• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Sumpah Palsu di Ruang Sidang: Kejahatan yang Hanya Sah Ditindak Saat Hakim Mendengar Langsung

Kausalitas Pasal 242 KUHP jo. Pasal 174 KUHAP dalam Perspektif Tempus dan Lokus Delikti

Damai Hari Lubis - Mujahid 212 by Damai Hari Lubis - Mujahid 212
December 21, 2025
in Feature, Law
0
Share on FacebookShare on Twitter

Damai Hari Lubis
Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)


Sumpah Palsu dan Mekanisme Penuntutan

Sumpah palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 242 KUHP merupakan peristiwa delik khusus yang terjadi di muka persidangan, dilakukan oleh seorang atau beberapa orang saksi a charge maupun a de charge, termasuk pula keterangan ahli, apabila secara sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan bukti palsu.

Delik ini berangkat dari prinsip fundamental hukum acara pidana bahwa setiap orang yang disumpah di hadapan hakim wajib memberikan keterangan yang benar dan sebenar-benarnya. Pelanggaran terhadap sumpah tersebut bukan sekadar kesalahan prosedural, melainkan berpotensi mencederai hak asasi manusia, karena pertimbangan hakim dapat menjadi keliru dan berujung pada putusan yang tidak berkepastian hukum dan tidak berkeadilan.

Oleh karena itu, apabila kebohongan saksi atau ahli dapat dibuktikan secara langsung melalui komparasi alat bukti yang sah—berdasarkan data dan fakta hukum—dan bukti tersebut ditunjukkan saat persidangan berlangsung, maka mekanisme hukum yang harus ditempuh wajib merujuk pada Pasal 174 KUHAP jo. Pasal 242 KUHP.


Pasal 174 KUHAP dan Pasal 242 KUHP: Satu Paket, Satu Rezim

Pasal 174 KUHAP dan Pasal 242 KUHP bukan dua norma yang berdiri sendiri, melainkan satu kesatuan mekanisme hukum (one package system). Kedua pasal ini memberikan kewenangan khusus kepada hakim untuk bertindak aktif menjaga:

  1. Marwah lembaga peradilan
  2. Integritas proses pembuktian
  3. Akurasi pertimbangan putusan
  4. Keadilan substantif bagi terdakwa maupun korban

Hakim tidak boleh dibiarkan menjadi “korban kebohongan” saksi yang bersumpah, karena kesaksian palsu berpotensi menyeret hakim pada vonis yang keliru.

Catatan penting: penerapan Pasal 174 KUHAP harus diawali adanya keberatan dari pihak yang dirugikan (terdakwa atau korban), atau inisiatif hakim sendiri, sepanjang terdapat alat bukti yang saling bertentangan dan secara hukum menunjukkan kebohongan atau kepalsuan.


Siapa yang Berhak Mengaktifkan Pasal 174 KUHAP?

Pasal 174 KUHAP sah dan legal digunakan oleh:

  • Terdakwa atau kuasa hukumnya
  • Korban atau pelapor
  • Majelis hakim secara ex officio, apabila mengetahui adanya kesaksian palsu berdasarkan alat bukti yang sah

Sementara itu, Pasal 242 KUHP adalah norma pidana materiil yang mengatur sanksi terhadap perbuatan dengan sengaja memberikan keterangan palsu di bawah sumpah di muka persidangan, dengan ancaman pidana:

  • Penjara hingga 7 tahun, atau
  • 9 tahun apabila perbuatan tersebut merugikan terdakwa

Pola Proses Hukum Sumpah Palsu

Secara prosedural, proses hukum terhadap sumpah palsu dimulai di ruang sidang, bukan di luar persidangan. Polanya sebagai berikut:

  1. Permintaan lisan dari terdakwa atau kuasa hukumnya kepada majelis hakim agar saksi diproses atas dugaan sumpah palsu
  2. Hakim memberikan peringatan dan ancaman pidana kepada saksi
  3. Jika saksi tetap bersikeras pada keterangan palsunya:
    • Hakim berwenang memerintahkan penahanan saksi
    • Dibuat berita acara khusus
    • Berkas diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum
  4. JPU menuntut saksi berdasarkan Pasal 242 KUHP sebagai tindak pidana berdiri sendiri

Tempus dan Lokus Delikti: Kunci yang Sering Diabaikan

Momentum penerapan Pasal 174 KUHAP jo. Pasal 242 KUHP sangat terikat pada tempus dan lokus delikti, yakni:

  • Saat persidangan berlangsung
  • Di hadapan majelis hakim

Dengan demikian, pelaporan sumpah palsu setelah persidangan selesai, apalagi melalui konferensi pers, video YouTube, atau laporan ke kepolisian di luar ruang sidang, merupakan kekeliruan serius dalam memahami hukum acara pidana.

Hal ini berkaitan langsung dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, yang menegaskan bahwa keterangan saksi di persidangan adalah alat bukti yang sah, sehingga keabsahan dan kebenarannya harus diuji dan dikoreksi saat itu juga.


