• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Aya Aya Wae

Ketika Keadilan Tertukar: “Mengapa Vonis terhadap Tom Lembong Adalah Kekeliruan Hukum”

Ali Syarief by Ali Syarief
July 24, 2025
in Aya Aya Wae, Feature, Law
0
Ketika Keadilan Tertukar: “Mengapa Vonis terhadap Tom Lembong Adalah Kekeliruan Hukum”
Share on FacebookShare on Twitter

Dalam asas fundamental hukum pidana, dikenal prinsip nullum crimen sine culpa—tidak ada kejahatan tanpa kesalahan. Di dalamnya terkandung syarat mutlak yang harus dipenuhi dalam setiap pemidanaan, yaitu adanya actus reus (perbuatan melawan hukum) dan mens rea (niat jahat atau kesengajaan). Tanpa unsur mens rea, maka suatu perbuatan tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana. Karena itu, vonis 4,5 tahun penjara terhadap Thomas “Tom” Lembong—tanpa ditemukan unsur mens rea—merupakan kekeliruan hukum yang fatal, sekaligus menjadi preseden buruk dalam praktik peradilan pidana Indonesia.

Absennya Mens Rea, Absennya Kriminalitas

Dalam putusan terhadap Tom Lembong, baik majelis hakim maupun jaksa secara eksplisit menyatakan bahwa tidak ditemukan niat jahat atau mens rea dalam perbuatan yang didakwakan. Bahkan hakim dalam pertimbangannya menyebut bahwa Lembong tidak memiliki intensi untuk merugikan negara maupun memperkaya diri sendiri, namun tetap menjatuhkan hukuman penjara selama 4,5 tahun.

Secara doktrinal, ini adalah paradoks logis. Bila unsur mens rea tidak terbukti, maka seharusnya tidak ada perbuatan pidana, dan karenanya terdakwa harus dibebaskan. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tidak ada satu pasal pun yang memungkinkan seseorang dijatuhi pidana jika tidak terpenuhi kedua unsur itu secara kumulatif. Maka vonis ini tidak hanya cacat dalam logika hukum, tetapi juga mengoyak asas keadilan yang seharusnya dijunjung tinggi dalam sistem peradilan pidana.

Keadilan Formal Versus Keadilan Substantif

Apa yang terjadi pada kasus Tom Lembong mencerminkan benturan antara keadilan formal dan keadilan substantif. Secara formal, vonis itu mungkin terlihat sah karena dibacakan di pengadilan oleh hakim dalam sebuah proses yang mengikuti prosedur. Namun secara substantif, vonis tersebut kehilangan legitimasi karena tidak memenuhi syarat utama pemidanaan dalam hukum pidana: adanya kesalahan yang dapat dipertanggungjawabkan secara moral dan hukum oleh pelakunya.

Jika ini dibiarkan, maka kita membuka pintu bagi bentuk-bentuk kriminalisasi yang berbahaya. Hukum tidak lagi menjadi pelindung hak warga negara, melainkan alat kekuasaan yang digunakan untuk menjerat siapa saja, bahkan tanpa niat jahat sekalipun.

Sebuah Preseden Buruk bagi Negara Hukum

Dalam negara hukum yang sehat, prinsip praduga tak bersalah dan kepastian hukum menjadi pilar utama. Ketika seorang warga negara divonis berdasarkan perasaan bersalah semu, bukan bukti nyata niat jahat, maka sistem peradilan sedang bergerak ke arah otoritarianisme yudisial. Kita bisa menyebut ini sebagai bentuk keadilan yang terjungkir balik—injustice in the name of justice.

Lebih dari itu, keputusan ini dapat menciptakan efek domino: ketakutan dalam birokrasi, lumpuhnya pengambilan keputusan strategis, dan kecenderungan pejabat publik untuk bermain aman demi menghindari kriminalisasi, meskipun hal itu berarti mengorbankan inovasi dan keberanian dalam merancang kebijakan publik.

