• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

REVISI KUHAP HARUS KOMPREHENSIF (Bagian 1)

fusilat by fusilat
July 25, 2025
in Feature, Law
0
REVISI KUHAP HARUS KOMPREHENSIF (Bagian 1)
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Yus Dharman, S.H., M.M., M.Kn.
Advokat / Ketua Dewas FAPRI (Forum Advokat & Pengacara Republik Indonesia)


Jakarta, 25 Juli 2025 – Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) harus disusun secara komprehensif. Salah satu aspek penting yang perlu diatur secara tegas adalah pembatasan waktu penyelidikan dan penyidikan terhadap laporan masyarakat atas dugaan tindak pidana.

Sejak awal, penyelidik dan penyidik kepolisian harus mengklasifikasikan jenis tindak pidana menjadi tiga kategori: ringan, sedang, dan berat. Klasifikasi ini penting agar waktu penanganan perkara bisa diprediksi secara lebih akurat, mulai dari penerimaan laporan polisi hingga P-21 (berkas dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan untuk penuntutan), atau apabila tidak cukup bukti, segera diterbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).

Untuk tindak pidana ringan, proses penyelidikan sebaiknya mengutamakan pendekatan Restorative Justice sebagai solusi pemulihan keadilan. Namun, bila dari hasil penyelidikan dan penyidikan ditemukan bahwa perkara termasuk dalam kategori sedang atau berat serta disertai minimal dua alat bukti yang sah, maka sebelum perkara dinaikkan ke tahap penyidikan, gelar perkara harus dilakukan.

Gelar perkara ini wajib menghadirkan pihak terlapor dan/atau penasihat hukumnya, dan harus memenuhi beberapa unsur:

  1. Terdapat minimal dua bukti permulaan yang cukup.
  2. Unsur-unsur delik sebagaimana diatur dalam KUHP terpenuhi.
  3. Ada keterangan saksi dan/atau korban yang mendukung laporan.
  4. Tersedia bukti fisik yang memperkuat laporan, seperti surat, visum et repertum, rekaman video, foto, dan lain-lain.

Jika keempat syarat tersebut terpenuhi, maka penyidik dapat menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Selanjutnya, proses harus diikuti dengan penerbitan dan penyampaian Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang wajib diperbarui secara berkala dan disampaikan kepada pelapor.

Untuk menjaga netralitas dan transparansi proses penyelidikan serta penyidikan, sangat diperlukan pengawasan yudisial (judicial supervision). Dalam hal ini, pengadilan harus menunjuk Hakim Komisaris guna mengawasi proses pra-adjudikasi, memastikan bahwa penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan prinsip Scientific Criminal Investigation.

Tujuannya adalah untuk mengeliminasi praktik kriminalisasi, karena tidak semua yang dilaporkan pasti bersalah. Dalam praktiknya, tak jarang terlapor hanya dijadikan kambing hitam. Ungkapan “maling teriak maling” kini bukan sekadar pepatah kosong, apalagi dalam kasus pertanahan dan pertambangan yang sering melibatkan konflik kepentingan.

Dengan adanya batasan waktu penyelidikan dan penyidikan dalam tahap pra-adjudikasi, akan tercipta rasa aman, kepastian hukum, dan kenyamanan bagi masyarakat.

Jangan sampai seperti saat ini, di mana KUHAP belum mengatur klasifikasi jenis tindak pidana, sehingga semua penyelidikan diperlakukan sama. Penanganan kasus sering kali tergantung pada selera penyidik. Adagium “hilang kambing, bisa hilang sapi kalau lapor polisi” telah menjadi rahasia umum.

Revisi KUHAP yang menyeluruh sangat penting untuk:

  • Melindungi hak asasi manusia, termasuk hak atas privasi dan kebebasan;
  • Mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum;
  • Menjamin keadilan dalam proses penyelidikan dan penuntutan;
  • Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian dan sistem hukum;
  • Menghindari tindakan sewenang-wenang oleh aparat.