Refleksi Praktik: Ketika Teori Hukum Diabaikan

Penulis pernah menyampaikan pemahaman ini kepada sebuah tim advokasi dalam perkara di salah satu pengadilan di Jawa Tengah, ketika ditemukan indikasi kuat adanya sumpah palsu di persidangan. Namun, saran tersebut ditolak dengan dalih akan melaporkan saksi ke penyidik Polres setelah persidangan, bahkan direncanakan untuk dipublikasikan melalui media daring.

Pendekatan tersebut jelas menyimpang dari teori Pasal 174 KUHAP. Ironisnya, pada akhirnya laporan itu tidak pernah dilakukan, menegaskan bahwa keengganan memahami mekanisme hukum justru menggugurkan peluang penegakan hukum itu sendiri.


Kesimpulan

Delik sumpah palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 242 KUHP tidak dapat dipisahkan dari mekanisme acara Pasal 174 KUHAP. Keduanya mensyaratkan:

  • Momentum yang tepat
  • Lokus yang jelas
  • Tindakan langsung di ruang sidang

Dengan demikian, penanganan sumpah palsu harus serta-merta diproses saat persidangan berlangsung, bukan pasca-fakta. Mengabaikan hal ini sama artinya dengan membiarkan kebohongan berdiri sebagai alat bukti dan menjadikan peradilan kehilangan makna keadilannya.


Jika Anda ingin, saya juga bisa:

  • Menajamkan gaya bahasa agar lebih opini-keras
  • Mengubahnya menjadi artikel opini media nasional
  • Atau mereduksinya menjadi versi populer tanpa kehilangan ketegasan hukum

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Penjarahan Emas di Tumpang Pitu: Elite Cuan, Alam dan Rakyat Menangis

Next Post

Membaca Arogansi Prabowo: Menolak Bantuan Luar Negeri, Menyiapkan Bumerang

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Related Posts

Dari Langit ke Bumi: Jejak Budaya dalam Tubuh Syariah
Feature

Dari Langit ke Bumi: Jejak Budaya dalam Tubuh Syariah

May 3, 2026
Feature

Meraih dan Merawat Cinta Allah dengan Menggenggam Hidayah melalui Taufik-Nya

May 3, 2026
Saat Rakyat Menggemakan ‘Adili Jokowi’, Prabowo Teriak ‘Hidup Jokowi’: Loyalitas Kepada Siapa?
Feature

Qiamat Terjadi Ketika Tugas Dikerjakan Oleh Yang Bukan Akhlinya

May 3, 2026
Next Post
Membaca Arogansi Prabowo: Menolak Bantuan Luar Negeri, Menyiapkan Bumerang

Membaca Arogansi Prabowo: Menolak Bantuan Luar Negeri, Menyiapkan Bumerang

Jelang Ramadhan, Bupati Aceh Utara Dorong Percepatan Hunian Sementara Korban Banjir

Jelang Ramadhan, Bupati Aceh Utara Dorong Percepatan Hunian Sementara Korban Banjir

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Vitamin Demokrasi yang Mendadak Dilarang Konsumsi
Feature

Teddy, Gay, dan Luth

by Karyudi Sutajah Putra
May 2, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI) Jakarta — Hubungan politik antara Amien Rais dan Prabowo...

Read more
Ketika Buruh Tampar Muka Prabowo

Ketika Buruh Tampar Muka Prabowo

May 2, 2026
IPW Apresiasi Kapolda NTT Terkait Mafia BBM Ilegal

IPW Apresiasi Kapolda NTT Terkait Mafia BBM Ilegal

April 30, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Dari Langit ke Bumi: Jejak Budaya dalam Tubuh Syariah

Dari Langit ke Bumi: Jejak Budaya dalam Tubuh Syariah

May 3, 2026

Meraih dan Merawat Cinta Allah dengan Menggenggam Hidayah melalui Taufik-Nya

May 3, 2026
Saat Rakyat Menggemakan ‘Adili Jokowi’, Prabowo Teriak ‘Hidup Jokowi’: Loyalitas Kepada Siapa?

Qiamat Terjadi Ketika Tugas Dikerjakan Oleh Yang Bukan Akhlinya

May 3, 2026
Perang Iran Membakar Inflasi AS: Angka 3,6% Jadi Alarm Bahaya Ekonomi

Perang Iran Membakar Inflasi AS: Angka 3,6% Jadi Alarm Bahaya Ekonomi

May 3, 2026
Bobby Kertanegara: Simbol Transformasi Prabowo dari Kerasnya Medan Perang ke Kasih Sayang

Prabowo: Kritik Tak Digubris – Penderitaan Bangsa Lain Direduksi

May 3, 2026
Mafia Peradilan di Pemalang: Dugaan Pemerasan Berantai Oknum Polisi dan Jaksa Mencuat

Mafia Peradilan di Pemalang: Dugaan Pemerasan Berantai Oknum Polisi dan Jaksa Mencuat

May 3, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Dari Langit ke Bumi: Jejak Budaya dalam Tubuh Syariah

Dari Langit ke Bumi: Jejak Budaya dalam Tubuh Syariah

May 3, 2026

Meraih dan Merawat Cinta Allah dengan Menggenggam Hidayah melalui Taufik-Nya

May 3, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

 

Loading Comments...