Oleh: Optic Macca
Di negeri ini, kita kerap belajar dari sejarah hanya untuk melupakannya. Tap MPRS Nomor XXV Tahun 1966—yang melarang penyebaran ajaran komunisme dan keberadaan PKI—diabadikan sebagai bentuk antisipasi kolektif terhadap pengkhianatan ideologis yang telah memakan begitu banyak korban. Tap itu adalah pagar moral sekaligus pagar hukum.
Namun, pagar itu kini seperti dipanjat diam-diam. Bukan oleh orang biasa, melainkan oleh mereka yang memegang kuasa. Ketika seorang presiden—secara sadar atau tidak—menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) atau Instruksi Presiden (Inpres) yang bertentangan dengan Tap MPRS tersebut, maka yang ditabrak bukan hanya produk hukum, tapi juga memori kolektif bangsa.
Hasrat memperpanjang kekuasaan hingga tiga periode yang dulu hanya wacana, kini telah menjadi bayangan gelap yang membayangi demokrasi. UUD 1945 dibatasi bukan tanpa alasan. Pembatasan itu adalah pengaman agar kekuasaan tidak berubah menjadi tirani. Ketika seorang pemimpin mulai menggoda-goda kemungkinan perpanjangan masa jabatan—baik dengan narasi “aspirasi rakyat” maupun “darurat pembangunan”—maka itu bukan lagi godaan biasa, tapi pertanda pembusukan.
Kekuasaan memang menggoda. Dan para pemimpin yang kehilangan daya kontrol akan tergelincir pada logika kekuasaan itu sendiri: melanggengkan diri. Seperti kata Lord Acton, “Kekuasaan cenderung korup, dan kekuasaan absolut korup secara absolut.”
Dalam sebuah forum intelektual, seorang kepala negara pernah menyampaikan kalimat yang terkesan sepele, “Yang dipersoalkan hanya S1, bukan S2 atau S3.” Ucapan itu, jika dicermati, menyiratkan bukan hanya kelonggaran standar akademik, tetapi juga penghinaan terhadap akal sehat. Seolah-olah rekam jejak pendidikan bisa direvisi semaunya. Bukan hanya soal ijazah, tapi soal integritas.
Tak perlu menunggu lebih dari satu saksi untuk menyadari bahwa bangsa ini sedang dipimpin oleh seseorang yang tak sungguh-sungguh menjunjung kebenaran. Satu kalimat bisa jadi cukup menjadi bukti, jika itu keluar dari mulut seorang presiden. Sebab kata-kata pemimpin bukan sekadar ucapan biasa; ia adalah perintah, arah, bahkan cermin jiwanya.
Jika yang diucapkan adalah perendahan terhadap logika publik, maka jangan heran jika hasilnya adalah degradasi dalam banyak hal—hukum, pendidikan, bahkan demokrasi.
Sejumlah sinyal sudah cukup terbaca: pembelokan sejarah, pembungkaman kritik, normalisasi nepotisme, dan kecenderungan untuk memperkuat dinasti kekuasaan. Ini bukan paranoia. Ini hasil dari penalaran terhadap pola yang terus berulang.
Jika kita masih berpura-pura tidak melihatnya, maka kita sedang berkontribusi dalam menyiapkan masa depan yang suram. Masa depan yang tak mengenal oposisi, tak memerlukan hukum, dan hanya menyembah satu hal: kekuasaan.
Maka, jika ada pertanyaan: “Apa lagi yang kurang sebagai bukti bahwa moral seorang pemimpin telah rusak?”
Mungkin jawaban yang paling jujur adalah: “Tidak ada. Yang kurang hanyalah keberanian rakyat untuk menyebutnya secara terang-terangan.”




