(Bersambung ke Bagian 2)


Jika Anda menginginkan, saya juga bisa bantu menyusun Bagian 2 atau membuatkan versi opini yang layak dimuat di media massa.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Tak Ada Keterangan Dari Dokter Yang Merawatnya – Tidak Salah Bila Awam Boleh Menyebut Penyakit Kulitnya Apa Saja

Next Post

Perang Beras di Negeri Lumbung Pangan: 5 Isu Kunci yang Tak Bisa Diabaikan

fusilat

fusilat

Related Posts

Siapa Pengganti Menpan RB, Nama Yg Dikantong Jokowi atau  Megawati?
Feature

Semua Parpol Akan Menjadi Lawan Jokowi

June 3, 2026
Jokowi Turun Gunung: Ambisi Kekuasaan dan Bayang-Bayang Jeruji Penjara
Feature

Jokowi Turun Gunung: Ambisi Kekuasaan dan Bayang-Bayang Jeruji Penjara

June 3, 2026
Nanik dan Tantangan Membangun Kembali Kepercayaan Publik
Birokrasi

Nanik dan Tantangan Membangun Kembali Kepercayaan Publik

June 3, 2026
Next Post
Pemerintah Pastikan Gelontorkan Beras cadangan di Perum Bulog Untuk Stabilisasi Harga

Perang Beras di Negeri Lumbung Pangan: 5 Isu Kunci yang Tak Bisa Diabaikan

Surat Legiman Tak Kunjung Direspon, Wilson Lalengke Desak Kakanwil HAM Sumut Dicopot

Surat Legiman Tak Kunjung Direspon, Wilson Lalengke Desak Kakanwil HAM Sumut Dicopot

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Feature

Pancasila: Lahir untuk Mati!

by Karyudi Sutajah Putra
June 2, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI) Jakarta - Baru pada 2016 lalu Bung Karno mendapat...

Read more
Evakuasi 380 WNI dari Iran Akan Lewat Jalur Darat, Pemerintah: Wilayah Udara Tidak Bisa Dilewati

Indonesia Kutuk Israel: Mengapa Kak Sugiono Kebakaran Jenggot?

May 25, 2026
Tangsel Ngotot Bangun PSEL Sendiri Tanpa Aglomerasi, Proyek Terancam Gagal

Tangsel Ngotot Bangun PSEL Sendiri Tanpa Aglomerasi, Proyek Terancam Gagal

May 24, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Ratna Sarumpaet Soroti Rekam Jejak Nanik Deang Usai Ditunjuk Jadi Kepala BGN Baru

Ratna Sarumpaet Soroti Rekam Jejak Nanik Deang Usai Ditunjuk Jadi Kepala BGN Baru

June 3, 2026
Siapa Pengganti Menpan RB, Nama Yg Dikantong Jokowi atau  Megawati?

Semua Parpol Akan Menjadi Lawan Jokowi

June 3, 2026
Jokowi Turun Gunung: Ambisi Kekuasaan dan Bayang-Bayang Jeruji Penjara

Jokowi Turun Gunung: Ambisi Kekuasaan dan Bayang-Bayang Jeruji Penjara

June 3, 2026
Nanik dan Tantangan Membangun Kembali Kepercayaan Publik

Nanik dan Tantangan Membangun Kembali Kepercayaan Publik

June 3, 2026
Mengapa Jokowi Tak Diundang Prabowo?

Mengapa Jokowi Tak Diundang Prabowo?

June 3, 2026
Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Naniek Deyang Penggantinya

Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Naniek Deyang Penggantinya

June 3, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Ratna Sarumpaet Soroti Rekam Jejak Nanik Deang Usai Ditunjuk Jadi Kepala BGN Baru

Ratna Sarumpaet Soroti Rekam Jejak Nanik Deang Usai Ditunjuk Jadi Kepala BGN Baru

June 3, 2026
Siapa Pengganti Menpan RB, Nama Yg Dikantong Jokowi atau  Megawati?

Semua Parpol Akan Menjadi Lawan Jokowi

June 3, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist