Jakarta- Fusilatnews- Di tengah penundaan pembacaan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap memastikan tanggal Pelantikan presiden-Wakil Presiden tetap tanggal 20 Oktober 2024
Hal itu disampaikan merespons penundaan pembacaan putusan PTUN terkait dengan permohonan PDI Perjuangan (PDIP) yang mempersoalkan penetapan hasil Pilpres dan Pileg 2024.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik mengatakan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih adalah salah satu tahapan yang diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam 167 ayat 4 huruf k UU Nomor 7 Tahun 2017, tahapan terakhir dalam pemilu presiden dan wakil presiden tersebut itu akan dilaksanakan pada 20 Oktober sebagai agenda kenegaraan di Indonesia. Tahapan tersebut akan berlangsung tepat waktu,” kata Idham saat dihubungi
Masih merujuk UU yang sama, Idham menjelaskan salah satu asas dalam penyelenggaraan Pemilu adalah berkepastian hukum.
KPU, kata dia, menetapkan keputusan soal presiden dan wakil presiden terpilih setelah ada putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebelumnya, sidang pembacaan putusan terkait dengan permohonan PDI Perjuangan (PDIP) yang mempersoalkan penetapan hasil Pilpres dan Pileg dalam Pemilu 2024 ditunda dua pekan.
Penundaan itu dikarenakan ketua majelis Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkara sedang sakit.
“Putusan ditunda sampai tanggal 24 Oktober disebabkan Ketua Majelis sakit,” ujar Gayus Lumbuun selaku kuasa hukum pemohon saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Kamis (10/10).