Dalam asas fundamental hukum pidana, dikenal prinsip nullum crimen sine culpa—tidak ada kejahatan tanpa kesalahan. Di dalamnya terkandung syarat mutlak yang harus dipenuhi dalam setiap pemidanaan, yaitu adanya actus reus (perbuatan melawan hukum) dan mens rea (niat jahat atau kesengajaan). Tanpa unsur mens rea, maka suatu perbuatan tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana. Karena itu, vonis 4,5 tahun penjara terhadap Thomas “Tom” Lembong—tanpa ditemukan unsur mens rea—merupakan kekeliruan hukum yang fatal, sekaligus menjadi preseden buruk dalam praktik peradilan pidana Indonesia.
Absennya Mens Rea, Absennya Kriminalitas
Dalam putusan terhadap Tom Lembong, baik majelis hakim maupun jaksa secara eksplisit menyatakan bahwa tidak ditemukan niat jahat atau mens rea dalam perbuatan yang didakwakan. Bahkan hakim dalam pertimbangannya menyebut bahwa Lembong tidak memiliki intensi untuk merugikan negara maupun memperkaya diri sendiri, namun tetap menjatuhkan hukuman penjara selama 4,5 tahun.
Secara doktrinal, ini adalah paradoks logis. Bila unsur mens rea tidak terbukti, maka seharusnya tidak ada perbuatan pidana, dan karenanya terdakwa harus dibebaskan. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tidak ada satu pasal pun yang memungkinkan seseorang dijatuhi pidana jika tidak terpenuhi kedua unsur itu secara kumulatif. Maka vonis ini tidak hanya cacat dalam logika hukum, tetapi juga mengoyak asas keadilan yang seharusnya dijunjung tinggi dalam sistem peradilan pidana.
Keadilan Formal Versus Keadilan Substantif
Apa yang terjadi pada kasus Tom Lembong mencerminkan benturan antara keadilan formal dan keadilan substantif. Secara formal, vonis itu mungkin terlihat sah karena dibacakan di pengadilan oleh hakim dalam sebuah proses yang mengikuti prosedur. Namun secara substantif, vonis tersebut kehilangan legitimasi karena tidak memenuhi syarat utama pemidanaan dalam hukum pidana: adanya kesalahan yang dapat dipertanggungjawabkan secara moral dan hukum oleh pelakunya.
Jika ini dibiarkan, maka kita membuka pintu bagi bentuk-bentuk kriminalisasi yang berbahaya. Hukum tidak lagi menjadi pelindung hak warga negara, melainkan alat kekuasaan yang digunakan untuk menjerat siapa saja, bahkan tanpa niat jahat sekalipun.
Sebuah Preseden Buruk bagi Negara Hukum
Dalam negara hukum yang sehat, prinsip praduga tak bersalah dan kepastian hukum menjadi pilar utama. Ketika seorang warga negara divonis berdasarkan perasaan bersalah semu, bukan bukti nyata niat jahat, maka sistem peradilan sedang bergerak ke arah otoritarianisme yudisial. Kita bisa menyebut ini sebagai bentuk keadilan yang terjungkir balik—injustice in the name of justice.
Lebih dari itu, keputusan ini dapat menciptakan efek domino: ketakutan dalam birokrasi, lumpuhnya pengambilan keputusan strategis, dan kecenderungan pejabat publik untuk bermain aman demi menghindari kriminalisasi, meskipun hal itu berarti mengorbankan inovasi dan keberanian dalam merancang kebijakan publik.
Penutup: Revisi, Bukan Rehabilitasi
Kasus Tom Lembong bukan hanya soal satu orang. Ini adalah soal prinsip, soal rule of law, soal bagaimana negara memperlakukan warga negaranya dalam sistem peradilan. Maka, vonis ini seharusnya tidak hanya dikritik, tapi diperjuangkan untuk dikoreksi melalui upaya hukum lanjutan. Karena di balik setiap putusan yang salah, ada ketidakadilan yang akan menimpa bukan hanya satu orang, tapi seluruh masyarakat yang mempercayai hukum sebagai pelindung hak, bukan alat penindas.