Penutup: Revisi, Bukan Rehabilitasi

Kasus Tom Lembong bukan hanya soal satu orang. Ini adalah soal prinsip, soal rule of law, soal bagaimana negara memperlakukan warga negaranya dalam sistem peradilan. Maka, vonis ini seharusnya tidak hanya dikritik, tapi diperjuangkan untuk dikoreksi melalui upaya hukum lanjutan. Karena di balik setiap putusan yang salah, ada ketidakadilan yang akan menimpa bukan hanya satu orang, tapi seluruh masyarakat yang mempercayai hukum sebagai pelindung hak, bukan alat penindas.

Jika negara membiarkan hal ini berlalu tanpa koreksi, maka sesungguhnya yang bersalah bukan Tom Lembong, tapi sistem yang menghukumnya tanpa dasar kejahatan.


Jika Anda ingin menambahkan konteks politik, teknis kasus, atau identitas pembelaannya lebih lanjut, saya bisa bantu revisi.

Berikut ini beberapa pendapat para ahli hukum yang dapat menguatkan argumen dalam esai tersebut, khususnya soal pentingnya mens rea (niat jahat) dalam pemidanaan, serta kritik terhadap pemidanaan tanpa kesalahan:


1. Prof. Andi Hamzah – Guru Besar Hukum Pidana Universitas Trisakti

“Syarat utama dalam hukum pidana adalah adanya kesalahan. Tanpa kesalahan, tidak mungkin ada pemidanaan. Itulah prinsip utama yang tidak boleh dikompromikan, karena jika dilanggar maka hukum berubah menjadi alat penindas.”
(Sumber: Pengantar Hukum Pidana Indonesia, 2001)

Relevansi: Mendukung pernyataan bahwa tanpa mens rea, tidak boleh ada hukuman pidana. Pemidanaan Tom Lembong tanpa kesalahan nyata berarti menyalahi prinsip dasar hukum pidana.


2. Prof. Sudarto – Ahli Hukum Pidana Universitas Diponegoro

“Hukum pidana adalah ultimum remedium, bukan primum remedium. Artinya hanya digunakan ketika benar-benar ada perbuatan jahat dan tidak ada jalan lain untuk melindungi kepentingan hukum.”
(Sumber: Hukum dan Hukum Pidana, 1981)

Relevansi: Kasus Tom Lembong, tanpa adanya niat jahat dan dalam konteks kebijakan publik, seharusnya tidak layak ditangani dengan pendekatan hukum pidana, melainkan cukup dengan pendekatan administratif atau etik jika memang ada kesalahan prosedur.


3. Jeremy Bentham – Filsuf Hukum Inggris

“It is the intention that makes an action criminal.”
(Sumber: An Introduction to the Principles of Morals and Legislation)

Relevansi: Dari tradisi hukum modern pun ditegaskan bahwa niat (mens rea) adalah elemen yang memisahkan perbuatan kriminal dengan perbuatan netral atau keliru secara administratif.


4. Roscoe Pound – Ahli Hukum Amerika dan Pelopor Sociological Jurisprudence

“Law should be a tool for social engineering, not an instrument of oppression.”
(Sumber: Interpretations of Legal History, 1923)

Relevansi: Bila hukum digunakan untuk menghukum orang tanpa kesalahan, maka hukum bukan lagi alat rekayasa sosial yang positif, tetapi justru jadi alat penindasan. Kasus Tom Lembong menunjukkan penyalahgunaan fungsi hukum.


5. Mahkamah Agung RI (dalam berbagai yurisprudensi)

“Pemidanaan harus berdasarkan pembuktian yang meyakinkan bahwa terdakwa melakukan perbuatan dengan kesalahan, baik sengaja maupun lalai, dan perbuatannya memenuhi unsur pidana.”

Relevansi: Jika dalam putusan sendiri dinyatakan tidak ada niat jahat, maka seharusnya tidak ada pemidanaan. Ini konsisten dengan praktik dan yurisprudensi MA selama ini.


