Whistleblower merupakan pelapor atau pengungkap fakta yang tidak terlibat dalam kejahatan yang dilaporkan (bukan termasuk pelaku).
Jakarta, Fusilatnews – Dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Sabtu (11/3). Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani IIndrawati mengatakan, sistem whistleblower Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus bekerja untuk menindaklanjuti pelanggaran yang terjadi di kementeriannya.
Whistleblower merupakan pelapor atau pengungkap fakta yang tidak terlibat dalam kejahatan yang dia laporkan (bukan termasuk pelaku).
Kemenkeu mencatat, sepanjang 2017-2022 terdapat 3.287 pengaduan yang masuk melalui Whistleblowing System Kementerian Keuangan (WiSe).
Tindaklanjut dari pengaduan itu menghasilkan 550 pegawai terbukti melakukan fraud sehingga dikenai hukuman disiplin.
“Laporan itu (pengaduan di WiSe) kemudian kita verifikasi, mana-mana yang legitimate, karena enggak semua aduan jadi kasus legitimate, dan bagi yang legitimate maka kita lakukan langkah-langkah,” ujar Ibu Sri Mulyani
Langkah-langkah yang dilakukan terhadap pengaduan, diantaranya melakukan pencocokan dengan data resmi dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), pengecekan data profil, hingga pengecekan media sosial.
“Tapi di WiSe itu bukan semua masalahnya korupsi, ada juga masalah kepegawaian, masalah pribadi juga bisa muncul ke kita semua,” kata ibu menteri
Menurut ibu menteri, dalam upaya penanganan fraud, Kemenkeu menerapkan konsep three line of defence atau tiga lapisan pertahanan
Pertama, pengawasan langsung dari atasan ke pegawai, kedua unit kepatuhan internal, dan ketiga Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu.
“Ini adalah rambu-rambu hukum yang kita lakukan, beberapa orang dapat disiplin berat dan beberapa disiplin ringan,” kata ibu Sri Mulyani.
Berikut data Itjen Kemenkeu terkait pengaduan di WiSe:
- Tahun 2017: ada 510 pengaduan, hasilnya 66 pegawai terkena hukuman disiplin menyangkut fraud.
- Tahun 2018: ada 482 pengaduan, 118 pegawai terkena hukuman disiplin menyangkut fraud.
- Tahun 2019: ada 445 pengaduan, 83 pegawai terkena hukuman disiplin menyangkut fraud.
- Tahun 2020: ada 446 pengaduan, 71 pegawai terkena hukuman disiplin menyangkut fraud.
- Tahun 2021: ada 599 pengaduan, 114 pegawai terkena hukuman disiplin menyangkut fraud.
- Tahun 2022: 805 pengaduan, 98 pegawai terkena hukuman disiplin menyangkut fraud.