Jika negara membiarkan hal ini berlalu tanpa koreksi, maka sesungguhnya yang bersalah bukan Tom Lembong, tapi sistem yang menghukumnya tanpa dasar kejahatan.
Jika Anda ingin menambahkan konteks politik, teknis kasus, atau identitas pembelaannya lebih lanjut, saya bisa bantu revisi.
Berikut ini beberapa pendapat para ahli hukum yang dapat menguatkan argumen dalam esai tersebut, khususnya soal pentingnya mens rea (niat jahat) dalam pemidanaan, serta kritik terhadap pemidanaan tanpa kesalahan:
1. Prof. Andi Hamzah – Guru Besar Hukum Pidana Universitas Trisakti
“Syarat utama dalam hukum pidana adalah adanya kesalahan. Tanpa kesalahan, tidak mungkin ada pemidanaan. Itulah prinsip utama yang tidak boleh dikompromikan, karena jika dilanggar maka hukum berubah menjadi alat penindas.”
(Sumber: Pengantar Hukum Pidana Indonesia, 2001)
Relevansi: Mendukung pernyataan bahwa tanpa mens rea, tidak boleh ada hukuman pidana. Pemidanaan Tom Lembong tanpa kesalahan nyata berarti menyalahi prinsip dasar hukum pidana.
2. Prof. Sudarto – Ahli Hukum Pidana Universitas Diponegoro
“Hukum pidana adalah ultimum remedium, bukan primum remedium. Artinya hanya digunakan ketika benar-benar ada perbuatan jahat dan tidak ada jalan lain untuk melindungi kepentingan hukum.”
(Sumber: Hukum dan Hukum Pidana, 1981)
Relevansi: Kasus Tom Lembong, tanpa adanya niat jahat dan dalam konteks kebijakan publik, seharusnya tidak layak ditangani dengan pendekatan hukum pidana, melainkan cukup dengan pendekatan administratif atau etik jika memang ada kesalahan prosedur.
3. Jeremy Bentham – Filsuf Hukum Inggris
“It is the intention that makes an action criminal.”
(Sumber: An Introduction to the Principles of Morals and Legislation)
Relevansi: Dari tradisi hukum modern pun ditegaskan bahwa niat (mens rea) adalah elemen yang memisahkan perbuatan kriminal dengan perbuatan netral atau keliru secara administratif.
4. Roscoe Pound – Ahli Hukum Amerika dan Pelopor Sociological Jurisprudence
“Law should be a tool for social engineering, not an instrument of oppression.”
(Sumber: Interpretations of Legal History, 1923)
Relevansi: Bila hukum digunakan untuk menghukum orang tanpa kesalahan, maka hukum bukan lagi alat rekayasa sosial yang positif, tetapi justru jadi alat penindasan. Kasus Tom Lembong menunjukkan penyalahgunaan fungsi hukum.
5. Mahkamah Agung RI (dalam berbagai yurisprudensi)
“Pemidanaan harus berdasarkan pembuktian yang meyakinkan bahwa terdakwa melakukan perbuatan dengan kesalahan, baik sengaja maupun lalai, dan perbuatannya memenuhi unsur pidana.”
Relevansi: Jika dalam putusan sendiri dinyatakan tidak ada niat jahat, maka seharusnya tidak ada pemidanaan. Ini konsisten dengan praktik dan yurisprudensi MA selama ini.
Penutup Kutipan:
Kutipan para ahli ini memperkuat bahwa vonis pidana terhadap Tom Lembong bertentangan secara fundamental dengan teori dan asas hukum pidana modern, baik dalam doktrin nasional maupun internasional. Ia bukan hanya korban ketidakadilan, tetapi juga korban dari ketidaktaatan sistem terhadap prinsip-prinsip hukumnya sendiri.