Penutup Kutipan:

Kutipan para ahli ini memperkuat bahwa vonis pidana terhadap Tom Lembong bertentangan secara fundamental dengan teori dan asas hukum pidana modern, baik dalam doktrin nasional maupun internasional. Ia bukan hanya korban ketidakadilan, tetapi juga korban dari ketidaktaatan sistem terhadap prinsip-prinsip hukumnya sendiri.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Brigitte Macron Dituduh Laki-Laki, Macron Gugat Podcaster AS

Next Post

Tak Ada Keterangan Dari Dokter Yang Merawatnya – Tidak Salah Bila Awam Boleh Menyebut Penyakit Kulitnya Apa Saja

Ali Syarief

Ali Syarief

Related Posts

Menunggu Pertarungan Head to Head JK vs Jokowi
Feature

Menunggu Pertarungan Head to Head JK vs Jokowi

April 19, 2026
JK Buka Front Pertempuran Lawan Jokowi
Feature

JK Buka Front Pertempuran Lawan Jokowi

April 19, 2026
Saat Rakyat Menggemakan ‘Adili Jokowi’, Prabowo Teriak ‘Hidup Jokowi’: Loyalitas Kepada Siapa?
Feature

Presiden Harus Optima Prima: Antara Kekuasaan dan Kesadaran

April 19, 2026
Next Post
Amuba Dusta Jokowi: Warisan Moral yang Merusak, Urgensi Evaluasi Kesehatan demi Tanggung Jawab Hukum

Tak Ada Keterangan Dari Dokter Yang Merawatnya - Tidak Salah Bila Awam Boleh Menyebut Penyakit Kulitnya Apa Saja

REVISI KUHAP HARUS KOMPREHENSIF (Bagian 1)

REVISI KUHAP HARUS KOMPREHENSIF (Bagian 1)

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Menunggu Pertarungan Head to Head JK vs Jokowi
Feature

Menunggu Pertarungan Head to Head JK vs Jokowi

by Karyudi Sutajah Putra
April 19, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI) Jakarta - Jusuf Kalla (JK) sudah membuka front pertempuran....

Read more
JK Buka Front Pertempuran Lawan Jokowi

JK Buka Front Pertempuran Lawan Jokowi

April 19, 2026
Blanket Overflight Militer AS Ancaman Serius bagi Kedaulatan Indonesia

Blanket Overflight Militer AS Ancaman Serius bagi Kedaulatan Indonesia

April 17, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Menunggu Pertarungan Head to Head JK vs Jokowi

Menunggu Pertarungan Head to Head JK vs Jokowi

April 19, 2026
MMS Sambut Baik Langkah Kementerian Kebudayaan Sederhanakan Proses Dana Indonesia Raya 2026

MMS Sambut Baik Langkah Kementerian Kebudayaan Sederhanakan Proses Dana Indonesia Raya 2026

April 19, 2026
JK Buka Front Pertempuran Lawan Jokowi

JK Buka Front Pertempuran Lawan Jokowi

April 19, 2026
Saat Rakyat Menggemakan ‘Adili Jokowi’, Prabowo Teriak ‘Hidup Jokowi’: Loyalitas Kepada Siapa?

Presiden Harus Optima Prima: Antara Kekuasaan dan Kesadaran

April 19, 2026
Silaturahmi yang Terlupakan, Kekuatan yang Dijalankan Orang Lain

Silaturahmi yang Terlupakan, Kekuatan yang Dijalankan Orang Lain

April 19, 2026

​Pembuktian Mens Rea: Abu-Abu, Pelik, tapi Pangkal Keadilan

April 19, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Menunggu Pertarungan Head to Head JK vs Jokowi

Menunggu Pertarungan Head to Head JK vs Jokowi

April 19, 2026
MMS Sambut Baik Langkah Kementerian Kebudayaan Sederhanakan Proses Dana Indonesia Raya 2026

MMS Sambut Baik Langkah Kementerian Kebudayaan Sederhanakan Proses Dana Indonesia Raya 2026

April 19, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

 

Loading Comments...