks and balances yang lebih kuat. Namun apa yang terjadi? Justru sebaliknya. Pasca amandemen, kekuasaan Presiden menjadi semakin absolut.
MPR yang dahulu merupakan lembaga tertinggi negara, kini tidak lebih dari sekadar pelengkap. Ia bahkan tidak bisa menentukan susunan keanggotaannya sendiri tanpa persetujuan Presiden dan DPR. Sementara DPD pun kehilangan peran signifikan, nyaris tanpa taring dalam sistem kenegaraan.
Maka, wacana bahwa kekuasaan kini “setara” antar lembaga negara adalah ilusi. Yang tampak jelas adalah konsentrasi kekuasaan pada eksekutif dan legislatif, yang saling mengunci satu sama lain—tanpa kontrol efektif dari lembaga yudikatif.
Presiden Super Power
Dengan landasan UUD 2002, Presiden Indonesia kini menjadi sosok super power. Ia bisa mengatur segalanya—dari pembangunan IKN, proyek Kereta Cepat, UU Cipta Kerja, UU Kesehatan, UU Pendidikan, hingga utang negara yang menembus batas rasional dan hukum.
Pemberian Hak Guna Usaha (HGU) selama 190 tahun adalah bukti ekstrem: pelanggaran terang terhadap prinsip reforma agraria. Bahkan penjajah VOC pun tak seberani ini. Seluruh kebijakan yang sangat menentukan masa depan bangsa dikeluarkan tanpa partisipasi rakyat. Suara-suara penolakan hanya menjadi riak kecil yang tak dianggap.
Sungguh ironis. Mereka yang dahulu menggagas amandemen kini menjadi kritikus keras Presiden Jokowi—mulai dari Amien Rais sendiri, Rocky Gerung, Refly Harun, mahasiswa, hingga guru-guru besar perguruan tinggi. Tapi mereka tampaknya lupa bahwa merekalah yang membuka jalan lahirnya presiden super power ini, dengan memindahkan kedaulatan dari tangan MPR ke tangan Presiden.
Sadar atau Hancur
Kini, kita dihadapkan pada pertanyaan besar:
Apakah kita akan membiarkan negara ini terus melaju tanpa arah, dan tidak memikirkan nasib anak cucu kita?
Bung Karno pernah berkata:
“Perjuanganku lebih mudah karena melawan penjajah. Perjuanganmu akan lebih sulit karena melawan bangsamu sendiri.”
Saat ini, perjuangan itu benar-benar di depan mata. Kita sedang melawan kesadaran palsu, sistem politik yang telah menyimpang, dan kekuasaan yang semakin tidak terkontrol.
Sudah saatnya kita sadar, kembali kepada Pancasila dan UUD 1945 yang asli. Karena jika tidak, maka kehancuran bukanlah hal yang mustahil—dan kita semua akan menyesal terlalu terlambat.

Oleh: Prihandoyo Kuswanto – Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Pancasila



















