FusilatNews – Pernyataan Stella Christie yang menyebut rendahnya gaji dosen disebabkan oleh persoalan kompetensi, terasa bukan hanya menyederhanakan masalah, tetapi juga menggeser akar persoalan yang sesungguhnya. Narasi semacam ini berbahaya, karena berpotensi membangun stigma bahwa dosen—sebagai tulang punggung pendidikan tinggi—adalah kelompok yang layak menerima kondisi kesejahteraan minim akibat kekurangan kualitas diri mereka sendiri.
Padahal, jika ditarik ke logika paling dasar dalam sistem bernegara, kita justru menemukan kontradiksi yang mencolok. Untuk menjadi dosen, seseorang diwajibkan menempuh pendidikan minimal magister (S2), melalui proses akademik yang panjang, riset, publikasi ilmiah, serta pengabdian kepada masyarakat. Bahkan untuk naik jenjang akademik, tuntutannya semakin berat: jurnal internasional bereputasi, hibah penelitian kompetitif, hingga kontribusi nyata dalam pengembangan ilmu pengetahuan.
Namun di sisi lain, syarat formal untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia—jabatan tertinggi yang menentukan arah bangsa—hanya mensyaratkan pendidikan minimal lulusan sekolah menengah atas (SMA). Ini bukan untuk merendahkan jabatan politik, tetapi untuk menyoroti ketimpangan cara negara memaknai “kompetensi”.
Jika kompetensi dijadikan alasan untuk menentukan kesejahteraan, maka ukuran kompetensi itu sendiri harus jelas, konsisten, dan adil. Tidak bisa kompetensi dijadikan dalih untuk menekan kelompok tertentu, sementara pada sektor lain, standar tersebut longgar atau bahkan diabaikan.
Masalah gaji dosen di Indonesia lebih tepat dilihat sebagai persoalan struktural, bukan individual. Ada persoalan alokasi anggaran, prioritas kebijakan, serta paradigma negara dalam memandang pendidikan. Selama pendidikan tinggi masih diposisikan sebagai sektor pelengkap—bukan fondasi pembangunan—maka kesejahteraan dosen akan terus berada di pinggir.
Lebih jauh, narasi “dosen tidak kompeten” juga mengabaikan realitas di lapangan. Banyak dosen Indonesia yang tetap berkarya di tengah keterbatasan: melakukan riset dengan dana minim, mengajar dengan fasilitas seadanya, bahkan seringkali harus mencari penghasilan tambahan di luar kampus untuk bertahan hidup. Dalam kondisi seperti itu, bertahan saja sudah menjadi bentuk dedikasi yang luar biasa.
Ironisnya, negara justru kerap menuntut lebih banyak dari mereka—lebih banyak publikasi, lebih banyak inovasi, lebih banyak kontribusi global—tanpa diiringi peningkatan kesejahteraan yang memadai. Ini seperti meminta seorang pelari maraton berlari lebih cepat, tetapi tanpa memberikan air minum.
Pernyataan seperti yang disampaikan Stella seharusnya menjadi bahan refleksi, bukan pembenaran. Jika memang ada persoalan kompetensi, maka solusinya adalah pembinaan, peningkatan kapasitas, dan sistem yang mendukung—bukan justru dijadikan legitimasi untuk mempertahankan kondisi yang timpang.
Pada akhirnya, cara sebuah negara memperlakukan dosennya adalah cermin dari bagaimana negara tersebut memandang masa depannya. Jika dosen diposisikan sebagai beban, maka ilmu pengetahuan akan berjalan di tempat. Namun jika mereka dihargai sebagai aset strategis, maka kemajuan bukan lagi sekadar slogan, melainkan keniscayaan.
Dan di titik itulah, perdebatan ini seharusnya ditempatkan: bukan pada menyalahkan individu, tetapi pada membenahi sistem yang selama ini membiarkan paradoks itu terus berlangsung.


























