Oleh: Yus Dharman, S.H., M.M., M.Kn.
Advokat / Ketua Dewas FAPRI (Forum Advokat & Pengacara Republik Indonesia)
Jakarta, 25 Juli 2025 – Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) harus disusun secara komprehensif. Salah satu aspek penting yang perlu diatur secara tegas adalah pembatasan waktu penyelidikan dan penyidikan terhadap laporan masyarakat atas dugaan tindak pidana.
Sejak awal, penyelidik dan penyidik kepolisian harus mengklasifikasikan jenis tindak pidana menjadi tiga kategori: ringan, sedang, dan berat. Klasifikasi ini penting agar waktu penanganan perkara bisa diprediksi secara lebih akurat, mulai dari penerimaan laporan polisi hingga P-21 (berkas dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan untuk penuntutan), atau apabila tidak cukup bukti, segera diterbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).
Untuk tindak pidana ringan, proses penyelidikan sebaiknya mengutamakan pendekatan Restorative Justice sebagai solusi pemulihan keadilan. Namun, bila dari hasil penyelidikan dan penyidikan ditemukan bahwa perkara termasuk dalam kategori sedang atau berat serta disertai minimal dua alat bukti yang sah, maka sebelum perkara dinaikkan ke tahap penyidikan, gelar perkara harus dilakukan.
Gelar perkara ini wajib menghadirkan pihak terlapor dan/atau penasihat hukumnya, dan harus memenuhi beberapa unsur:
- Terdapat minimal dua bukti permulaan yang cukup.
- Unsur-unsur delik sebagaimana diatur dalam KUHP terpenuhi.
- Ada keterangan saksi dan/atau korban yang mendukung laporan.
- Tersedia bukti fisik yang memperkuat laporan, seperti surat, visum et repertum, rekaman video, foto, dan lain-lain.
Jika keempat syarat tersebut terpenuhi, maka penyidik dapat menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Selanjutnya, proses harus diikuti dengan penerbitan dan penyampaian Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang wajib diperbarui secara berkala dan disampaikan kepada pelapor.
Untuk menjaga netralitas dan transparansi proses penyelidikan serta penyidikan, sangat diperlukan pengawasan yudisial (judicial supervision). Dalam hal ini, pengadilan harus menunjuk Hakim Komisaris guna mengawasi proses pra-adjudikasi, memastikan bahwa penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan prinsip Scientific Criminal Investigation.
Tujuannya adalah untuk mengeliminasi praktik kriminalisasi, karena tidak semua yang dilaporkan pasti bersalah. Dalam praktiknya, tak jarang terlapor hanya dijadikan kambing hitam. Ungkapan “maling teriak maling” kini bukan sekadar pepatah kosong, apalagi dalam kasus pertanahan dan pertambangan yang sering melibatkan konflik kepentingan.
Dengan adanya batasan waktu penyelidikan dan penyidikan dalam tahap pra-adjudikasi, akan tercipta rasa aman, kepastian hukum, dan kenyamanan bagi masyarakat.
Jangan sampai seperti saat ini, di mana KUHAP belum mengatur klasifikasi jenis tindak pidana, sehingga semua penyelidikan diperlakukan sama. Penanganan kasus sering kali tergantung pada selera penyidik. Adagium “hilang kambing, bisa hilang sapi kalau lapor polisi” telah menjadi rahasia umum.
Revisi KUHAP yang menyeluruh sangat penting untuk:
- Melindungi hak asasi manusia, termasuk hak atas privasi dan kebebasan;
- Mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum;
- Menjamin keadilan dalam proses penyelidikan dan penuntutan;
- Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian dan sistem hukum;
- Menghindari tindakan sewenang-wenang oleh aparat.
(Bersambung ke Bagian 2)
Jika Anda menginginkan, saya juga bisa bantu menyusun Bagian 2 atau membuatkan versi opini yang layak dimuat di media massa.

























