Juru Bicara Kemenkeu Yustinus Prastowo mengatakan, kepemilikan saham oleh pegawai pajak pada dasarnya tidak dilarang oleh undang-undang (UU) maupun peraturan pemerintah (PP).
Jakarta – Fusilatnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap terdapat 134 pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang mempunyai saham di 280 perusahaan terutup yaitu perusahaan non-listing di bursa efek.
Menanggapi laporan KPK ini, Juru Bicara Kemenkeu Yustinus Prastowo mengatakan, kepemilikan saham oleh pegawai pajak pada dasarnya tidak dilarang oleh undang-undang (UU) maupun peraturan pemerintah (PP).
“Sejauh ini UU dan PP tidak melarang, yang dibutuhkan kan pembatasan, pengaturan, kepantasan, dan governance-nya, untuk melaporkan ke atasan langsung agar tidak ada conflict of interest (konflik kepentingan),” ujarnya
Pada UU Nomor 5 Tahun 2014 atau UU Aparatur Sipil Negara, maupun PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, memang tidak ada diatur bahwa ASN/PNS dilarang memiliki saham.
Pada UU 5/2014 di pasal 5 huruf h yang mengatur kode etik dan perilaku ASN, hanya disebutkan bahwa ASN perlu menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya.
Sedangkan dalam PP 94/2021, pada pasal 5 huruf a hanya disebutkan bahwa PNS dilarang menyalahgunakan wewenang.
Serta pada pasal 5 huruf b disebutkan bahwa PNS dilarang menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan.
Prastowo mengatakan, Kemenkeu masih akan mendalami informasi dari KPK terkait kepemilikan saham oleh pegawai pajak.
Menurutnya, jika kepemilikan bisnis itu hanya berkaitan usaha kecil, maka seharusnya tidak menjadi persoalan.
“Nanti kita lihat. Kalau pegawai Kemenkeu usaha katering, ya mestinya boleh, tidak ada masalah, atau buka jasa fotografi, ya tidak ada masalNant
Nanti kita dalami, jadi tidak perlu digeneralisir sampai kita tahu betul detailnya seperti apa,” jelas dia
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyebutkan, setidaknya dua dari 280 perusahaan yang sahamnya dimiliki pegawai pajak, merupakan perusahaan konsultan pajak.
Dalam pemberitaan sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan telah mengirimkan daftar 134 ASN Ditjen Pajak yang diduga memiliki saham di 280 perusahaan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Kalau perusahaannya apa saja, sedang kita dalami dan bervariasi,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan kepada wartawan, Rabu (8/3)
Menurut Pahala berdasarkan data yang dimiliki pihaknya saat ini, salah satu perusahaan yang diketahui bergerak di bidang katering. Namun, ia menyebut, perusahaan yang paling berisiko adalah konsultan pajak.
Pahala menegaskan menjadi berbahaya ketika pegawai Ditjen Pajak memiliki perusahaan konsultan pajak. Sebab, perusahaan sebagai wajib pajak, memiliki keinginan membayar pajak dalam jumlah sekecil mungkin.
Sementara itu, pegawai Ditjen Pajak mendapatkan wewenang dari negara untuk memungut pajak dengan jumlah maksimum
“Nah muncul risiko, begitu dia ketemu bahwa yang ini mau sedikit yang ini mau banyak,” ucapnya.























