Damai Hari Lubis
Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
Sumpah Palsu dan Mekanisme Penuntutan
Sumpah palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 242 KUHP merupakan peristiwa delik khusus yang terjadi di muka persidangan, dilakukan oleh seorang atau beberapa orang saksi a charge maupun a de charge, termasuk pula keterangan ahli, apabila secara sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan bukti palsu.
Delik ini berangkat dari prinsip fundamental hukum acara pidana bahwa setiap orang yang disumpah di hadapan hakim wajib memberikan keterangan yang benar dan sebenar-benarnya. Pelanggaran terhadap sumpah tersebut bukan sekadar kesalahan prosedural, melainkan berpotensi mencederai hak asasi manusia, karena pertimbangan hakim dapat menjadi keliru dan berujung pada putusan yang tidak berkepastian hukum dan tidak berkeadilan.
Oleh karena itu, apabila kebohongan saksi atau ahli dapat dibuktikan secara langsung melalui komparasi alat bukti yang sah—berdasarkan data dan fakta hukum—dan bukti tersebut ditunjukkan saat persidangan berlangsung, maka mekanisme hukum yang harus ditempuh wajib merujuk pada Pasal 174 KUHAP jo. Pasal 242 KUHP.
Pasal 174 KUHAP dan Pasal 242 KUHP: Satu Paket, Satu Rezim
Pasal 174 KUHAP dan Pasal 242 KUHP bukan dua norma yang berdiri sendiri, melainkan satu kesatuan mekanisme hukum (one package system). Kedua pasal ini memberikan kewenangan khusus kepada hakim untuk bertindak aktif menjaga:
- Marwah lembaga peradilan
- Integritas proses pembuktian
- Akurasi pertimbangan putusan
- Keadilan substantif bagi terdakwa maupun korban
Hakim tidak boleh dibiarkan menjadi “korban kebohongan” saksi yang bersumpah, karena kesaksian palsu berpotensi menyeret hakim pada vonis yang keliru.
Catatan penting: penerapan Pasal 174 KUHAP harus diawali adanya keberatan dari pihak yang dirugikan (terdakwa atau korban), atau inisiatif hakim sendiri, sepanjang terdapat alat bukti yang saling bertentangan dan secara hukum menunjukkan kebohongan atau kepalsuan.
Siapa yang Berhak Mengaktifkan Pasal 174 KUHAP?
Pasal 174 KUHAP sah dan legal digunakan oleh:
- Terdakwa atau kuasa hukumnya
- Korban atau pelapor
- Majelis hakim secara ex officio, apabila mengetahui adanya kesaksian palsu berdasarkan alat bukti yang sah
Sementara itu, Pasal 242 KUHP adalah norma pidana materiil yang mengatur sanksi terhadap perbuatan dengan sengaja memberikan keterangan palsu di bawah sumpah di muka persidangan, dengan ancaman pidana:
- Penjara hingga 7 tahun, atau
- 9 tahun apabila perbuatan tersebut merugikan terdakwa
Pola Proses Hukum Sumpah Palsu
Secara prosedural, proses hukum terhadap sumpah palsu dimulai di ruang sidang, bukan di luar persidangan. Polanya sebagai berikut:
- Permintaan lisan dari terdakwa atau kuasa hukumnya kepada majelis hakim agar saksi diproses atas dugaan sumpah palsu
- Hakim memberikan peringatan dan ancaman pidana kepada saksi
- Jika saksi tetap bersikeras pada keterangan palsunya:
- Hakim berwenang memerintahkan penahanan saksi
- Dibuat berita acara khusus
- Berkas diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum
- JPU menuntut saksi berdasarkan Pasal 242 KUHP sebagai tindak pidana berdiri sendiri
Tempus dan Lokus Delikti: Kunci yang Sering Diabaikan
Momentum penerapan Pasal 174 KUHAP jo. Pasal 242 KUHP sangat terikat pada tempus dan lokus delikti, yakni:
- Saat persidangan berlangsung
- Di hadapan majelis hakim
Dengan demikian, pelaporan sumpah palsu setelah persidangan selesai, apalagi melalui konferensi pers, video YouTube, atau laporan ke kepolisian di luar ruang sidang, merupakan kekeliruan serius dalam memahami hukum acara pidana.
Hal ini berkaitan langsung dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, yang menegaskan bahwa keterangan saksi di persidangan adalah alat bukti yang sah, sehingga keabsahan dan kebenarannya harus diuji dan dikoreksi saat itu juga.
Refleksi Praktik: Ketika Teori Hukum Diabaikan
Penulis pernah menyampaikan pemahaman ini kepada sebuah tim advokasi dalam perkara di salah satu pengadilan di Jawa Tengah, ketika ditemukan indikasi kuat adanya sumpah palsu di persidangan. Namun, saran tersebut ditolak dengan dalih akan melaporkan saksi ke penyidik Polres setelah persidangan, bahkan direncanakan untuk dipublikasikan melalui media daring.
Pendekatan tersebut jelas menyimpang dari teori Pasal 174 KUHAP. Ironisnya, pada akhirnya laporan itu tidak pernah dilakukan, menegaskan bahwa keengganan memahami mekanisme hukum justru menggugurkan peluang penegakan hukum itu sendiri.
Kesimpulan
Delik sumpah palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 242 KUHP tidak dapat dipisahkan dari mekanisme acara Pasal 174 KUHAP. Keduanya mensyaratkan:
- Momentum yang tepat
- Lokus yang jelas
- Tindakan langsung di ruang sidang
Dengan demikian, penanganan sumpah palsu harus serta-merta diproses saat persidangan berlangsung, bukan pasca-fakta. Mengabaikan hal ini sama artinya dengan membiarkan kebohongan berdiri sebagai alat bukti dan menjadikan peradilan kehilangan makna keadilannya.
Jika Anda ingin, saya juga bisa:
- Menajamkan gaya bahasa agar lebih opini-keras
- Mengubahnya menjadi artikel opini media nasional
- Atau mereduksinya menjadi versi populer tanpa kehilangan ketegasan hukum
Damai Hari Lubis
























